Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Di Balik Mudahnya Grup WhatsApp Keluarga Menjadi Sarang Berita Bohong
3 September 2020 12:53 WIB
Tulisan dari Burhanuddin Robbany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi saat ini berkembang dengan sangat cepat. Setiap orang juga dapat mengakses informasi dengan mudah. Tak melulu harus melalui media mainstream seperti televisi, radio, koran, atau media massa lainya. Sekarang informasi bisa kita akses dengan mudah dan cepat melalui media sosial. Salah satunya adalah WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Saat ini semua orang sudah akrab dengan WhatsApp. Banyak hal yang bisa kita lakukan dengan media sosial WhatsApp. Mulai dari berkirim pesan, menonton video, video call, dan lain sebagainya. Semua itu adalah kemudahan dari teknologi yang harus dimanfaatkan dengan bijak oleh kita semua.
Salah satu fasilitas yang sangat membantu di dalam aplikasi WhatsApp adalah grup chat yang dapat diisi hingga 250 orang. Dari segi efisiensi waktu, hal itu sangat membantu. Sehingga informasi yang ingin kita sampaikan kepada banyak orang dapat kita kirim sekaligus dalam satu waktu.
Sayangnya, keberadaan grup WhatsApp tersebut sering kali digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenaranya. Grup WhatsApp seolah-olah menjadi pabrik dan media distributor berita bohong yang sangat ampuh. Itu karena setiap saat kita dapat membukanya dengan bebas. Sehingga informasi yang disebar melalui grup WhatsApp mudah sekali untuk viral. Baik kepada keluarga, teman, mau pun orang lain.
ADVERTISEMENT
Terutama adalah grup WhatsApp keluarga. Baik berisi keluarga inti mau pun keluarga besar. Mudah sekali berita bohong masuk dan disebarkan dengan seenaknya melalui grup WhatsApp keluarga tersebut.
Sampai saat ini, sudah tak terhitung lagi berapa banyak berita bohong yang sudah masuk ke grup WhatsApp keluarga kita. Dan biasanya isi dari berita bohong yang masuk ke dalam grup WhatsApp berupa hasutan atau bahkan sampai ujaran kebencian.
Alasan Grup WhatsApp Keluarga Mudah Menjadi Sarang Berita Bohong
Setidaknya ada 3 alasan mengapa grup WhatsApp keluarga mudah sekali untuk menjadi sarang berita bohong. Alasanya sebagai berikut,
1. Hanya Membaca Judul, Tidak dengan Isi Beritanya
Hanya membaca judul dan langsung mempercayai isinya pasti sama dengan judul seperti sudah menjadi tabiat masyarakat Indonesia. Karena malas untuk membaca isinya, seseorang akan sangat mudah terhasut dengan judul-judul berita yang bombastis. Mereka seolah-olah terkena sihir dari judul itu dan langsung terperdaya olehnya.
ADVERTISEMENT
Padahal membaca berita dengan lengkap mulai dari judul hingga isinya adalah keharusan bagi seorang penerima atau pun penikmat berita. Apabila seseorang baru saja menerima berita, seyogyanya mereka harus membaca berita itu dengan lengkap. Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman yang berujung pada tersebarnya berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
2. Tergiur dengan Embel-embel Pejabat
Sering kali berita bohong yang masuk melalui grup WhatsApp keluarga mencantumkan nama pejabat. Dengan adanya hal itu, anggota grup merasa seolah-olah berita itu sudah pasti kebenaranya. Padahal di lapangan, nama pejabat yang dicantumkan sebuah berita belum pasti kebenaranya. Sehingga kita harus tetap hati-hati bila menemui hal yang demikian.
3. Malas untuk Mencari Sumber Berita Lainya
Berita yang valid, biasanya akan disampaikan secara resmi melalui laman berita yang sudah terverifikasi di dewan pers. Sehingga apabila ada kesalahan dalam pemberitaan itu, platform yang mengeluarkan berita tersebut dapat dikenai sanksi dari ringan sampai berat apabila terbukti melanggar aturan tentang pemberitaan di dewan pers.
ADVERTISEMENT
Sanksi bagi Penyebar Berita Bohong
Dalam penerapan hukumanya, bagi seseorang yang terbukti menyebarkan berita bohong tersebut adalah dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal itu sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 aya (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Namun, untuk menjerat seseorang yang menyebarkan berita bohong. Bukan hanya dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Masih banyak pasal-pasal lainya yang mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong. Diantaranya, Pasal 27 ayat 1 sampai 4, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 UU ITE.
Selain itu, KUHP juga mengatur tentang penyebaran berita bohong. Seperti yang tertudang dalam Pasal 390 KUHP “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Pasal lainya yang mengatur tentang hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam penggunaanya, setiap orang orang disangka menyebarkan berita bohong akan dikenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan isi dari berita bohong yang disebarkanya.
ADVERTISEMENT
Dengan mengingat dampak penyebaran berita bohong terhadap diri sendiri mau pun orang lain. Kita sebagai pengguna media sosial haruslan lebih berhati-hati dan bijak dalam menanggapi sebuah berita.
Apabila kita menerima berita yang harus kita lakukan antara lain, membaca beritanya dengan utuh atau lengkap, setelah itu mengeceknya dengan media massa yang terpercaya atau langsung ke sumber beritanya, barulah bila semua itu sudah dapat dipastikan. Maka kita boleh untuk menyebar luaskanya kembali. Mari menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.