Warga Adat Marind Segel Gedung Tempat Pelantikan DPRD Merauke

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pintu utama Kantor DPRD Merauke yang dipalang masyarakat adat Marind dengan pemasangan sasi dan pamflet berisi tuntutan. (Foto Abdel)
zoom-in-whitePerbesar
Pintu utama Kantor DPRD Merauke yang dipalang masyarakat adat Marind dengan pemasangan sasi dan pamflet berisi tuntutan. (Foto Abdel)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM - Jelang pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, masyarakat adat Marind memalang Gedung DPRD Merauke.
ADVERTISEMENT
Pemalangan berupa sasi (pemasangan tanda larangan secara tradisional dari masyarakat adat atau suku setempat) dari daun angin (pohon adat) dan pamflet atau baliho berisikan tuntutan yang dipajang tepat di pintu masuk Gedung DPRD Merauke, Jumat (18/10).
Sekadar informasi, pelantikan 30 anggota DPRD Merauke direncanakan pada Senin (21/10). Namun terkait pemalangan ini, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Merauke atau Wakil Ketua DPRD Merauke.
Dari pemalangan yang dilakukan masyarakat adat Marind, ada sejumlah tuntutan seperti yang terlihat pada papan palang, di antaranya: Tanah dan bangunan ini telah di sassi secara adat Marind dan akan ditutup sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Juga tuntutan lainnya, yakni ritual adat Marind tanggal 26 Mei 2019 dengan menanam kamb sebagai sasi adat atas tanah dan bangunan ini sebagai simbol perjuangan untuk penambahan 14 kursi otonomi khusus (otsus) Papua untuk duduk di DPRD Merauke.
ADVERTISEMENT
Lalu, aspirasi masyarakat adat Marind yang disampaikan oleh empat pemangku adat Marind, yakni Moyo, Zozom, Ezam, dan Imoh kepada Bupati Merauke pada tanggal 3 Juni 2019 di halaman Kantor Bupati Merauke.
Kemudian tuntutan yang terakhir, yakni pernyataan Bupati Merauke pada 3 Juni 2019 di depan tiang adat yang disaksikan pemangku adat dan semua masyarakat adat.
Dalam pernyataan itu, disebutkan tak ada pelantikan anggota DRPD yang baru di Gedung DPRD ini sampai ada kejelasan terkait 14 kursi otsus Papua di dalam DPRD. Pernyataan itu sebagai penguatan atas ritual sasi adat Marind yang sudah dilakukan.
Mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze, yang juga salah satu tokoh adat Suku Marind mengatakan pelantikan 30 anggota DPRD Merauke periode 2019-2024 bisa dilakukan, jika pemerintah Merauke memenuhi beberapa syarat.
ADVERTISEMENT
“Syaratnya, harus menggelar tikar adat untuk suku Marind di halaman Gedung DRPD Merauke. Lalu menjawab permintaan masyarakat adat terkait adanya tambahan 14 kursi otsus di DPRD Merauke,” jelas Johanes, Jumat (18/10).
Menurut Johanes, gelar tikar adat ini terkait dengan pemasangan sasi yang ada di Gedung DPRD Merauke. “Jadi kalau masyarakat adat sudah membuka diri dan ada restu, saya pikir pelantikan bisa berjalan,” ungkapnya.
Namun menurut Johanes, walaupun nantinya digelar tikar adat, belum tentu sasi yang sudah dipasang itu bisa dicabut kembali. “Pencabutan sasi harus ada proses ritual dari empat suku penjuru mata angin dari suku besar Marind,” katanya.
Tuntutan masyarakat adat di Merauke, kata Johanes, sebenarnya sudah harus ditindaklanjuti pemerintah daerah Merauke. Sebab tuntutan ini berkaitan dengan minimnya warga asli Merauke dari Suku Marind yang duduk di parlemen atau DPRD pasca-pemilihan legislatif pada April 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat adat tak ada niat menghambat pelantikan Anggota DPRD Merauke. Tapi ada catatan penting yang harus dilakukan pemerintah, yakni merealisasikan komitmen yang pernah ditandatangani bersama, yakni antara masyarakat adat dan pemerintah daerah,” jelas Johanes. (Abdel)