Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Politik Uang: Induk dari Korupsi yang Menggerogoti Demokrasi Indonesia
3 Oktober 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Burju Bubco Jorsfe Hutasoit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
politik uang merupakan "benih korupsi"
ADVERTISEMENT
Politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: Money politics) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.Setiap kali menjelang agenda pemilu, para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.Politik uang sering dikaitkan dengan korupsi dan berpotensi merusak integritas demokrasi serta menciptakan lingkungan politik yang tidak sehat. Dalam konteks ini, "benih koruptor" merujuk pada praktik yang terlibat dalam memberikan atau menerima uang politik yang tidak sah atau tidak etis, yang dapat menjadi awal dari tindakan korupsi yang lebih besar.
Adapun pengaruh politik uang di indonesia dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengancam demokrasi di indonesia. Pertama, praktek ini menciptakan ketidakadilan dalam proses berpolitik karena kandidat atau partai dengan sumber daya finansial yang lebih besar memiliki keunggulan yang tidak adil dibandingkan dengan pesaingnya yang kurang mampu secara finansial. Ini dapat mencederai partisipasi politik yang adil dan merusak prinsip kesetaraan dalam suatu sistem demokrasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, money politik dapat mengarah pada korupsi sistemik. Ketika kandidat atau partai politik menerima sumbangan uang yang besar dari individu atau kelompok tertentu, mereka cenderung mempertimbangkan kepentingan donor tersebut di atas kepentingan publik. Ini dapat menyebabkan kebijakan yang tidak adil dan menyalahgunakan kekuasaan politik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Apabila praktek money politics seperti dikemukakan di atas terus terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu yang dikatakan sebagai pesta demokrasi rakyat pada proses pemilu yang tercermin dalam pemberian suara pemilih pada bilik-bilik suara hanyalah cerminan dari demokrasi elit (elite democracy) ketika praktek money politics adalah faktor penentu dibalik termobilisasinya massa pemilih saat pemilu.
Disini penulis akan lebih membahas lebih mendalam mengenai politik uang sebagai "Benih Korupsi".Tidak bisa dipungkiri Politik uang akan mendorong kandidat yang menang dikonstelasi Pilkada ataupun legislatif berusaha dengan menghalalkan segala bentuk-bentuk tindakan koruptif untuk mengembalikan modal dan mencari keuntungan untuk kepentingan pribadinya.Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai "mother of corruption" atau induknya korupsi juga.
ADVERTISEMENT
Dalam konstelasi Pemilihan kepala daerah ataupun legislatif tentu saja uang ataupun modal tidak berasal dari uang pribadi kandidatnya saja, melainkan donasi dari berbagai pihak yang mengharapkan timbal balik jika akhirnya dia terpilih. Perilaku ini biasa disebut investive corruption, atau investasi untuk korupsi.dominasi kepentingan investor politik atas pemasukan uang pemenang. Jika terpilih, posisi ini akan mengelilingi duo kandidat. Selain itu, tekanan ini akan menimbulkan berbagai macam perilaku koruptif. Secara khusus, korupsi untuk penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup biaya pengorbanan investor politik, baik dalam bentuk memajukan bisnisnya, memenangkan tender proyek, maupun berbagai kebijakan yang menguntungkan investor politik korporasi namun merugikan negara.
Oleh karena itu, Politik uang (termasuk yang digunakan oleh partai politik dan kampanye) perlu diatur lebih ketat lagi. Sudah saatnya memerangi dan mencegah korupsi politik dari sumbernya, yaitu dengan mengontrol pendanaan politik. Sehingga terciptanya demokrasi yang baik sesuai dengan cita-cita konstitusi dan juga memerangi korupsi melalui perketatan peraturan terhadap politik uang.
ADVERTISEMENT