Data PHK Kita Belum Lengkap: Mengapa Angka Pekerja Terdampak Selalu Berselisih?

mahasiswa hukum, universitas pamulang
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang buruh pabrik di Jawa Barat yang suatu pagi menerima kabar bahwa kontraknya tidak diperpanjang. Ia pulang membawa kardus berisi barang-barang dari loker, lalu menghitung cicilan motor yang belum lunas dan uang sekolah anaknya bulan depan. Hari itu, ia menjadi korban PHK. Tetapi apakah ia juga menjadi sebuah angka dalam statistik pemerintah?Itulah inti persoalan data PHK di negeri kita.
Pertanyaan itu terdengar sepele, tetapi jawabannya menentukan banyak hal. Kebijakan, bantuan, dan program pemulihan dirancang berdasarkan angka. Jika angkanya meleset, kebijakannya ikut meleset, dan orang seperti buruh tadi bisa terlewat dari perhatian.
Sepanjang 2026, kita berkali-kali menyaksikan angka PHK yang berbeda-beda dari sumber yang berbeda. Saya ingin mengajukan satu argumen: persoalan pertama dalam menghadapi gelombang PHK bukan hanya bagaimana menolong pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi bagaimana memastikan kita tahu persis berapa banyak dan di mana mereka berada. Tanpa data yang lengkap dan bisa dipercaya, bantuan akan selalu datang terlambat dan tidak tepat sasaran.
Data PHK: Dua Angka untuk Satu Peristiwa
Mari mulai dari fakta. Menurut pemberitaan Sindonews pada 19 Juli 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 32.389 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Rinciannya per bulan: 5.898 orang pada Januari, 7.692 pada Februari, 6.593 pada Maret, 6.982 pada April, 4.636 pada Mei, dan 588 pada Juni. Jawa Barat menjadi provinsi dengan PHK terbanyak, yakni 6.727 pekerja atau sekitar 20,77 persen dari total nasional.
Namun di laporan yang sama, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut jumlah pekerja yang terdampak PHK hingga pertengahan tahun sebenarnya sudah sekitar 43 ribu orang. Ia menilai angka di lapangan lebih tinggi daripada data pemerintah.
Selisihnya sekitar 11 ribu orang, atau kira-kira sepertiga dari angka resmi. Itu bukan selisih kecil. Itu setara dengan penduduk satu kecamatan yang tidak tercatat, atau dicatat dengan cara berbeda.
Perlu kejujuran di sini. Dua angka ini tidak otomatis berarti salah satunya berbohong. Mereka bisa saja mengukur hal yang berbeda, dengan definisi yang berbeda, dalam rentang waktu yang berbeda. Tetapi bagi publik, perbedaan itu menimbulkan kebingungan: berapa sebenarnya yang kehilangan pekerjaan?
Mengapa Angka Bisa Berbeda
Untuk memahami selisih itu, kita perlu melihat bagaimana data PHK dikumpulkan.
Bisnis.com melaporkan bahwa angka dari portal Satu Data Kemnaker, dalam satu laporan, merujuk pada tenaga kerja terdampak PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada periode Januari hingga Oktober 2025, jumlahnya 70.244 orang, dengan Jawa Barat melaporkan 15.657 orang. Dalam laporan lain, Bisnis.com mencatat angka PHK sepanjang 2025 mencapai 88.519 orang menurut Satu Data Kemnaker. Angka-angka ini bersumber dari laporan dan klasifikasi tertentu, sehingga tidak bisa dibaca sebagai jumlah semua orang yang kehilangan pekerjaan.
Di sinilah letak persoalannya. Data yang bergantung pada peserta program atau laporan perusahaan hanya menangkap mereka yang tercatat di sistem. Pekerja informal, pekerja kontrak yang tidak diperpanjang, pekerja di perusahaan kecil, atau mereka yang tidak terdaftar dalam program jaminan tidak otomatis masuk hitungan.
Ketua Umum KSPN, Ristadi, sebagaimana dikutip Kontan, menyebut kelemahan data PHK ada pada cara pemasukannya: data menunggu laporan, sementara banyak perusahaan enggan melapor terjadinya PHK atau hanya melaporkan sebagian jumlahnya. Karena itu ia meyakini jumlah PHK riil lebih besar daripada yang tersaji di Satu Data Kemnaker.
