Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pabrik Sepatu Adidas Diskriminasi Buruh Perempuan
18 Maret 2018 16:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Buruh Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Panas siang hari ini begitu menyengat tapi tak menyurutkan langkah buruh perempuan itu menjalankan rutinitas hariannya sebagai salah satu buruh di pabrik yang memproduksi sepatu Adidas. “ Begini memang tugas saya sehari- hari” kata Sari Idayani disela- sela rutinitas kerjanya di lingkungan PT. Panarub Industry bagian Cutting Subcount Plant 1. Dalam kesehariannya Sari Idayani ditugaskan untuk menyiapkan kantong plastic sebagai tempat packing hasil cutting material. Tak jarang untuk mendapatkan kantong plastic Sari Idayani harus mengorek tong sampah agar kebutuhan kantong plastic yang menjadi tugasnya terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Sari Idayani adalah Kepala Departemen Hukum & Advokasi PTP. SBGTS- GSBI PT. Panarub Industry ( Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil Dan Sepatu- Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT. Panarub Industry).Semenjak menjalankan konsolidasi Rapat Umum Anggota ,pada Juni 2014 Sari Idayani diusir dari kantor secretariat SBGTS- GSBI oleh managemen PT. Panarub Industry melalui security dan kaki tangannya yang hari ini menempati kantor secretariat PTP. SBGTS- GSBI PT. Panarub Industry.
Tidak hanya Sari Idayani,tapi seluruh Pimpinan SBGTS- GSBI PT. Panarub Industry juga mengalami hal yang sama, intimidasi, mutasi menjadi satu hal yang sehari- hari dijalani Pimpinan serikat buruh SBGTS- GSBI PT. Panarub Industry.
Dan sampai detik ini seluruh PTP. SBGTS- GSBI PT. Panarub Industry masih mendapatkan diskriminasi terkait hak untuk berunding,mendapatkan kantor serikat dan juga hak untuk menjalankan tugas organisasi pada saat jam kerja, karena seluruh PTP. SBGTS- GSBI disamping menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan Serikat Buruh juga masih harus bekerja produksi, sementara pimpinan Serikat Buruh dari Serikat lain selain mendapatkan kantor serikat didalam lingkungan perusahaan juga mendapatkan dispensasi penuh untuk menjalankan tugas sehari- hari sebagai Pimpinan Serikat Buruh.
ADVERTISEMENT
Dan yang terakhir adalah pengajuan dispensasi untuk peringatan Internasional Women Day serta pengajuan dipensasi untuk mengikuti Rapat Pleno ke III GSBI yang mana beberapa dari PTP. SBGTS- GSBI adalah juga Pimpinan Pleno DPP GSBI tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak managemen PT. Panarub Industry.
PT. Panarub Industry adalah salah satu pemasok sepatu Adidas dan juga Adidas sebagai buyer yang telah menyepakati Protokol FOA,dan tak hanya melanggar Protokol FOA tapi apa yang hari ini dilakukan PT. Panarub Industry adalah pelanggaran kebebasan berserikat seperti yang tercantum dalam Undang- Undang NO 21 Tahun 2000 pasal 28.
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus,menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. (Ms/fb sbgts–gsbi pi)
ADVERTISEMENT