Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lumbung Pangan dan Pertahanan Negara
13 September 2020 20:23 WIB
Tulisan dari Bung Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden memberikan perintah kepada Menteri Pertahanan untuk melaksanakan pembangunan lumbung pangan nasional di Kalimantan Tengah. Sejumlah pertanyaan pun muncul : Apa hubungannya penyelenggaraan lumbung pangan nasional dengan tugas dan kewenangan Menteri Pertahanan ? Apakah pangan mempengaruhi pertahanan negara ? Dan bilamana pengerahan kekuatan pokok pertahanan, yaitu TNI, dalam penyelenggaraan lumbung pangan nasional.
ADVERTISEMENT
Potensi Ancaman
Sistem pertahanan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 2/2002 tentang Pertahanan Negara, mengidentifikasi dua potensi ancaman bagi pertahanan negara, yaitu ancaman militer dan nonmiliter. Untuk menghadapi ancaman militer, TNI adalah komponen utama dalam sistem pertahanan negara. Adapun guna menghadapi ancaman nonmiliter, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan adalah unsur utama dalam sistem pertahanan negara.
"Komponen utama" dan "unsur utama" dalam sistem pertahanan negara bisa saling mendukung. Misalnya dalam menghadapi ancaman militer, lembaga pemerintahan bisa berfungsi dalam mendukung komponen cadangan dan komponen pendukung. Demikian pula dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI dapat melakukan Tugas Perbantuan melalui Operasi Militer Selain Perang. Namun UU Pertahanan tidak menjelaskan bagaimana jika ancamannya berupa ancaman hibrida, "komponen utama" atau "unsur utama" yang akan menjadi leading sector ?. Untuk itulah Presiden dan Menteri Pertahanan perlu memperinci potensi ancaman dan strategi pertahanan negara dengan memperbarui Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Buku Putih Pertahanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Presiden No 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, pola dan bentuk ancaman terhadap pertahanan negara semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Terkait pangan, wujud ancaman tersebut salah satunya adalah pencurian sumber daya alam.
Di dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 yang disahkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2015, potensi ancaman terhadap pertahanan negara terkait pangan lebih rinci dijelaskan. Disebutkan di dalam Buku Putih Pertahanan bahwa perubahan iklim secara tidak langsung akan berpengaruh pada masalah keamanan. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup manusia akan menyebabkan terganggunya ketahanan dan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan yang dapat mengarah kepada kerawanan. Hal ini juga berpengaruh terhadap dinamika politik, perekonomian, krisis air dan pangan, munculnya berbagai penyakit pandemik, migrasi penduduk dan berbagai konflik. Krisis pangan, air dan energi berpotensi menjadi pemicu terjadinya konflik. Isu sumber daya strategis tersebut bisa menjadi sumber konflik baru dan mendorong terjadinya benturan kepentingan terutama jika gagal dalam pengelolaannya.
ADVERTISEMENT
Strategi
Meskipun krisis pangan menjadi potensi ancaman bagi pertahanan negara, namun usaha pertahanan negara untuk mengatasi potensi ancaman tersebut, berdasarkan UU Pertahanan semestinya tetap diserahkan kepada unsur utama, yaitu lembaga pemerintah non bidang pertahanan. Kecuali jika krisis pangannya disebabkan oleh pencurian sumber daya alam, sabotase produksi-distribusi-konsumsi, dan blokade pangan yang mempergunakan kekuatan militer.
Berdasarkan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU 18/2012 tentang Pangan, dan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk menjawab potensi ancaman krisis pangan bagi pertahanan negara, unsur utamanya yaitu : Pertama, pemerintah daerah, memiliki tanggungjawab dan kewenangan dalam perluasan dan penetapan kawasan pertanian pangan, di mana jika dalam kawasan tersebut terdapat tanah negara, maka dapat diredistribusikan kepada petani; Dan kedua, berdasarkan UU Pangan, menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan, memiliki kewenangan dalam penetapan kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penguatan Kelembagaan
Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara mengamanatkan pembentukan lembaga lainnya yang terkait dengan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter ditujukan guna efektivitas, efisiensi, dan responsibilitas institusional dalam menghadapi kemungkinan ancaman yang berimplikasi pada stabilitas nasional.
Dalam hal lembaga pertahanan nirmiliter untuk menghadapi potensi ancaman terhadap pertahanan di bidang pangan, sesungguhnya UU Pangan telah memberikan mandat pembentukan lembaga pemerintah yang bertugas bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun hingga kini presiden belum membentuk kelembagaan pangan tersebut. Kelembagaan pemerintah di bidang pangan hendaknya didukung oleh sarana, jaringan dan infrastruktur secara nasional.
Perluasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tidak melulu cetak sawah, tapi hendaknya penganekaragaman tanaman pangan, dan pencetakan sawah atau pembukaan lahan untuk pertanian pangan hendaknya mengedepankan redistribusi tanah untuk petani melalui kebijakan reforma agraria, bukan gelar pasukan TNI, sehingga yang perlu diperkuat juga adalah kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani sebagai badan usaha milik petani, dan cadangan pangan masyarakat atau lumbung pangan.
ADVERTISEMENT