news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Untuk Memperbaiki Kondisi Kerja,GSBI Lakukan Bipartit Dengan Pihak PT.Coca Cola

Buruh Sosial
Independen Militan
Konten dari Pengguna
12 Maret 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Buruh Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
CIBITUNG-Serikat buruh GSBI PT. Coca Cola Plant Cibitung melakukan Bipartit jumat (9/3/2018) pembahasan bipartit tersebut yakni mengenai tuntutan yang diajukan buruh GSBI.Tuntutan yang mereka ajukan masih sama yaitu Soal BPJS,sistem kerja 4 (empat) Group,Skala upah,masalah Pesangon dan Masalah Mutasi,Bonus tahun ini,Membahas masalah yang terjadi di Cikedokan Plant “Serta pembahasan kenapa hanya Manager TL dan supervisor saja yang ada acara jalan keluar,sementara (SGP) tidak ada acara khusus buruh operator” Ungkap Idup Sutrisna Sekretaris umum GSBI PT.Coca cola senin (12/3/2018). Idup sutrina menambahkan,selanjutnya prihal BPJS management tetap menggunakan BPJS sebagai kendaraan utama untuk fasilitas kesehatannya.dan akan memperbaiki BPJS menjadi BPJS plus-plus.
ADVERTISEMENT
Caranya dengan bekerja sama pada klinik-klinik yang akan jadi rekanannya.terkait hal ini tercatat ada 9 (sembilan) klinik yang akan menjadi rekanan.
“GSBI menilai bahwa ini sama saja kalau masih memakai BPJS Kesehatan,dimana BPJS boleh di pakai tetapi hanya sebatas pendamping bukan jaminan utama,maka bila ada buruh yang sakit maka harusnya pakai jaminan pabrik seperti Pulerton, bukannya buruh yang sudah makin parah baru menggunakan Pulerton” Sesalnya.
Pihak perusahaan menurut idup sutrisna, akan memperbaiki BPJS kedepannya dengan tetap menggunakan fasilitas Pulerton sebagai pendampingnya meskipun GSBI tidak sepakat.Sementara itu terkait kerja dengan sistem kerja 4 (empat) group,management PT.Coca cola plant cibitung,tetap menjalankan ini sesuai PKB Nasional, dimana bila kerja 4 (empat) group menurut mereka tidak ada yang di rugikan hanya pendapatkan buruh berkurang saja.
ADVERTISEMENT
Dalam persoalan ini GSBI tetap ingin kembalikan 4 (empat) Group menjadi 3 (tiga) Group“Terkait skala upah,dan pasal mutasi nanti lihat di PKB, dalam hal ini pihak perusahaan tetap menjalankan PKB Nasional.” Kata idup sutrisna
Soal Pesangon tidak dibayarkan,GSBI menilai,pada awal draft PKB Nasional pertama kali di buat pasal itu ada, tetapi setelah melihat seluruh serikat tidak setuju pasal itu ada maka pasal itu di hapus maka yang terjadi di PKB yang sudah di tandatangani pesangon di hapuskan.
“Adapun terkait Bonus masih membicarakan lebih lanjut karena masih menunggu keputusan Kadir Gunduz selaku direktur dan kita GSBI minta agar secepatnya di umumkan karena penggajian Maret harus segera di bayarkan” Katanya.
ADVERTISEMENT
"Tanggapan GSBI agar segala sesuatu permasalahan yang terjadi jangan selalu Surat Peringatan (SP),kita harus dahulukan adalah pembinaan yang biak-baik dulu baru hukuman menyusul bila di anggap pelanggaran berat” Tegas Idup Sutrina.
Selain itu,kata idup sutrisna,kita juga bicara tentang arogansi seorang atasan, kita tidak mau ada atasan yang selalu menggunakan surat peringatan (SP) sebagai senjatanya dan juga tutur bahasa yang kurang sopan itu juga bagian arogan mereka.,kita mohon,agar orang-orang ini justeru mendapatkan teguran atau dapat pemberitahuan.
PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distributor Indonesia adalah perusahaan minuman dari group Coca Cola Amantil Indonesia (CCAI) yang berkedudukan di Jalan Teuku Umar No.46 Cibitung Kabupaten Bekasi.(MS)