Konten dari Pengguna

Perkembangan Pasar Syariah di Kalangan Gen-Z

Bunga Nur khotimah
saya merupakan Mahasiswi Univ. Pamulang
10 September 2024 10:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bunga Nur khotimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
doc.pri
zoom-in-whitePerbesar
doc.pri
ADVERTISEMENT
Pasar syariah sedang tren di kalangan gen-z pada saat ini, memang pasar syariah atau ekonomi syariah sudah ada pada tahun 1991, ditahun itu bank muamalah yang menjadi pelopor utama dalam perbankan syariah, namun kegiatan tersebut tidak berjalan dengan baik di karenakan landasan hukum untuk perbankan syariah yaitu undang-undang No. 7 tahun 1992 yang masih lemah tanpa adanya rincian hukum usaha syariah yang mendalam.
ADVERTISEMENT
Tahun 1992 merujuk pada UU konvensional bank muamalah menjadi bank pertama yang di setujui oleh pak Suharto dan pemegang saham di bank tersebut ialah para pemerintah yang di suruh oleh pak Suharto. Dalam bank konvensional, jika bank mempunyai untung yang banyak, nasabah hanya mendapat pendapatannya tidak bertambah, berbeda dengan bank syariah, dalam bank syariah jika bank mendapat pendapatan banyak, maka nasabah juga mendapat pedapatan yang banyak juga.
Dasar hukum keuangan islam terdapat pada undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, mendorong pertumbuhan dan untuk melindungi nasabah. Bank syariah adalah Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya di jalankan berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah sendiri ialah yang mencakup keadilan, keseimbangan, kemaslahatan dan menghindari unsur yang dilarang islam seperti riba, gharar (ketidak pastian) dan maisir (judi).
ADVERTISEMENT
Pada tahun ini pasar syariah atau ekonomi syariah sedang tren di kalangan gen-z yang memiliki minat untuk menggunakan perbankan yang berladasan pada prinsip agama islam, banyak gen-z yang mulai menabung dan berinvestasi di bank syariah, hal ini dapat dilihat dari banyak bank yang dulunya hanya ada konvensional saja tetapi sekarang sudah ada bank syariahnya seperti bank Mandiri, Mega, BCA dan bank BNI.
Dapat dilihat pula dari presentase bank syariah yang mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ketahun, Misalnya, dari akhir 2018 hingga Maret 2021, jumlah tabungan di bank syariah naik sebesar 80%. Pada Februari 2023, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa total Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp 213,48 triliun, tumbuh 11,49% secara year on year (yoy) pada Juni 2015.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020 Generasi Z yang lahir pada rentang tahun 1997-2012 dengan perkiraan usia saat ini 8-23 tahun, menjadi generasi yang paling banyak menggunakan jasa keuangan syariah. Totalnya ada sebanyak 74,93 juta jiwa atau setara dengan 27,94 persen pengguna jasa keuangan syariah di Indonesia.
Pada tahun 2024, Bank Jago Syariah mencatatkan jumlah nasabah sebanyak 1,7 juta, dengan mayoritas nasabahnya berasal dari generasi Z dan milenial. Nasabah dari kedua generasi ini mencapai 81% dari total nasabah.