Konten dari Pengguna

Kasus Chromebook: Ketika Hakim Minta Google Diperiksa, Siapa yang Paling Untung?

Bunga Cinta Mulia

Bunga Cinta Mulia

mahasiswa hukum, universitas pamulang

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sengketa pengadaan Chromebook yang mempertemukan kepentingan pendidikan, pemerintah, dan perusahaan teknologi dalam proses hukum yang menjadi sorotan publik.                                 Sumber gambar: Ilustrasi dibuat oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Sengketa pengadaan Chromebook yang mempertemukan kepentingan pendidikan, pemerintah, dan perusahaan teknologi dalam proses hukum yang menjadi sorotan publik. Sumber gambar: Ilustrasi dibuat oleh AI

Kasus Chromebook Sudah cukup lama menjadi bahan obrolan, dan hampir selalu berujung pada satu pertanyaan: berapa tahun hukuman Nadiem Makarim? Wajar, karena ia mantan menteri dan namanya besar. Tetapi putusan banding pada 24 September 2026 membuka pertanyaan lain yang menurut saya sama pentingnya. Kalau negara dirugikan lebih dari Rp1,5 triliun lewat program laptop untuk sekolah, siapa saja yang sebenarnya menikmati hasil proyek itu?

Perkara ini juga belum selesai. Per 2 Oktober 2026, jaksa sudah menyatakan kasasi atas putusan banding. Tulisan ini membahas jawaban sementara dari pengadilan, apa batasnya, dan mengapa persoalan ini layak diikuti oleh mahasiswa maupun siapa pun yang peduli pada uang pendidikan.

Perkara yang Berjalan Hampir Setahun

Supaya tidak salah paham, ada baiknya melihat jalannya perkara lebih dulu. Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan, yang berlangsung sekitar 2019 sampai 2022. Pada Oktober 2025, penyidik masih memeriksa para saksi, termasuk seorang pejabat PT Google Indonesia. Kerugian negara pada tahap itu ditaksir sekitar Rp1,9 triliun.

Pada Desember 2025 angkanya naik. Kejaksaan Agung menyampaikan kerugian lebih dari Rp2,1 triliun, dan dari perhitungan itu terdapat kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun. Empat terdakwa kemudian diadili: Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Pada Januari 2026, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem. Ia mengaku kecewa tetapi menghormati proses hukum, dan ia juga menyinggung klarifikasi Google bahwa investasinya ke Gojek tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

Dua terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah divonis. Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap keduanya karena putusan hakim sudah mencapai tuntutan minimal jaksa.

Dari 10 Tahun Menjadi 9 Tahun

Untuk Nadiem, putusan tingkat pertama keluar pada 30 Juni 2026. Majelis hakim menyatakannya terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Satu dari lima hakim berbeda pendapat dan menilai Nadiem seharusnya bebas. Nadiem mengajukan banding.

Pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun. Uang pengganti yang dibebankan kepadanya juga turun, dari sekitar Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Majelis banding mempertahankan nilai kerugian keuangan negara di angka sekitar Rp1,56 triliun.

Jadi di tingkat banding, kesimpulan bahwa negara dirugikan tidak diubah. Yang diubah adalah siapa yang menanggung berapa. Pengurangan itu dilandasi pertimbangan proporsionalitas dan individualisasi pidana.

Pembagian 35, 15, dan 50 Persen

Bagian yang paling mengundang perhatian ada di pertimbangan banding. Majelis hakim menempatkan kontribusi Nadiem terhadap kerugian negara sekitar 35 persen. Produsen laptop, distributor, dan penyedia disebut menyumbang sekitar 15 persen. Sisanya, sekitar 50 persen, dikaitkan dengan Google LLC.

Hakim ketua menyampaikan bahwa sampai saat itu, pihak-pihak yang diuntungkan dalam perkara ini, termasuk Google dan korporasi penyedia laptop, belum diperiksa di persidangan. Karena itu Pengadilan Tinggi meminta penyidikan dilanjutkan dan merekomendasikan Google LLC, produsen laptop, hingga distributor diperiksa, agar pemulihan aset dari perkara ini dilakukan secara utuh.

Di sini saya ingin berhati-hati, dan menurut saya pembaca juga perlu. Pembagian persentase itu adalah pertimbangan hakim soal proporsionalitas pemulihan kerugian. Itu bukan putusan pidana terhadap Google atau terhadap distributor mana pun. Belum ada putusan yang menyatakan perusahaan-perusahaan itu bersalah, dan belum ada pemeriksaan pidana terhadap mereka di pengadilan. Menyamakan keduanya adalah kesalahan yang mudah terjadi, dan bisa merugikan pihak yang belum diuji secara hukum.

Satu hal lagi yang perlu dibedakan. Pada Oktober 2025, yang diperiksa penyidik adalah pejabat PT Google Indonesia sebagai saksi. Rekomendasi hakim banding menyebut Google LLC. Dua entitas itu tidak otomatis sama, dan di sini terlihat mengapa pemeriksaan yang lebih menyeluruh memang diperlukan sebelum ada kesimpulan.

Kasasi: Perkara Belum Selesai

Setelah putusan banding, perkara ini ternyata belum berhenti. Pada 2 Oktober 2026, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum sudah menyatakan kasasi atas vonis 9 tahun itu. Jaksa sedang menyiapkan memori kasasi, dan menyatakan keberatan karena permohonannya tidak dikabulkan sesuai tuntutan. Kejaksaan juga akan menyiapkan kontra memori untuk menjawab argumen dari pihak terdakwa.

Dari kubu Nadiem, ia dilaporkan juga akan mengajukan kasasi, dan disebut tidak menerima putusan kecuali dibebaskan.

