Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Beras Berkelanjutan
17 Maret 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Bung Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selalu berulang masalah ketersediaan dan harga beras, sehingga solusi yang dibutuhkan tidaklah parsial dan temporer, seperti melalui operasi pasar, Bansos, dan rekayasa kemasan, apalagi impor pangan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan ketersediaan beras tidak bisa diselesaikan dengan operasi pasar, Bansos, dan rekayasa kemasan, karena kebijakan tersebut hanya tepat dilakukan jika permasalahannya ada pada keterjangkauan masyarakat kepada beras. Adapun impor beras yang dipergunakan sebagai sarana stabilisasi pasokan (ketersediaan) dan harga (keterjangkauan), dianggap merugikan petani. Untuk itu kebijakan impor beras dan penetapan harga gabah/beras oleh pemerintah seharusnya melibatkan partisipasi petani dan penggilingan padi kecil secara lebih bermakna.
Dengan adanya UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU No.18/2012 tentang Pangan yang berasaskan berkelanjutan, dan adanya UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, seharusnya pemerintah melakukan pembentukan kebijakan beras berkelanjutan dalam rangka menciptakan ketersediaan dan keterjangkauan, dan keamanan konsumsi beras secara berkelanjutan sebagai solusi permanen permasalahan perberasan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan beras berkelanjutan akan menjadi realisasi progresif negara dalam melaksanakan kewajiban perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan rakyat Indonesia. Realisasi progresif tersebut berupa menyediakan lahan pertanian padi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan petani menjaga produktifitas pertanian padi, dan mengembangkan kapasitas pengolahan dari gabah produksi petani menjadi beras yang ramah lingkungan.
Ekstensifikasi
Meskipun pemerintah telah memilki Perpres No. 22/2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dalam kenyataanya kebutuhan beras tetaplah tinggi. Meski demikian provinsi-provinsi yang merupakan sentra produksi padi hanyalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Banten, NTB dan Kalimantan Selatan, serta pengembangan area padi di Merauke Papua Selatan (Kementerian Pertanian; Peta Ketahanan dan Kerawanan Pangan 2020).
ADVERTISEMENT
Komposisi sentra produksi padi tersebut membawa pada masalah produktifitas guna mencukupi ketersediaan beras secara nasional, dan masalah rantai distribusi beras antar daerah. Kedua masalah tersebut bermuara pada masalah stabilitas pasokan dan harga beras di daerah.
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, tanpa meninggalkan kebijakan penganekaragaman konsumsi pangan, ekstensifikasi atau perluasan lahan pertanian padi berkelanjutan tidak hanya diperlukan di provinsi sentra produksi beras, tetapi semestinya setiap daerah memiliki sentra produksi beras berbasis lahan pertanian padi berkelanjutan. Pengembangan lahan pertanian padi berkelanjutan tersebut seiring merealisasikan jaminan luas lahan pertanian bagi petani, sehingga perlu didukung dengan percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan, maka seharusnya tidak ada kawasan perdesaaan yang bukan sentra produksi pangan, sehingga tidak ada kawasan perdesaan tanpa lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dengan adanya kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan cadangan pemerintah desa, food estate yang notabene terletak di kawasan perdesaan, dapat diberikan kepada pemerintah desa untuk dikelola dalam rangka cadangan pangan.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka pengembangan sentra produksi pangan berbasis ekstensifikasi lahan pertanian padi berkelanjutan, diperlukan pembaruan tata ruang daerah dalam kerangka reforma agraria, yaitu melalui pembatasasan perkebunan monokultur skala besar dan reforma agraria kehutanan, yang berfungsi untuk perluasan kawasan pertanian padi berkelanjutan dan penganekaragaman pertanian pangan berbasis sumber daya lokal, pembangunan kawasan perdesaan sebagai sentra produksi pangan, perbaikan kualitas lingkungan hidup, dan meredistribusikan tanah kepada petani serta Bumdesa Pangan.
Pertanian Alami
Pengembangan pertanian pangan berkelanjutan mempersyaratkan peningkatan produktifitas, ramah sosial, dan ramah lingkungan. Hal tersebut menjadikan pertanian alami menjadi penting dikembangkan di lahan pertanian padi berkelanjutan.
Dengan pertanian alami, keberlanjutan produksi padi dapat terus dikembangkan karena tidak tergantung pupuk kimia yang bahan bakunya bersumber dari impor yang tergantung pada dinamika situasi global. Selain itu dengan pertanian alami, petani diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan iklim, karena pertanian alami sesungguhnya adalah tradisi petani yang ramah ekologis.
ADVERTISEMENT
Penggilingan Padi Kecil
Untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan beras dan stabilisasi harga gabah/beras, diperlukan kerja sama berupa kemitraan usaha beras berkelanjutan antara petani padi dengan penggilingan padi kecil. Kelembagaan petani juga dapat membentuk kelembagaan ekonomi petani berupa penggilingan padi kecil sebagai badan usaha milik petani.
Peran pemerintah/Pemda dalam rangka pengembangan sentra produksi padi selain melakukan perlindungan lahan pertanian padi berkelanjutan, dan pemberdayaan petani, adalah memfasilitasi pembangunan penggilingan padi yang ramah lingkungan, baik yang dibentuk oleh sektor UMKM, kelembagaan ekonomi petani, dan Bumdesa, serta memfasilitasi kemitraan usaha beras berkelanjutan antara petani dengan penggilinan padi.
Dengan kemampuan pemerintah selama ini memberikan dukungan regulasi dan pembiayaan bagi pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan, seharusnya pemerintah juga mampu melakukan hal serupa dalam rangka pengembangan beras berkelanjutan sehingga terwujud budidaya dan pengolahan padi/gabah/beras yang produktif, menguntungkan petani dan penggilingan padi kecil, dan ramah lingkungan serta mencukupi kebutuhan beras nasional secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT