Konten dari Pengguna

Satu tahun SBGTS-GSBI PT. Sungintex Berjuang Melawan PHK Dan Union Busting

Buruh Sosial
Independen Militan
26 Maret 2018 14:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Buruh Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Satu tahun SBGTS-GSBI PT. Sungintex Berjuang Melawan PHK Dan Union Busting
zoom-in-whitePerbesar
Hari ini genap 1 (satu) tahun 13 harisemenjak managemen PT. Sungintex(Sioen Indonesia) melakukan KebijakanPHK sepihak terhadap 11 buruhnya yangjuga para pimpinan SBGTS dan sekarangmasih terus konsisten berjuang dalamperjuangan melawan PHK sepihak danpemberangusan serikat buruh,yang manamereka itu pimpinan serikat buruh yangmendeklarasikan SBGTS–GSBIPT.Sungintex (Sioen Indonesia) padatanggal 16 Februari 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Serikat Buruh yang mempunyai niat tulus untuk merubah sistem kerja yang berkeadilan dan berkemanusian bagi buruhnya di lingkungan kerja PT. Sungintex (Sioen Indonesia) dan menghormati hak demokrasi bagi setiap buruhnya untuk menentukan serikat buruh yang menjadi pilihannya. Sampai hari ini PT.
Sungintex (Sioen Indonesia) tidak tunduk dan taat dengan hukum Negara Republik Indonesia, karena sudah terbiasa bermain dengan hukum, hal ini bukan tanpa alasan sebab setidaknya sudah ada produk kemenaker RI yaitu Nota Pemeriksaan dan Disnaker Kota Bekasi berupa anjuran yang mana isinya juga harus mempekerjakan para buruh termasuk membayarkan hak mereka tetapi hingga hari ini kebijakan tersebut juga terus di abaikan oleh PT. Sungintex (Sioen Indonesia).
ADVERTISEMENT
Kami dari SBGTS-GSBI PT.Sungintex (Sioen Indonesia) mendesak PT. Sungintex (Sioen Indonesia)-Bekasi untuk menjalankan Nota Pemeriksaan Menaker RI dengan serius dan penuh tanggungjawab, dan memastikan PT. Sungintex (Sioen Indonesia)-Bekasi membayarkan hak normatifnya  kepada sdri. Ani Nurhayati dkk serta pekerjakan kembali para pimpinan buruh tersebut. Selanjutnya PT. Sungintex (Sioen Indonesia)-Bekasi mempekerjakan kembali dan membayarkan hak-hak sdri. Darkisem buruh PT. Sungintex (Sioen Indonesia) Bekasi yang di PHK sepihak karena mengajukan cuti hamil dan melahirkan, dan melaksanakan hak cuti melahirkan kepada seluruh buruh PT. Sungintex (Sioen Indonesia) tanpa terkecuali, hormati dan berikan jaminan kebebasan berserikat terhadap seluruh buruh di PT. Sungintex (Sioen Indonesia) Bekasi. Tidak hanya sampai disitu selain PHK kepada sdri. Darkisem buruh yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan PT. Sungintex Group yaitu PT. Sioen Semarang Asia yang berkedudukan di kawasan industri wijayakusuma (KIW) Semarang juga telah melakukan PHK sepihak kepada sdri.
ADVERTISEMENT
Siti Karlina buruh yang ijin tidak masuk kerja karena harus menunggu anaknya yang dirawat dirumah sakit.PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi (garmen) untuk pasaran internasional yang berkedudukan di Jalan Raya Narogong KM. 12,5 Pangkalan IV Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat.Â