Artinya, kedua belah pihak sama-sama menuju Mahkamah Agung dengan tujuan yang berlawanan. Jaksa menginginkan hukuman yang lebih berat, sedangkan Nadiem menginginkan bebas. Dan selama proses kasasi berjalan, putusan banding belum berkekuatan hukum tetap. Ini penting untuk diingat sebelum kita menarik kesimpulan apa pun, termasuk soal pembagian 35, 15, dan 50 persen tadi.

Bagaimana Para Pihak Menanggapi

Reaksinya beragam. Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari rekomendasi pengadilan soal pemeriksaan pihak-pihak yang diuntungkan, dan menyebut Google sempat diperiksa pada tahap penyidikan. Nadiem sendiri berpendapat putusan ini membuat Google harus bersuara. Menurutnya, tidak ada apa-apa dalam program pengadaan itu, dan negara perlu menjaga agar tidak menambah musuh baru dalam pengembangan ekonomi nasional.

Di putusan tingkat pertama, majelis hakim mengaitkan keuntungan Google dengan kepemilikan Chrome Operating System, Google Cloud, Chrome Device Management, dan sejumlah pertemuan antara Nadiem dengan jajaran Google. Sementara itu, klarifikasi dari Google yang muncul sebelumnya menyatakan tidak ada konflik kepentingan antara investasinya ke Gojek dan pengadaan Chromebook.

Ada juga suara dari luar pengadilan. Sebuah lembaga pengawas audit mendesak Kejaksaan Agung menelusuri korporasi penerima untung secara objektif, termasuk rantai distribusinya, dari prinsipal, distributor, dan reseller sampai penyedia layanan. Lembaga yang sama mengingatkan bahwa hubungan bisnis tidak otomatis berarti tindak pidana. Investasi dan transaksi yang sah tetap sah selama tidak ditemukan bukti sebaliknya. Menurut saya, pesan ini seimbang dan patut dipegang.

Mengapa Ini Penting bagi Kita

Pertama, soal uangnya. Kerugian lebih dari Rp1,5 triliun itu berasal dari program digitalisasi pendidikan. Itu uang yang seharusnya sampai ke sekolah dalam bentuk perangkat yang benar-benar dipakai belajar. Pada setiap kasus korupsi pengadaan di sektor pendidikan, yang dirugikan pada akhirnya adalah murid dan guru, bukan hanya neraca negara.

Kedua, soal alamat pertanggungjawaban. Proyek pengadaan selalu punya dua sisi: pihak yang membuat kebijakan dan pihak yang menerima manfaat. Kalau pemulihan kerugian hanya dibebankan pada satu orang, sementara pihak lain yang memperoleh keuntungan tidak pernah diperiksa, hasilnya terasa timpang. Alasan inilah yang tampak dalam pengurangan uang pengganti Nadiem di tingkat banding. Pemulihan tidak serta-merta ditumpuk pada satu individu kalau ada pihak lain yang ikut memperoleh keuntungan.

Ketiga, soal ukuran keadilan. Di sisi sebaliknya, adil juga berarti tidak mencurigai atau menghukum perusahaan hanya karena namanya besar dan terlihat dekat dengan proyek. Pemeriksaan yang objektif adalah jalan tengahnya: periksa siapa yang menerima manfaat, lewat transaksi apa, berdasarkan kontrak apa, lalu biarkan bukti yang berbicara.

Keempat, soal pelajaran bagi pengadaan di masa depan. Kasus ini memperlihatkan bahwa pengadaan teknologi pendidikan menyangkut rantai yang panjang: pembuat kebijakan, penyedia sistem operasi dan layanan, produsen perangkat, distributor, dan penyedia. Pengawasan yang hanya melihat satu titik di rantai itu akan melewatkan titik lainnya.

Yang Perlu Dikawal ke Depan

Ada tiga hal yang menurut saya patut diikuti.

Pertama, hasil kasasi di Mahkamah Agung. Putusannya akan menentukan apakah vonis banding bertahan, naik, atau berubah, termasuk bagaimana pertimbangan soal pembagian kerugian diperlakukan di tingkat tertinggi.

Kedua, apakah rekomendasi pengadilan soal pemeriksaan pihak yang diuntungkan benar-benar ditindaklanjuti. Sampai sekarang Kejaksaan Agung baru menyatakan mempelajarinya. Kalau tidak ada langkah lanjutan, rekomendasi itu akan berhenti sebagai kalimat di dalam putusan. Pemeriksaan yang adil juga perlu menelusuri aliran keuntungan secara menyeluruh, tidak berhenti pada satu perusahaan dan tidak pula menyederhanakan semuanya menjadi satu nama.

Ketiga, soal pemulihan kerugian. Uang pengganti yang dibebankan sudah berubah di tingkat banding. Yang tidak boleh terjadi adalah kerugian negara berhenti sebagai angka dalam putusan, sementara uangnya tidak pernah kembali ke negara.

_

Perkara Chromebook tidak sebaiknya dibaca hanya sebagai cerita tentang seorang mantan menteri. Putusan banding menyodorkan pertanyaan yang lebih luas: siapa yang diuntungkan dari proyek pendidikan bernilai triliunan rupiah, dan apakah semua pihak itu sudah diperiksa dengan layak.

Jawaban atas pertanyaan itu belum ada. Pengadilan baru merekomendasikan, penegak hukum belum memutuskan, dan jaksa maupun Nadiem sama-sama bersiap ke kasasi. Karena itu tugas kita sekarang adalah mengikuti prosesnya dengan kepala dingin: tidak buru-buru memvonis siapa pun, tetapi juga tidak membiarkan pertanyaannya hilang begitu saja.