Sumbangan Minangkabau Bagi Nasionalisme, Daerah Istimewa dan Kedaulatan Pangan

Bung Gunawan
Analis kebijakan publik, penulis, kolumnis, paralegal dan konsultan independen.
Konten dari Pengguna
10 Januari 2018 23:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bung Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kerajaan Belanda memutuskan berhenti dari proses perundingan yang difasilitasi oleh Komisi Tiga Negara (Amerika, Australia, dan Belgia) yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penghentian perundingan itu sendiri sesungguhnya sebuah “kode” bagi pelaksanaan agresi militer Belanda wilayah Republik Indonesia, khususnya untuk merebut Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 1948.
ADVERTISEMENT
Dampak dari agresi militer tersebut adalah ditawannnya para pemimpin pemerintahan Republik Indonesia, diperluasnya perang gerilya oleh TNI di seantero Indonesia, dan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di ranah Minang, tepatnya di kota Bukittinggi.
Dari kisah sejarah di Bukittinggi tersebut, ada banyak hal yang bisa dipetik dari pelajaran sejarah perjuangan nasional masyarakat Minang.
Membentuk Bangsa
Sewaktu agresi II militer Belanda terjadi, wilayah Republik Indonesia hanya terdiri dari sebagian Jawa tengah dan Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, Bukittinggi, dan Aceh. Di wilayah Indonesia yang lain sudah terbentuk negara-negara federal yang tergabung dalam BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg atau Badan Permusyawaratan Federal) yang pembentukannya difasilitasi oleh Belanda.
Bertahannya Bukittinggi sebagai salah wilayah Republik Indonesia menarik untuk dikaji baik secara sosial kemasyarakatan, secara ekonomi-politik maupun secara militer. Ini karena arti penting Bukittinggi bagi Belanda yang terlihat dari didirikannya benteng Fort De Kock di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
ADVERTISEMENT
Namun yang lebih menarik lagi untuk dikaji adalah keinginanan masyarakat Minang bersama masyarakat nusantara lainnya untuk membentuk sebuah bangsa, yaitu bangsa Indonesia untuk kemudian diperjuangkan dan dipertahankan kemerdekaanya.
Masyarakat Minang adalah masyarakat hukum adat yang secara sejarah tidak tergantung pada kekuasaan masyarakat politik dan negara. Artinya masyarakat Minang adalah ciri-ciri masyarakat sipil yang kuat.
Dari sanalah pertanyaan menyejarahnya muncul. Kenapa masyarakat Minang bersedia membentuk negara baru paska kolonial yang berpotensi bisa memperlemah masyarakat sipil ? Apakah karena proses belajar bersama sejumlah ulama Minang dan ulama-ulama lain di Mekah kemudian menimbulkan semacam ikatan solidaritas nasional ?
Sebagai contoh ulama asal Minang yang mengajar di Mekah, Syaikh Ahmad Khathib Al-Minangkabawi (1860 - 1916), tidak hanya memiliki murid asal Minang, tapi juga murid-murid lain asal nusantara di antaranya adalah KH. Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah dan KH Hasyim Asyhari pendiri Nahdlatul Ulama.
ADVERTISEMENT
Apakah karena proses pergerakan rakyat ? khususnya di Sarekat Islam yang memiliki cabang di banyak tempat di Indonesia yang kemudian menghasilkan tokoh-tokoh pergerakan rakyat asal Minang seperti Abdul Moeis, Agus Salim, dan Tan Malaka, atau melalui pergerakan pemuda-mahasiswa seperti bung Hatta dan Sutan Syahrir.
Memang kemudian dalam konstitusi Republik Indonesia, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekhasan masyarakat Minang diakomodir dalam pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Maksud bunyi pasal tersebut diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945, bahwa dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan UUD 1945 dapat disimpulkan bahwah satuan pemerintahan bersifat istimewa awalnya diperuntukan bagi masyarakat desa atau nagari jika di ranah Minang.
Namun setelah terjadi amandemen UUD 1945, rumusan dan penafsirannya ada perubahan. Pasal 18B (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Lalu kemudian pasal 18B (2) UUD 1945 menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Di dalam prakteknya kemudian satuan pemerintahan istimewa diperuntukan untuk tingkatan Pemerintah Daerah, seperti Aceh, Jakarta, Yogyakarta dan Papua. Adapun untuk masyarakat adat mempergunakan pasal 18B (2) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Menariknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merujuuk kepada Pasal 18B (2) UUD 1945. Dengan tidak merujuk pada Pasal 18B (1) berarti Desa bukan lagi daerah yang bersifat istimewa dan Desa yang memiliki hak asal usul atau hak tradisional adalah Desa yang terkait dengan masyarakat adat. Tentu pertanyaan menariknya adalah lalu bagaimana dengan posisi Nagari sebagai kesatuan masyarakat desa ?
Kerakyatan
Rumah makan padang – meskipun kuliner ini tidak hanya berasal dari Padang tapi dari seantero Sumatera Barat, seperti halnya pempek Palembang yang ada di seantero Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan) seperti Bangka, Palembang, Jambi dan Lampung - adalah salah satu perajut Indonesia. Kedai makan tersebut ada hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kuliner khas Minang ini juga jalan diplomasi kebudayaan Indonesia ketika Rendang dinyatakan sebagai masakan terenak sedunia,
ADVERTISEMENT
Yang menarik dari rumah makan padang adalah sering terlihat kata Ampera. Ternyata kata Ampera di dalam rumah makan padang merupakan istilah untuk tipologi rumah makan yang murah meriah, jadi sesuai dengan singkatannya, Amanat Penderitaan Rakyat. Menyediakan pangan yang harganya terjangkau oleh rakyat kebanyakan itulah salah satu visi misi kerakyatan masyarakat Minang atas kedaulatan pangan.
Minangkabau telah menyumbangkan apa yang dimaksud dengan nasionalisme dan demokrasi serta kedaulatan pangan ala Indonesia