Konten dari Pengguna

Blokir Konten di UU ITE: Putusan MK Wajibkan Pemerintah Memberi Alasan Tertulis

Bunga Cinta Mulia

Bunga Cinta Mulia

mahasiswa hukum, universitas pamulang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemblokiran konten digital yang menyoroti kewajiban pemerintah memberikan alasan tertulis sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak masyarakat di ruang digital. Sumber gambar: Ilustrasi dibuat oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Pemblokiran konten digital yang menyoroti kewajiban pemerintah memberikan alasan tertulis sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak masyarakat di ruang digital. Sumber gambar: Ilustrasi dibuat oleh AI

UU ITE pernah membuka sebuah situs atau akun, lalu mendapati aksesnya ditutup begitu saja? Di bawah UU ITE, pemerintah berwenang memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum, tetapi selama ini tidak ada kewajiban menjelaskan alasannya. Sebagai pengguna internet, kita hanya bisa menebak.

Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang menyentuh persoalan itu. MK menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE inkonstitusional bersyarat, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah memutus akses setelah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Tulisan ini membahas satu hal: apa arti kewajiban alasan tertulis itu bagi kita sebagai pengguna internet.

Pasal yang Memberi Kewenangan, tetapi Tidak Mengatur Caranya

Bunyi Pasal 40 ayat (2b) cukup singkat. Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang memutus akses, atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik memutus akses, terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum. Pasal ini sekarang berada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Perubahan Kedua UU ITE.

Cakupannya luas. Penjelasan pasal itu mengartikan pemutusan akses sebagai pemblokiran akses, penutupan akun, penghapusan konten, hingga pemblokiran akun media sosial. Jadi ini bukan hanya soal situs yang dibuka lalu hilang. Akun yang kita pakai untuk bekerja, berjualan, atau menyampaikan pendapat juga bisa terkena.

Persoalannya ada pada apa yang tidak ditulis. Dalam pertimbangannya, yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyebut norma ini tidak memuat prosedur yang harus ditempuh pemerintah ketika memutus akses atau memerintahkan pemutusan akses. Kewenangannya ada dan batasnya ada, yaitu muatan yang melanggar hukum. Tetapi tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankannya.

Perjalanan Pasal Ini di Mahkamah Konstitusi

Pasal ini bukan kali pertama diuji. Pada 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pemimpin Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau, mengajukan uji materi. Mereka mempersoalkan aturan pemblokiran yang dinilai membuat pemerintah bisa memblokir tanpa alasan yang jelas. Pada Oktober 2021, MK lewat Putusan 81/PUU-XVIII/2020 menolak permohonan itu seluruhnya.

Waktu itu Mahkamah Konstitusi menilai pemutusan akses tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Mahkamah Konstitusi juga menganggap tidak mungkin pemerintah lebih dulu menerbitkan keputusan tata usaha negara tertulis sebelum memutus akses. Putusan itu menuai kritik dari kuasa hukum pemohon karena pertimbangannya dinilai dangkal dalam membahas hak-hak berinternet.

Ada satu detail dari 2021 yang menurut saya penting. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat itu menyebut pemerintah dapat saja menyampaikan notifikasi digital kepada pihak yang akan diputus aksesnya. Kata "dapat" berarti pilihan. Pemerintah boleh memberi notifikasi, boleh juga tidak.

Lima tahun kemudian, pilihan itu berubah menjadi kewajiban. Dalam putusan 2026, MK menyatakan dalil para pemohon beralasan, dan itu sekaligus menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendiriannya dalam Putusan 81/PUU-XVIII/2020. Menurut saya, ini yang membuat putusan 2026 layak dicatat. Soal yang sama, pasal yang sama, tetapi MK akhirnya menilai bahwa membiarkan prosedur kosong tidak bisa dipertahankan.

Apa yang Berubah, dan Apa yang Tidak

Putusan ini gampang disalahpahami dari dua arah, jadi saya pisahkan yang tidak berubah dan yang berubah , jadi yang pertama itu yang tidak berubah dan di lanjut yang tidak berubah.

Yang tidak berubah: kewenangan memblokir tetap ada. MK menegaskan wewenang pemutusan akses dalam pasal ini memiliki batas yang cukup jelas, yakni jika informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar hukum. Pemerintah tidak dilucuti. Konten yang memang melanggar hukum tetap bisa ditindak.

Yang berubah: cara kewenangan itu dijalankan. Pemerintah baru boleh memutus akses setelah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya. Yang diatur adalah prosedurnya, bukan keberadaan kewenangannya.

