Hak Prerogatif Presiden dalam Reshuffle Ke-7: Perlukah Dijelaskan kepada Publik?

mahasiswa hukum, universitas pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak prerogatif presiden kembali dipakai pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto melantik menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara di Istana Negara. Seperti reshuffle sebelumnya, yang sampai ke publik adalah daftar nama dan nomor Keputusan Presiden. Soal apa yang dinilai dan dengan ukuran apa, jawabannya biasanya singkat: itu hak prerogatif presiden.
Saya sepakat bahwa itu hak presiden. Yang ingin saya pertanyakan, setelah tujuh kali, apakah frasa itu masih cukup sebagai satu-satunya jawaban. Sugiono dilantik sebagai Menko PMK menggantikan Pratikno, Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo, dan Listyo Sigit sendiri pindah menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Menurut pemberitaan, ini reshuffle ketujuh sejak Prabowo dilantik pada Oktober 2024.
Hak prerogatif presiden: apa yang sebenarnya tertulis
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Rumusan ini sudah ada sejak naskah asli. Perubahan Pertama tahun 1999 hanya mengganti redaksinya dari "diperhentikan" menjadi "diberhentikan". Substansinya tidak bergeser: tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada syarat alasan.
Istilah "hak prerogatif" sendiri tidak tercantum di UUD 1945. Istilah ini berasal dari doktrin ketatanegaraan yang berakar pada royal prerogative di Inggris, yaitu kekuasaan khusus yang dijalankan tanpa memerlukan persetujuan lembaga lain. Karena tidak punya rumusan baku di konstitusi, batasnya mudah ditarik ke mana saja oleh pemegang kekuasaan.
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, mengatur pembentukan kementerian, syarat menjadi menteri, dan larangan rangkap jabatan. Namun, undang-undang ini tidak mewajibkan presiden menjelaskan alasan pemberhentian menteri. Kekosongan inilah yang selama ini diisi oleh kebiasaan: presiden mengumumkan, publik menerima.
Satu kali bisa dimaklumi, tujuh kali menimbulkan pertanyaan
Reshuffle yang sesekali dilakukan masih bisa dibaca sebagai koreksi atas kinerja. Selama hak prerogatif presiden dipakai secara terbatas, pemerintahan baru wajar menyesuaikan susunan timnya. Tetapi bila hal itu terjadi tujuh kali dalam waktu kurang dari dua tahun tanpa ukuran evaluasi yang diumumkan, publik sulit membedakan mana pergantian karena kinerja, mana karena kalkulasi politik, dan mana karena sebab lain.
Presiden sendiri pernah menyebut bahwa pergantian pejabat dimungkinkan setelah para menteri diberi waktu menunjukkan kinerjanya. Artinya, kinerja memang dijadikan dasar. Masalahnya, ukuran kinerja itu tidak pernah dibuka. Publik hanya tahu bahwa ada penilaian, tetapi tidak tahu apa yang dinilai.
Penjelasan yang pernah diberikan pun tidak selalu menolong. Pada September 2025, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut peralihan jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa bukan karena pengunduran diri maupun pencopotan, sementara banyak media menulisnya sebagai pencopotan. Kini Purbaya sendiri sudah digantikan Suahasil Nazara. Publik dibiarkan memilih versi yang menurutnya paling masuk akal.
Dalam situasi seperti ini, diam bukan sikap netral. Diam ikut membentuk persepsi. Pelaku usaha, misalnya, berharap pergantian pejabat tidak mengganggu kebijakan ekonomi yang sedang berjalan. Harapan semacam itu lebih mudah dijawab bila publik tahu apakah pergantian ditujukan untuk memperbaiki kinerja atau untuk mengubah arah kebijakan.
Bebas dari persetujuan tidak sama dengan bebas dari penjelasan
Dua hal ini sering dicampur. Persetujuan berarti ada pihak lain yang dapat menahan atau membatalkan keputusan. Penjelasan berarti keputusan yang sudah diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Presiden bisa memegang yang pertama sepenuhnya, dalam arti tidak perlu izin siapa pun, sambil tetap memberikan yang kedua.
Sebagai gambaran sederhana, seorang direktur perusahaan boleh saja mengganti manajernya tanpa rapat pemegang saham. Tetapi bila pergantian itu terjadi berkali-kali, wajar jika pemegang saham bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Pertanyaan itu bukan upaya mengambil alih keputusan, melainkan upaya memahami dasarnya.
Landasannya ada di konstitusi. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 1 ayat (2) menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Dalam kerangka itu, kekuasaan sebesar apa pun semestinya dapat diuji alasannya, termasuk kekuasaan yang dilabeli prerogatif.
Sebagai pembanding, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat asas keterbukaan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (Pasal 10). Memang masih bisa diperdebatkan apakah asas ini mengikat keputusan politis seperti reshuffle. Tetapi pertanyaannya tetap layak diajukan: bila pejabat di bawah presiden diikat asas keterbukaan, mengapa tidak ada ukuran serupa di puncaknya?
Keberatan yang wajar
da yang khawatir kewajiban menjelaskan akan mempermalukan pejabat yang diganti, membuka penilaian internal, atau memancing gugatan yang membuat presiden ragu mengambil keputusan cepat. Hak prerogatif memang dirancang agar presiden bisa bertindak tegas pada saat yang dianggap tepat.
Kekhawatiran ini masuk akal. Namun ia hanya berlaku jika penjelasannya berupa uraian kesalahan per orang, dan itu bukan satu-satunya bentuk. Penjelasan juga bisa disampaikan pada tingkat kerangka, bukan pada tingkat individu.
Usulan: kriteria di awal, penjelasan singkat di akhir
Saya tidak mengusulkan perubahan undang-undang atau pembatasan kewenangan presiden. Cukup dua hal.
Pertama, pemerintah mengumumkan kerangka evaluasi menteri di awal atau pertengahan periode. Isinya tidak perlu rumit: capaian program prioritas, serapan dan ketepatan penggunaan anggaran, serta integritas. Dengan begitu, ukuran yang selama ini hanya diketahui di dalam Istana menjadi ukuran bersama.
Kedua, setiap reshuffle disertai pernyataan resmi singkat yang merujuk pada kerangka itu, misalnya apakah pergantian dilakukan karena target tidak tercapai, karena penyegaran strategi, atau karena perubahan prioritas. Aib personal tidak perlu dibuka. Martabat pejabat yang diganti tetap terjaga.
Sifatnya etis-politis, bukan yuridis. Tidak ada sanksi hukum bila tidak dilakukan, dan keputusan presiden tidak menjadi batal karenanya. Yang berkurang hanya ruang tebak-tebakan.
Langkah ini juga menguntungkan presiden sendiri. Reshuffle yang disertai alasan lebih sulit dibaca sebagai hukuman atau kompromi, dan menteri baru masuk dengan ukuran kerja yang jelas sejak hari pertama.
_
Presiden berhak memilih dan mengganti menterinya. Rakyat, yang membiayai kabinet itu dan merasakan kebijakannya, berhak tahu pegangan di balik setiap pergantian. Semakin sering hak prerogatif presiden dipakai, semakin perlu ia dijelaskan.