Komentar itu masuk akal secara logika. Perusahaan yang sedang kesulitan memiliki alasan untuk tidak melapor: takut reputasi turun, takut diperiksa, atau sekadar belum sempat mengurus administrasi. Lembaga yang hanya menunggu laporan akan selalu tertinggal dari kenyataan.
Ada satu hal lagi yang menarik perhatian saya. Dalam rincian Kemnaker tadi, angka Juni 2026 hanya 588 orang, jauh di bawah bulan-bulan sebelumnya. Mungkin memang PHK menurun tajam. Tetapi bisa juga angka itu masih akan naik seiring laporan yang masuk belakangan. Saya tidak bisa memastikan mana yang benar, dan justru itulah masalahnya: kita tidak punya alat yang cukup cepat untuk membedakan keduanya.
Kebijakan yang dibuat dari angka yang tertinggal akan selalu terlambat menolong.
Konteks yang Membuat Angka Ini Terasa Lebih Berat
Ketidakpastian data ini terjadi di tengah tekanan ekonomi yang nyata.
Menurut Bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 26 Mei 2026 menyatakan pemerintah terus memantau potensi PHK di sejumlah sektor di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah yang belum mereda. Koordinasi lintas kementerian dilakukan, dan Kemnaker kembali membuka Program Magang Nasional 2026 dengan target 150.000 peserta untuk memperluas akses kerja bagi lulusan baru.
Hari ini, nilai tukar rupiah dilaporkan masih berada di sekitar Rp18.000 per dolar AS. Pelemahan semacam itu memukul industri yang bergantung pada bahan baku impor. Sementara itu, KSPN menyebut gempuran produk impor yang lebih murah tetap menjadi biang kerok sepinya pesanan pabrik lokal.
Kasus-kasus di lapangan memperlihatkan wajah manusianya. Bisnis.com melaporkan, menurut KSPI, sekitar 2.500 buruh PT Pakerin di Mojokerto terancam PHK karena dana perusahaan tertahan di bank sejak 2025 akibat perseteruan keluarga pemilik. Pada Juli 2026, Bisnis.com juga memberitakan rencana PHK terhadap 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Semarang karena kondisi keuangan yang buruk, dengan perhatian pemerintah tertuju pada pemenuhan hak pesangon dan peluang kerja baru.
Kedua kasus itu masih akan terus berkembang, dan beberapa klaim berasal dari serikat pekerja yang perlu dicek dari sisi perusahaan dan pemerintah. Tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa di balik setiap angka ada keluarga yang menunggu kepastian.
Mengapa Angka Itu Penting
Mungkin ada yang bertanya: toh seluruh pekerja yang kena PHK tetap kena PHK, apa pun angkanya. Mengapa kita harus sibuk dengan statistik?
Jawabannya, karena data menentukan siapa yang ditolong dan seberapa cepat.
Pertama, bantuan negara dirancang berdasarkan perkiraan jumlah penerima. Program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau pelatihan kerja memerlukan anggaran yang dihitung dari angka. Jika yang terhitung hanya sebagian, sebagian lainnya tidak terjangkau.
Kedua, data membantu mendeteksi masalah lebih awal. Jika sebuah kawasan industri tiba-tiba mencatat lonjakan PHK, pemerintah bisa menurunkan tim, memberi stimulus, atau mencari mitra yang bisa menyerap tenaga kerja. Tanpa data yang cepat, kita hanya tahu setelah kerusakan terjadi.
Ketiga, data adalah dasar perdebatan yang sehat. Ketika pemerintah dan serikat pekerja memakai angka berbeda, perdebatan berubah menjadi saling meragukan niat, bukan saling menguji bukti. Pemerintah bisa dituduh menutupi, serikat bisa dituduh membesar-besarkan. Padahal keduanya mungkin sama-sama berusaha jujur dengan datanya masing-masing.
Keempat, data memengaruhi kepercayaan publik. Pekerja yang tidak merasa terhitung mungkin merasa negara tidak melihat mereka. Dan perasaan tidak terlihat itu, dalam jangka panjang, lebih berbahaya daripada angka yang meleset.
