Konten dari Pengguna

Kewajiban Negara dalam Pembiayaan Pendidikan

Bung Gunawan
Analis kebijakan publik, penulis, kolumnis, paralegal dan konsultan independen.
5 Juli 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bung Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kewajiban Negara dalam Pembiayaan Pendidikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hak atas pendidikan adalah HAM atau hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi Republik Indonesia, produk hukum nasional, dan instrumen HAM. Sebagai realisasi progresif pemenuhan hak atas pendidikan negara haruslah membiayai pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban negara membiayai pendidikan warga negara merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pengaturan tersebut menimbulkan dua permasalahan konstitusionalitas sekaligus. Pertama, Apakah yang dimaksud dengan pendidikan dasar ?; Dan kedua, bagaimana realisasi pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar ?
Permasalahan konstitusionalitas sebagaimana tersebut di atas layak dikemukakan karena selain permasalahan jalur siluman dalam PPDB juga karenanya banyaknya anak tidak sekolah dan anak putus sekolah akibat biaya pendidikan yang mahal.
Konstitusionalitas Biaya Pendidikan
UUD 1945 dan UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional tidak mendefinisikan pendidikan dasar. Definisi pendidikan dasar diatur dalam PP No. 47/ 2008 tentang Wajib Belajar, yaitu jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait permasalahan frasa pemerintah wajib membiayainya, Pasal 34 (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa jenjang pendidikan dasar masuk dalam progam wajib belajar dimana pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pengertian dari tanpa memungut biaya dapat dilacak dalam pembahasan amandemen UUD 1945 terkait Bab Pendidikan dan Kebudayaan. Pendapat yang berkembang adalah negara harus membebaskan biaya SPP untuk pendidikan dasar sembilan tahun, dan masalah biaya di tingkat dasar ini harus dibebankan kepada negara sepenuhnya (Naskah Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku IX, Pendidikan dan Kebudayaan, Sekjend dan Kepaniteraan MK, 2010).
Sejalan dengan pembahasan amanden UUD 1945, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (UU No. 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) memberikan mandat bahwa pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang. Selanjutnya Kovenan memandatkan kepada negara agar pendidikan lanjutan (menengah) dan pendidikan tinggi bebas biaya secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Di dalam Komentar Umum - sebagai penjelasan otoritatif atas Kovenan - menegaskan, walaupun Negara harus memprioritaskan pendidikan dasar yang bebas biaya, mereka juga mempunyai suatu kewajiban untuk mengambil langkah-langkah konkret menuju pencapaian pendidikan menengah dan tinggi yang bebas biaya (Komentar Umum 13, Hak untuk Menikmati Pendidikan. 1999).
Dari uraian di atas, tidak terlihat adanya pembedaaan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta terkait kewajiban negara dalam menjamin penyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar dengan melakukan pembiayaan dan tanpa memungut biaya. Sehingga semestinya frasa tanpa memungut biaya berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
Terkait mandat Kovenan terkait langkah-langkah kongrit menuju jenjang pendidikan menengah tanpa biaya, sesungguhnya pemerintah telah melakukan hal tersebut dengan memperluas wajib belajar menjadi 12 tahun berlandaskan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 disusul dengan produk hukum daerah terkait wajib belajar 12 Tahun.
ADVERTISEMENT
Bahwa dalam praktiknya peserta didik wajib belajar pendidikan dasar dan menengah masih ada yang dipungut biaya, pemerintah dan Pemda perlu memberikan ketegasan dalam rangka melindungi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga pendidikan.
Kewenangan pemerintah dan Pemda dalam pembiayaan pendidikan, juga dimandatkan dalam Pasal 31 (4) UUD 1945. Mandat untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berdasarkan penelitian JPPI/Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2014), alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD cukup untuk meng-cover kebutuhan anggaran pembiayaan pendidkan dasar bahkan wajib belajar 12 tahun.
Prioritas Anggaran Pendidikan
Pasca Pemilu 2024, pemerintah dan DPR memiliki tugas untuk membentuk Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (periode 5 tahun), dan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (periode 20 tahun). Momentum politik-hukum tersebut seharusnya dipergunakan untuk menyusun rencana pembiayaan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka realisasi progresif pemenuhan kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar maupun wajib belajar 12 Tahun, pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritas dari alokasi dua puluh persen anggaran pendidikan agar benar benar peserta didk tidak dipungut biaya, dan perlunya pembaruan hukum UU Sisdiknas guna memperkuat landasan hukum Wajib Belajar 12 Tahun.
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia, guna mewujudkannya perlu kecerdasan negara dalam mengelola APBN sebagai bagian dari national character building.