Label Gula Garam Lemak: Putusan MK Menegaskan Hak Konsumen atas Informasi Jelas

mahasiswa hukum, universitas pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Label gula garam lemak pada kemasan makanan dan minuman kini punya dasar hukum yang lebih kuat. Pada Selasa, 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak. Putusan ini menyentuh hal yang dekat sekali dengan kita, yaitu apa yang kita minum dan makan setiap hari. Tulisan ini mencoba memahami isi putusannya, alasan MK, dan hal yang perlu dikawal sesudahnya.
Apa yang Diputuskan MK soal Label Gula Garam Lemak
Perkara ini diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven. Mereka menguji Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pasalnya tidak dihapus, tetapi harus dimaknai sesuai putusan. Untuk Pasal 7 huruf b, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai kini mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Untuk Pasal 148, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tersebut.
Mengapa Informasi pada Label Gula Garam Lemak Penting
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mengaitkan kebutuhan informasi pada label gula garam lemak dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2, sebagaimana dilaporkan Forum Keadilan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut perlunya informasi dan edukasi agar konsumen tahu kandungan makanan dan minuman yang dikonsumsi, lalu bisa menentukan pilihan secara efektif.
Saya jadi bertanya pada diri sendiri: seberapa sering kita membaca tabel gizi sebelum membeli minuman kemasan? Kalau jawabannya jarang, mungkin masalahnya bukan hanya pada kita, tetapi juga pada cara informasi itu disajikan.
Hak Konsumen atas Informasi yang Jelas
Kewajiban memberi informasi yang jelas sebenarnya sudah ada di Pasal 7 huruf b. Persoalannya, seperti dilaporkan Antara dari pertimbangan MK, kata "jelas" itu tidak punya standar parameter yang baku dan fungsional, sehingga norma tersebut gagal memberikan perlindungan yang pasti dan adil.
MK juga menegaskan bahwa makna jelas tidak cukup berhenti pada tercantumnya keterangan kandungan di kemasan. Informasinya harus bisa diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen. Pencantuman informasi ini juga bukan formalitas, karena pelaku usaha bisa dikenai konsekuensi hukum bila melanggar.
Bagi saya, di sinilah poin terpentingnya. Selama ini informasi kandungan memang sudah ada, tetapi dalam bentuk tabel kecil yang tidak semua orang sempat atau mampu membacanya. Putusan ini menggeser ukurannya dari
"sudah ada tulisannya" menjadi "bisa dipahami konsumen".
Dua Pandangan atas Putusan Label Gula Garam Lemak
Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya menilai persoalan ini seharusnya diserahkan kepada pemerintah dan DPR, bukan diselesaikan lewat MK.
Pendapat itu punya dasar. Kebijakan tentang label pangan pada dasarnya wilayah pembentuk undang-undang dan pemerintah. Tetapi saya melihat MK mengambil jalan yang tidak terlalu jauh. Dari amar yang saya baca, MK tidak merinci bentuk label atau standar teknisnya. MK hanya memaknai pasal yang sudah ada dan menegaskan bahwa label warna dan simbol termasuk dalam kewajiban informasi. Bentuk rincinya tetap perlu disusun oleh pemerintah.
Soal bentuk label, Media Indonesia mencatat masukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar diterapkan Front of Pack Labeling atau label peringatan, supaya konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas tentang kandungan gula, garam, dan lemak berlebih. Ini masukan, bukan bagian dari amar putusan.
Yang Perlu Dikawal Setelah Putusan Label Gula Garam Lemak
Amar putusan hanya menyebut "label warna dan simbol." Bentuk, ambang batas, dan mekanisme pengawasannya tidak dirinci dalam amar yang saya baca, dan dalam sumber yang saya periksa saya tidak menemukan batas waktu pelaksanaannya. Karena itu pemerintah pusat dan daerah, yang menurut Pasal 148 bertanggung jawab mengatur dan mengawasi, masih punya pekerjaan rumah.
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu dikawal.
Pertama, satu standar label yang seragam, supaya konsumen bisa membandingkan produk dengan cepat. Kedua, label itu sebaiknya diuji keterbacaannya kepada konsumen sungguhan, termasuk anak muda, karena putusan menekankan informasi yang bisa dipahami. Ketiga, pengawasan dan sanksi yang nyata, sebab MK sendiri menyebut ada konsekuensi hukum bagi pelanggaran. Keempat, edukasi, karena label sebaik apa pun hanya berguna jika orang tahu cara membacanya, sejalan dengan pertimbangan MK soal informasi dan edukasi.
Kita sebagai konsumen juga punya bagian. Hak atas informasi tidak banyak artinya kalau kita tidak membiasakan diri membacanya.
_
Putusan MK ini tidak menyelesaikan semuanya, karena label baru benar-benar terlihat di kemasan ketika aturan pelaksananya dibuat. Tetapi arahnya jelas: informasi tentang gula, garam, dan lemak adalah hak konsumen, dan negara serta pelaku usaha berkewajiban membuatnya jelas. Tugas kita sekarang mengawal agar putusan ini tidak berhenti di atas kertas.
