Kursi Kuliah Bukan Barang Dagangan: Jalur Mandiri dan Mahar yang Terus Dibiarkan

mahasiswa hukum, universitas pamulang
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaannya, apakah kursi kuliah di jalur mandiri benar-benar diberikan berdasarkan kemampuan? Bayangkan seorang anak yang belajar bertahun-tahun demi satu tujuan: kursi di fakultas impiannya. Ia ikut bimbingan, mengorbankan akhir pekan, dan menahan kantuk di depan buku soal. Di hari pengumuman, ia menatap layar dan menemukan satu kalimat pendek: tidak lulus. Ia menyalahkan dirinya sendiri. Ia tidak tahu bahwa di tempat lain, mungkin ada kursi yang ternyata punya harga.
Pada 20 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta. Hasilnya mengguncang dunia pendidikan tinggi: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Sebelum melangkah lebih jauh, satu hal perlu saya tegaskan. Perkara ini masih dalam proses hukum. Para tersangka belum diadili, dan setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Yang ingin saya bahas adalah sesuatu yang lebih besar dari satu kampus: sistem penerimaan mahasiswa yang membuka ruang bagi kursi kuliah diperlakukan seperti barang dagangan.
Apa yang Diduga Terjadi
Mari kita lihat apa yang disampaikan KPK. Menurut pemberitaan RCTI+ dan iNews, KPK menyatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses itu, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyebabkan adanya pungutan di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang dinilai memberatkan calon mahasiswa baru.
Selain rektor, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus 2026.
Investortrust.id merinci beberapa dugaan yang diungkap KPK. Salah satunya, seorang wakil rektor atas sepengetahuan rektor diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Setelah uang diserahkan melalui pihak lain, sang anak justru dinyatakan tidak lulus. KPK juga menyebut dugaan adanya perintah dengan kode pada seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, serta komunikasi tawar-menawar "mahar" dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.
Pemberitaan Antara bahkan memuat judul yang menyebut KPK mengungkap tiga klaster tindak pidana dan peran guru dalam penawaran kursi dengan kisaran harga Rp50 juta sampai Rp500 juta. Karena saya baru membaca judulnya, angka dan perannya sebaiknya dicek langsung ke berita lengkap dan keterangan resmi KPK sebelum dikutip lebih jauh.
Dari semua dugaan itu, satu kalimat dari juru bicara KPK terasa menusuk. Menurut Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip Katadata, transaksi sudah terjadi bahkan saat seorang calon mahasiswa baru baru saja membuka gerbang kampus. Artinya, ketidakjujuran dimulai sebelum seorang anak sempat duduk di ruang kuliah pertamanya.
Jalur Mandiri: Pintu yang Paling Lebar dan Paling Gelap
Mengapa kasus semacam ini berpusat pada jalur mandiri? Jawabannya ada pada desain sistemnya.
Jalur nasional seperti seleksi berbasis prestasi atau tes tertulis memiliki aturan, kuota, dan mekanisme penilaian yang relatif seragam. Jalur mandiri berbeda. Perguruan tinggi memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan kuota, bentuk seleksi, dan besaran biaya. Kewenangan itu sah dan punya alasan: kampus perlu fleksibilitas untuk mencari mahasiswa sesuai kebutuhan dan menambah pendapatan operasional.
Masalahnya, setiap kewenangan yang besar dan minim pengawasan selalu menjadi ladang subur penyalahgunaan. Ketika keputusan lulus atau tidak berada pada segelintir orang, ketika kriteria penilaian tidak sepenuhnya transparan, dan ketika kursi terbatas sementara peminatnya melimpah, maka muncul pasar gelap. Pasar yang sebenarnya tidak boleh ada.
KPK sendiri menyoroti hal ini. Dalam pernyataan yang dimuat sejumlah media, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut titik berat perkara ada pada relasi kuasa dan otoritas dalam sistem penerimaan, karena otoritas itu hanya dimiliki oleh pihak tertentu di universitas. Karena itulah KPK mengonstruksikan perkara ini sebagai pemerasan, bukan sekadar suap. Orang tua calon mahasiswa dinilai berada dalam tekanan sistemik, tanpa posisi tawar yang seimbang.
Saya menganggap pembedaan ini penting. Dalam bahasa sehari-hari, kita sering berkata "orang tua menyuap" dan berhenti di situ, seolah-olah mereka adalah pelaku yang setara dengan pihak penerima. Padahal bila benar ada pihak yang menawarkan jalan sambil memegang kunci pintu masuk, posisi orang tua jauh lebih rumit. Mereka mungkin bukan sedang berniat curang, melainkan sedang merasa tak punya pilihan.
