Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mewujudkan Kepastian Hukum di Pelosok: Sertifikasi Tanah di Daerah Terpencil
10 Desember 2024 16:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menitTulisan dari Bunga Indah Cahyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi kehidupan masyarakat keberadaan tanah adalah suatu hal penting, karena menurut fungsinya tanah merupakan sarana pemenuhan kebutuhan hidup. Mulai dari tempat tinggal, hingga kebutuhan pangan, masyarakat memerlukan tanah untuk itu. Oleh karena itu masyarakat dan tanah memiliki keterkaitan yang erat, mengingat pentingnya keberadaan tanah ini maka diperlukan kepemilikan tanah. Di Indonesia, sebagai negara dengan wilayah yang luas dan ribuan pulau, persoalan tanah kerap menjadi pemicu konflik serta menghadirkan ketidakpastian hukum. Salah satu solusi untuk menghindari konflik atas tanah serta cara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ialah dengan adanya sertifikasi tanah, yang ditawarkan oleh pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, bagaimana dengan daerah terpencil yang seringkali terpinggirkan dalam pelaksanaan program ini?
ADVERTISEMENT
Daerah terpencil menghadapi berbagai tantangan dalam proses sertifikasi tanah, kendala utamanya ialah karena lokasi yang sulit dijangkau, serta infrastruktur yang menghambat petugas ke wilayah wilayah tersebut. Oleh karena itu, tidak jarang masyarakat yang bertempat tinggal di daerah terpencil tersebut tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan tanah tempat mereka tinggal. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah juga memperparah hal ini, sebagai contoh di wilayah pedalaman Kalimantan dan Papua seringkali ditemui masyarakat adatnya tidak memanfaatkan program tersebut karena masih mengandalkan pengakuan adat sebagai dasar hukum kepemilikan tanah. Bukan berarti pengakuan adat bukan hal penting, pengakuan adat memiliki nilai penting. Tetapi dalam sistem hukum nasional, dokumen sertifikat tetap menjadi alat utama untuk melindungi dan membuktikan hak milik. Dalam upaya untuk menghindari konflik atas tanah serta agar terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah diharapkan memberikan edukasi hukum yang memadai kepada masyarakat daerah terpencil mengenai pentingnya sertifikasi tanah. Edukasi ini penting untuk mengubah persepsi masyarakat yang masih mengandalkan sistem adat dalam mengelola tanah mereka. Selain itu, pembangunan akses jalan yang memadai dan penyediaan jaringan internet yang stabil memiliki peran yang sangat penting dalam memperlancar proses sertifikasi tanah, terutama di daerah-daerah terpencil. Tanpa akses jalan yang baik, petugas yang bertugas melakukan pemetaan dan pendataan tanah akan menghadapi kesulitan dalam menjangkau lokasi-lokasi yang terisolasi. Selain itu, transportasi yang terbatas akan memperlambat distribusi dokumen, memperpanjang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses sertifikasi, dan meningkatkan biaya operasional.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, akses internet yang stabil menjadi elemen penting dalam mendukung digitalisasi data pertanahan, yang saat ini menjadi prioritas dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan jaringan internet yang baik, proses pemetaan, pengumpulan, dan penyimpanan data tanah dapat dilakukan secara lebih efisien. Jika infrastruktur dasar seperti jalan dan internet tidak dibangun dengan baik, maka proses sertifikasi tanah akan terhambat secara signifikan. Hal ini akan semakin memperlebar kesenjangan antara daerah yang memiliki akses mudah ke fasilitas publik dan daerah terpencil yang kesulitan mengakses teknologi. Masyarakat di daerah terpencil akan tetap berada dalam ketidakpastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang dapat menimbulkan konflik agraria, kesulitan dalam memperoleh bantuan kredit, serta kehilangan potensi ekonomi yang lebih besar. Infrastruktur yang kuat tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan sertifikasi tanah, tetapi juga memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Proses sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah dapat lebih mudah disampaikan melalui saluran digital atau pertemuan yang lebih terorganisir. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur yang memadai bukan hanya sebagai prasyarat untuk memperlancar program sertifikasi tanah, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan agraria yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
ADVERTISEMENT