Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Siaran Pers Aksi SBGTS-GSBI PT. Shinwon Ebenezer
28 Januari 2018 17:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Buruh Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

(Photo Mumtaz) GSBI
PT. Shinwon Ebenezer adalah perusahaan yang berkedudukan Jalan Raya Cikampek Kp. Warung Kebon,Desa Purwasari,Kecamatan Purwasari,Kabupaten Karawang, 41373 Propinsi Jawa Barat-Indonesia.
ADVERTISEMENT
PT. Shinwon Ebenezer di dirikan pada bulan September tahun 1991 dan mulai beroperasi produksinya pada Januari tahun 1992 PT. Shinwon Ebenezer merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi Garmen dengan memproduksi jenis pakaian jadi yaitu jenis Switter yang sampai saat ini berdiri, masih terus melakukan operasi produksinya dengan tidak pernah berubah-ubah jenis produksinya dan sampai sekarang masih mengerjakan pakaian jadi dengan model Switter PT. Shinwon Ebenezer merupakan salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) dari negera Korea Selatan.
Sejak 26 Desember 2017 perusahaan ini telah mengambil kebijakan dengan melakukan PHK kepada seluruh buruhnya dengan alasan merugi, dimana kebijakan PHK ini ditolak oleh para buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT. Shinwon Ebenezer sehingga para buruh tersebut kemudian di PHK secara sepihak oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan PHK kepada seluruh anggota dan pimpinan SBGTS-GSBI PT. Shinwon Ebenezer perusahaan ini juga menolak keberadaan serikat buruh khususnya Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI), bahkan dalam beberapa kali SBGTS-GSBI telah mengirimkan surat meminta penjelasan tapi hingga perusahaan melakukan PHK sepihak seluruh ajakan serikat buruh selalu di tolak oleh perusahaan.
Hingga hari sejak perusahaan mengumumkan PHK sepihak kepada seluruh buruh anggota GSBI perusahaan ini tidak ada etikat baik untuk berunding dengan serikat buruh khususnya SBGTS-GSBI sehingga serikat buruh dengan tegas menolak kebijakan PHK sepihak tersebut.
Atas hal tersebut diatas maka pada hari ini Minggu, 28 Januari 2018 kami atas nama para buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT. Shinwon Ebenezer menggelar aksi piket di tuga peringatan perjuangan Rawagede Karawang dan menuntut:
ADVERTISEMENT
Agar perusahaan memanggil kembali para buruh seluruh anggota SBGTS-GSBI untuk bekerja kembali sebagaimana biasanya, apalagi hingga hari ini perusahaan masih terus beroperasi dan dengan mempekerjakan buruh dengan status harian lepas;
Agar perusahaan membayarkan hak para buruh sebagaimana biasanya seperti upah dan hak lainnya yang biasa diterima para buruh dalam setiap bulannya;
Agar Balai Pengawas ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat memeriksa dan memanggil PT.Shinwon Ebenezer yang telah melakukan PHK Secara sepihak kepada para buruhnya guna melakukan pemeriksaan bahkan penyidikan kepada perusahaan PT. Shinwon Ebenezer.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Karawang, 28 Januari 2018
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
ADVERTISEMENT
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
PT. Shinwon Ebenezer
Aheraningsih
Ketua
Dini Choirriyah
Sekretaris