Dua Sisi yang Perlu Dihargai
Agar adil, saya ingin menyusun kasus terbaik dari kedua pihak.
Pemerintah bisa berargumen bahwa data resmi memiliki definisi dan prosedur yang jelas. Angka yang bisa diverifikasi dan terdokumentasi lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada perkiraan lapangan. Pemerintah juga tidak diam: koordinasi lintas kementerian, pemantauan sektor, serta program magang menunjukkan adanya upaya merespons. Mengandalkan klaim serikat tanpa verifikasi pun berisiko, karena serikat pekerja punya kepentingan memperjuangkan anggotanya dan bisa saja memakai angka yang lebih besar untuk menekan.
Serikat pekerja bisa berargumen bahwa mereka berada paling dekat dengan buruh dan paling dulu mendengar kabar PHK, sering kali sebelum laporan resmi masuk. Mereka melihat langsung pabrik yang berhenti dan buruh yang tidak dibayar. Bagi mereka, menunggu data resmi berarti membiarkan buruh menunggu tanpa kepastian.
Kedua argumen itu sah. Dan keduanya menunjuk pada satu kebutuhan yang sama: sistem data yang cukup kuat agar tidak lagi ada ruang bagi perbedaan sebesar itu.
Apa yang Seharusnya Dilakukan
Kritik tanpa usulan hanya menjadi keluhan. Berikut beberapa langkah yang menurut saya realistis.
Mengintegrasikan data dari banyak sumber. Data PHK sebaiknya tidak hanya berasal dari laporan perusahaan atau peserta program, tetapi dipadukan dengan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pengaduan serikat pekerja, dan laporan dinas ketenagakerjaan daerah.
Memperkuat kewajiban dan kemudahan pelaporan. Perusahaan perlu punya kewajiban jelas untuk melapor PHK, dengan sanksi bagi yang lalai, dan sistem pelaporan yang mudah, terutama bagi usaha kecil.
Menerbitkan data secara berkala dengan catatan metodologi. Setiap rilis angka sebaiknya disertai penjelasan: apa yang dihitung, apa yang tidak, dan berapa kemungkinan revisi. Angka bulan terakhir hampir selalu belum final, dan publik berhak tahu itu.
Membuat sistem peringatan dini. Indikator seperti penurunan produksi, tunggakan upah, atau pemberitahuan pengurangan jam kerja dapat menjadi sinyal sebelum PHK terjadi, sehingga intervensi bisa dilakukan lebih awal.
Mempertemukan data pemerintah dan serikat pekerja. Duduk bersama untuk menyamakan definisi dan membandingkan data jauh lebih berguna daripada saling membantah lewat media.
Memperluas pemahaman pekerja tentang hak. Menurut Bisnis.com, pekerja terdampak PHK dapat melaporkan status dan mengajukan klaim JKP paling lambat enam bulan setelah PHK. Informasi seperti ini perlu sampai ke pekerja, bukan hanya tercantum di situs pemerintah.
Memastikan hak pesangon terpenuhi. Di balik kebutuhan data, ada kewajiban yang lebih dasar: pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon dan hak lain sesuai aturan. Pengawasan terhadap hal ini tidak boleh longgar.
Menghitung dengan Jujur adalah Bentuk Kepedulian
Saya tidak sedang menuduh siapa pun berbohong. Yang saya persoalkan adalah sistem yang membuat perbedaan besar bisa terjadi tanpa ada yang tahu persis mana yang lebih mendekati kenyataan.
Menghitung dengan jujur dan lengkap adalah bentuk kepedulian yang paling dasar. Pekerja yang kehilangan pekerjaan sedang menghadapi masa sulit. Setidaknya negara perlu memastikan bahwa mereka terlihat, tercatat, dan tidak harus membuktikan bahwa penderitaan mereka nyata.
Pertanyaannya sederhana. Jika kita tidak tahu berapa banyak pekerja yang kehilangan penghidupan, bagaimana kita bisa yakin bahwa bantuan sudah cukup? Dan berapa lagi selisih angka yang harus kita biarkan sebelum data PHK benar-benar dianggap serius?