Kewajiban ini, menurut MK, menciptakan keseimbangan antara melindungi masyarakat dari konten yang melanggar hukum dan melindungi warga yang memakai ruang digital untuk menyebarkan informasi. Bagi saya, pembingkaian itu masuk akal. Perlindungan terhadap konten berbahaya dan perlindungan terhadap hak warga tidak harus dipilih salah satu. Keduanya bisa jalan bersamaan kalau prosedurnya jelas.

Mengapa Alasan Tertulis Itu Penting bagi Pengguna

Kata kunci dalam putusan ini adalah "beserta alasannya". Notifikasi saja bisa berupa satu baris pemberitahuan yang tidak menjelaskan apa-apa. Alasan membuat tindakan pemerintah punya isi yang bisa dibaca dan diuji.

Bayangkan seorang pemilik usaha kecil yang berjualan lewat satu akun media sosial. Suatu pagi akunnya tidak bisa dibuka. Sebelum putusan ini, ia tidak punya pegangan: tidak tahu konten mana yang dipermasalahkan, tidak tahu apakah itu salah paham, dan tidak tahu ke mana harus mengadu. Dengan kewajiban notifikasi disertai alasan, ia setidaknya tahu apa yang dituduhkan. Dari situ ia bisa memperbaiki kontennya, mengajukan keberatan, atau menempuh jalur hukum jika menurutnya pemerintah keliru.

Hal yang sama berlaku bagi jurnalis, peneliti, dan siapa pun yang menyampaikan pendapat di ruang digital. Hak untuk membela diri dimulai dari hak untuk tahu apa yang dipersoalkan. Menurut saya, di situlah nilai paling nyata dari putusan ini bagi pengguna internet, karena yang kita dapatkan adalah kepastian prosedural, bukan sekadar janji.

Alasan tertulis juga menguntungkan pemerintah sendiri. Instansi yang harus menuliskan alasan sebelum memutus cenderung lebih berhati-hati memilih konten yang diblokir, sebab alasannya akan dibaca orang dan bisa dipersoalkan. Blokir yang asal-asalan jadi lebih sulit dipertahankan.

Yang Masih Perlu Dikawal

Saya tidak ingin terlalu optimistis, karena putusan ini baru menetapkan prinsip. Pelaksanaannya akan menentukan apakah prinsip itu bermakna.

Pertama, soal kualitas alasan. Putusan mewajibkan "alasan," tetapi seberapa rinci alasan itu harus ditulis belum tentu jelas. Kalau yang dikirim hanya kalimat generik, semangat putusan ini bisa hilang. Di sini peran masyarakat sipil dan media untuk memantau menjadi penting.

Kedua, soal bentuk dan saluran pemberitahuan. Putusan membuka dua bentuk, yaitu notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis. Pertanyaan praktisnya: notifikasi dikirim ke mana, dan bagaimana memastikan pihak yang terdampak benar-benar menerimanya? Pemberitahuan yang tidak pernah sampai sama saja dengan tidak ada.

Ketiga, soal tindak lanjut setelah notifikasi. Hak untuk tahu belum lengkap tanpa hak untuk menanggapi. Putusan ini menetapkan kewajiban memberi tahu dan menjelaskan, tetapi mekanisme keberatan bagi pengguna masih perlu diperjelas, baik lewat aturan turunan maupun praktik di lapangan.

Keempat, soal pasal-pasal lain. Kewenangan pemutusan akses hanya satu bagian dari persoalan UU ITE yang lebih luas. Koalisi masyarakat sipil sudah lama menyoroti sejumlah pasal lain, termasuk kewenangan penutupan akun. Putusan ini menambal satu celah, bukan menyelesaikan semuanya.

_

Bagi saya, putusan ini mengakui hal yang sederhana tetapi mendasar: pengguna internet berhak tahu mengapa aksesnya dibatasi. Pemerintah tetap boleh memblokir konten yang melanggar hukum, tetapi tidak boleh lagi melakukannya tanpa memberi tahu dan tanpa menjelaskan.

Putusan MK hanya menetapkan aturan mainnya. Apakah aturan itu berjalan akan terlihat dari praktik berikutnya: apakah setiap pemutusan akses benar-benar didahului notifikasi dengan alasan yang jelas, atau hanya menjadi formalitas. Kalau di kemudian hari ada blokir yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan alasan tertulis, kita sekarang punya dasar hukum yang tegas untuk mempertanyakannya.