Orang Tua yang Terjepit, Anak yang Tak Berdosa
Pikirkan perasaan seorang ayah atau ibu yang mendengar bisikan: "Ada jalannya, asal ada biaya." Mereka tahu itu tidak benar. Tetapi mereka juga melihat anaknya belajar mati-matian, dan mereka takut tidak mampu memberikan kesempatan yang layak. Sementara di sekitar mereka beredar cerita tentang tetangga yang "berhasil" lewat jalur tertentu.
Di titik inilah rasa takut bekerja. Takut anak gagal, takut kalah dari yang lain, takut disalahkan seumur hidup karena tidak berbuat apa-apa. Rasa takut itu dimanfaatkan, dan itulah inti dari pemerasan.
Kasus yang diduga terjadi pada seorang calon mahasiswa kedokteran memperlihatkan sisi paling pahit. Uang sudah diserahkan, tetapi sang anak tetap tidak lulus. Bayangkan beban ganda keluarga itu: kehilangan uang dalam jumlah besar, kehilangan kursi, sekaligus membawa luka batin karena merasa tertipu oleh sistem yang seharusnya adil. Dan sang anak, yang tak tahu-menahu, mungkin tetap menyalahkan kemampuannya sendiri.
Tetapi kita juga harus jujur pada sisi lain. Tidak semua orang tua hanyalah korban pasif. Selama ada permintaan, pasar gelap akan tetap hidup. Ketika sebagian orang bersedia membayar demi jalan pintas, mereka memperkuat sistem yang merugikan banyak anak lain. Hukum pun berpotensi memandang pemberi suap secara berbeda dari korban pemerasan. Karena itu, yang kita butuhkan bukan hanya penindakan terhadap pihak yang menerima, melainkan juga budaya yang membuat jalan pintas terasa memalukan, bukan wajar.
Kursi yang bisa ditawar bukan hanya merampas tempat, tapi juga kepercayaan.
Siapa yang Sebenarnya Kalah
Setiap kursi yang "terjual" berarti ada satu kursi yang hilang dari anak lain. Dan anak yang paling mungkin kehilangan kursi itu bukan anak yang berasal dari keluarga mampu, melainkan anak yang bertumpu sepenuhnya pada kemampuan akademiknya.
Bayangkan dua calon mahasiswa dengan nilai yang sama. Yang satu punya orang tua yang mampu merogoh kocek dalam-dalam untuk membuka pintu belakang, yang lain tidak. Pada akhirnya, bukan prestasi yang menentukan siapa yang masuk, melainkan siapa yang sanggup membayar. Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial berubah menjadi tembok yang menjaga kelompok tertentu tetap di atas.
Ketimpangan ini berlapis. Biaya kuliah yang tinggi di jalur mandiri sudah lama dikeluhkan. Jika ditambah dengan pungutan gelap di luar UKT dan IPI, keluarga berpenghasilan rendah bukan hanya sulit membayar, tetapi juga kalah bersaing. Mereka dijegal dua kali: oleh biaya resmi dan oleh biaya tidak resmi.
Pada gilirannya, dampaknya melampaui individu. Jika proses masuk kampus tercemar, apa jaminannya bahwa lulusan yang dihasilkan memang yang paling layak? Terutama untuk bidang yang menyangkut nyawa orang, seperti kedokteran. Kita boleh berharap bahwa ketidakadilan di pintu masuk tidak berarti kurangnya kualitas di pintu keluar. Tetapi kita tak bisa lagi menganggap kemungkinan itu mustahil.
Kampus yang Kehilangan Hak Mengajarkan Kejujuran
Kampus adalah tempat kita mengajarkan nilai. Mahasiswa diajari etika akademik, antiplagiarisme, dan integritas. Dosen menegur mahasiswa yang menyontek. Dekan menandatangani kode etik. Semua itu menjadi hampa ketika pimpinan tertinggi institusinya diduga memperdagangkan kursi.
Saya tidak ingin menggeneralisasi. Mayoritas dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan kampus di negeri ini bekerja dengan jujur, kerap dengan gaji dan fasilitas yang terbatas. Mereka juga korban dari kasus seperti ini, karena nama baik institusi tempat mereka mengabdi ikut tercoreng. Banyak alumni yang mungkin merasa pedih membaca berita ini, karena ijazah mereka ikut dipertanyakan oleh pandangan sinis publik.
