Tranformasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Menuju Pasar Global

Apoteker, ASN BBPOM Banda Aceh, Lulusan Magister Farmasi Universitas Sumatera Utara, Medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Bustami Syarifuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjalanan panjang para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuju pasar yang lebih luas, disertai satu tantangan besar yang sering kali menjadi momok: regulasi. Salah satu yang paling sering disebut adalah proses perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketakutan terhadap proses ini, seperti yang diungkapkan dalam podcast Berbisik BPOM Aceh episode 4, menjadi penghalang awal yang harus dikikis dengan pemahaman dan edukasi yang tepat.
"Dulu kan orang image-nya kalau ke BPOM tuh takut ya... dibilang, ‘Ah, nanti produk kita disita nih, apa-apa disita,’" ujar salah satu narasumber.
Pernyataan ini menggambarkan betapa dominannya stigma negatif yang berkembang di kalangan pelaku usaha. Ketakutan tersebut, menurut narasumber, lahir bukan dari pengalaman pribadi, tetapi dari cerita-cerita yang tidak berdasar dan seringkali bersumber dari pihak yang tidak memiliki pengetahuan mendalam.
"Sebenarnya karena ketidaktahuan ya, mindset ya. Balik lagi ke teman-teman itu karena bertanya kepada orang yang belum pernah ngurus."
Mindset ini menjadi akar masalah yang kemudian menimbulkan kesan bahwa legalitas adalah proses yang menyulitkan. Padahal, di balik regulasi tersebut terdapat jaminan mutu, keamanan, dan kepercayaan konsumen yang jauh lebih besar nilainya daripada proses administratif yang ditempuh.
Salah satu narasumber menceritakan pengalamannya memulai usaha pada tahun 2019. Saat itu, mereka harus "mengetok banyak pintu", mulai dari pengurusan badan hukum (PT), sertifikasi halal, hingga BPOM. Meski awalnya menantang, hasil akhirnya sangat signifikan dalam membangun kepercayaan publik.
"Kalau kita sudah punya produk yang izin edarnya BPOM, itu konsumen itu sudah percaya... Keamanannya, higienisnya itu sudah terjaga... kimianya itu pun sudah diatur sama BPOM."
Dari sini, terlihat bahwa kehadiran izin BPOM bukan sekadar simbol legalitas, melainkan alat promosi kepercayaan. Di tengah maraknya isu keamanan pangan dan kesehatan, konsumen makin cerdas dalam memilih produk yang mereka konsumsi. Legalitas seperti izin edar BPOM menjadi pembeda utama antara produk yang dipercaya dan yang diragukan.
Lebih dari itu, legalitas membuka jalan ke pasar yang lebih luas. Produk UMKM yang telah memiliki izin BPOM bisa masuk ke pasar modern, e-commerce besar, bahkan menembus ekspor. Inilah titik di mana industri kecil bisa berjaya, bukan hanya lokal tapi juga mendunia.
Podcast ini menjadi ruang reflektif yang menyegarkan, terutama ketika narasumber membongkar mitos dan menghadirkan narasi baru: bahwa regulasi bukan tembok, tetapi jembatan. UMKM yang bersedia memahami dan mematuhi aturan tidak hanya akan selamat, tetapi juga akan tumbuh berdaya saing tinggi.
Sebagaimana disampaikan di akhir percakapan:
"Mudah-mudahan sih teman-teman yang semua punya produk yang izin BPOM ya menerapkan seperti yang diaturkan oleh regulasinya BPOM."
Pernyataan ini adalah ajakan sekaligus harapan bahwa semakin banyak pelaku usaha lokal yang sadar pentingnya legalitas. Dengan begitu, produk lokal tidak hanya kuat di pasar dalam negeri, tapi juga percaya diri untuk menembus pasar global
