WNA Papua Nugini Pengedar Ganja Tertangkap di Jayapura

Konten Media Partner
19 Januari 2021 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedar ganja asal Papua Nugini yang ditangkap di Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar ganja asal Papua Nugini yang ditangkap di Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- WNA Papua Nugini berinisial LB (22) yang diduga pengedar ganja tertangkap di Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
LB diduga menjadi pengedar ganja lintas negara. Ia ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Kali Hanyaan, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita barang bukti 30 paket ganja bernilai puluhan juta rupiah.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga menyebutkan penangkapan LB berawal dari pengembangan kasus penangkapan SYA (31) yang terlebih dahulu ditangkap di Taman Imbi Kota Jayapura.
"SYA tertangkap tangan karena menyimpan daun dan bibit ganja kering yang disimpan dalam bungkus plastik bening," kata Zulkifli, Selasa (19/1).
Zulkifli mengatakan SYA dan LB sat ini masih diperiksa penyidik Polresta Jayapura Kota.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, SYA dijerat pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan LB dijerat pasal 112 ayat (2)/114 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.
ADVERTISEMENT