Namun justru karena itu, kampus perlu menjawab dengan keterbukaan, bukan defensif. Pihak kampus perlu mengutamakan kerja sama dengan penegak hukum, memastikan proses akademik berjalan, dan melindungi mahasiswa yang tak bersalah dari dampak kekisruhan. Kepercayaan tidak akan pulih dengan siaran pers yang mengulang kalimat standar, melainkan dengan perubahan yang bisa diverifikasi.
KPK sendiri, menurut pemberitaan Antara, menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Pesan itu tepat. Penindakan memang penting, tetapi tanpa perbaikan sistem, kita hanya akan menunggu kasus berikutnya.
Menangkap Itu Mudah, Memperbaiki Sistem Itu Sulit
Ada kecenderungan kita bereaksi pada kasus seperti ini dengan euforia penangkapan. Rompi oranye difoto, tersangka digiring, tagar berseliweran, lalu perhatian beralih. Padahal penindakan hanyalah babak pertama.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah setelah ini? Jika desain sistem penerimaan tetap sama, jika kewenangan tetap terpusat pada sedikit orang, jika pengawasan tetap longgar, maka kita hanya mengganti pemain dalam permainan yang sama. Orang yang berbeda bisa saja tergoda dengan cara yang sama.
Saya melihat setidaknya ada beberapa langkah yang realistis dan mendesak.
Transparansi total di jalur mandiri. Kriteria penilaian, kuota, jumlah pendaftar, jumlah yang diterima, dan besaran biaya seharusnya dipublikasikan secara terbuka. Hasil seleksi perlu bisa diaudit, bukan hanya diumumkan.
Pemisahan kewenangan. Keputusan penerimaan tidak boleh bertumpu pada satu atau dua orang. Perlu ada panitia independen, pembagian peran, dan mekanisme persetujuan berlapis agar tidak ada satu titik yang dapat dijadikan celah penyalahgunaan.
Pengawasan eksternal yang nyata. Kementerian terkait, inspektorat, dan lembaga pengawas perlu melakukan audit rutin atas seleksi mandiri, bukan hanya menunggu laporan atau operasi tangkap tangan.
Kanal pengaduan yang aman. Orang tua dan calon mahasiswa perlu tahu ke mana harus melapor jika ditawari jalan pintas atau dimintai uang, serta jaminan bahwa pelapor tidak akan dirugikan dalam seleksi.
Batas dan evaluasi biaya. Besaran UKT dan IPI perlu dikaji ulang agar tidak membebani calon mahasiswa dan tidak menciptakan celah pungutan tambahan. Akses beasiswa untuk anak berprestasi dari keluarga kurang mampu juga perlu diperkuat.
Pendidikan antikorupsi yang nyata. Bukan sekadar mata kuliah wajib, melainkan budaya di mana pimpinan kampus memberi teladan dan sivitas akademika berani menolak.
Peran Kita Semua
Masalah ini bukan hanya urusan pimpinan kampus dan KPK. Kita semua punya peran. Orang tua perlu menahan diri dari godaan jalan pintas, sekalipun lingkungan tampak memaklumi. Guru dan sekolah perlu menolak menjadi perantara informasi yang menjerumuskan siswa. Media dan masyarakat perlu terus mengawal kasus ini, bukan hanya saat sedang viral.
Dan kita, para pembaca, perlu berhenti menormalisasi kalimat seperti "ah, sudah biasa" atau "kalau mau masuk ya harus ada uangnya". Normalisasi adalah bahan bakar paling efektif bagi praktik gelap. Selama kita menganggapnya biasa, selama itu pula ia akan bertahan.
Mengembalikan Makna Kursi
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi janji bahwa kerja keras punya arti. Bahwa anak dari keluarga biasa pun bisa menembus kampus yang baik jika ia belajar sungguh-sungguh. Setiap kali kursi diperdagangkan, janji itu retak sedikit demi sedikit.
Proses hukum atas kasus Unsoed akan berjalan, dan kita perlu menghormatinya sambil menunggu putusan pengadilan. Tetapi proses hukum tidak cukup. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk membongkar desain yang memungkinkan hal semacam ini terjadi, dan kemauan untuk membangun sistem yang tidak membutuhkan orang suci untuk berlaku jujur.
Pertanyaan terakhir saya sederhana. Jika kursi kuliah bisa ditawar, lalu apa lagi yang akan kita biarkan dijual atas nama jalan pintas? Dan berapa banyak lagi anak yang harus kehilangan tempatnya sebelum kita berhenti menyebut ini "sudah biasa"?
