Konten dari Pengguna

Batas Imunitas Advokat dan Risiko Perintangan Peradilan

Caesario David Kaligis

Caesario David Kaligis

Managing Partners Di Kaligis & Associates

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Caesario David Kaligis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Ilustrasi Gambar Batas Imunitas Advkat/Ai Generated
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi Gambar Batas Imunitas Advkat/Ai Generated

Imunitas advokat bukan perisai personal bagi kebal hukum, melainkan perlindungan institusional agar suara pembelaan tidak dibungkam oleh kekuasaan.

Jaminan perlindungan profesi advokat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 serta penegasannya dalam Pasal 149 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) merupakan benteng utama dalam mengawal prinsip hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial).

Ketentuan normatif menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan. Keberadaan norma imunitas ditujukan agar fungsi perimbangan kekuasaan (checks and balances) terhadap dominasi aparat penegak hukum negara dapat berjalan optimal.

Ketimpangan relasi kuasa antara institusi penyidik dengan warga negara yang berhadapan dengan hukum kerap menciptakan kerentanan pelanggaran hak asasi manusia apabila advokat tidak dibekali imunitas hukum yang kokoh.

Rasionalitas Iktikad Baik dan Landasan Teori Imunitas Fungsional

Penegakan hukum masa kini kerap memperlihatkan friksi yang makin tajam antara hak imunitas profesi dengan tuduhan tindak pidana merintangi proses peradilan (obstruction of justice). Penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta rekonseptualisasi delik perintangan peradilan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) oleh penyidik terhadap advokat yang sedang mendampingi klien menimbulkan ketegangan tata hukum yang serius.

Situasi persinggungan berpotensi mengancam independensi penegakan hukum apabila batas-batas antara tindakan pembelaan yang sah dan perbuatan melawan hukum tidak dirumuskan secara jelas serta rasional.

Persoalan batasan imunitas dapat dipahami secara mendalam melalui landasan teori pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dan teori peran penegak hukum yang dikembangkan oleh M. Cherif Bassiouni (1983). Bassiouni menegaskan bahwa imunitas profesi hukum bukanlah hak istimewa personal (personal privilege), melainkan sebuah fungsi perlindungan institusional (functional immunity) yang melekat pada peran untuk menjamin kebebasan pembelaan. Hak imunitas secara otomatis gugur apabila seorang advokat melangkah keluar dari fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan secara aktif berpartisipasi dalam tindak pidana itu sendiri. Lon Fuller (1964) dalam teorinya mengenai The Morality of Law juga menggariskan bahwa hukum kehilangan kualitas moralisnya apabila mekanisme penegakannya digunakan untuk mematikan fungsi instrumen pembelaan yang sah.

Garis Batas Yuridis dan Pembaruan Ketentuan Imunitas

Konstruksi yuridis mengenai batas imunitas dibatasi secara ketat oleh kriteria iktikad baik (good faith). Penilaian iktikad baik wajib diukur melalui indikator objektif, yakni kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku dan rasionalitas tindakan pendampingan berdasarkan kode etik profesi.

Advokat yang memberikan nasihat agar klien menggunakan hak diam (right to remain silent), mengajukan gugatan praperadilan, atau menguji keabsahan alat bukti penyidik sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya. Kriminalisasi terhadap langkah-langkah hukum formal merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip officium nobile.

Tindakan melanggar hukum terjadi ketika advokat secara aktif melakukan rekayasa materiil. Perbuatan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, memusnahkan barang bukti, memalsukan dokumen, serta menyembunyikan buronan merupakan tindakan kriminal murni yang berdiri di luar naungan Pasal 149 ayat (2) KUHAP Baru. Penggunaan perisai imunitas untuk menutupi kejahatan semacam itu merusak kehormatan profesi advokat itu sendiri.

Pembaruan hukum acara pidana nasional mempertegas kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang setara melalui perluasan jaminan imunitas profesi dan hak-hak pembelaan formal. Ketentuan pembaruan hukum acara mensyaratkan jaminan perlindungan bagi advokat dari segala bentuk intimidasi, hambatan, maupun intervensi saat menjalankan fungsi pembelaan yang sah. Penegasan hak akses terhadap berkas perkara (discovery mechanism) dan kewajiban pendaftaran keberatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memperkuat kedudukan advokat untuk melakukan pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Urgensi Filter Organisasi Profesi dan Keseimbangan Peradilan

Mekanisme penilaian tindak pidana terhadap advokat memerlukan sarana kontrol yang adil guna mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 telah mempertegas bahwa penyidik wajib memperhatikan keterlibatan organisasi advokat dalam menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh advokat saat menjalankan tugasnya. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memegang peran sentral sebagai filter awal untuk memeriksa apakah tindakan yang dipermasalahkan merupakan pelanggaran etik, kelebihan batas pembelaan, atau pidana murni.

Aparat penegak hukum tidak boleh secara sepihak dan tergesa-gesa menetapkan status tersangka terhadap advokat hanya karena perbedaan penafsiran strategi hukum di lapangan. Penghormatan terhadap panggilan pemeriksaan dan penilaian etik internal organisasi advokat menjadi syarat mutlak untuk menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Foto: Ilustrasi Gambar Batas Imunitas Advkat/Ai Generated

Menegakkan hukum tanpa jaminan imunitas advokat adalah kepalsuan peradilan, namun menjadikan imunitas sebagai kedok kejahatan adalah pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.

Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut agar integritas pembelaan dan kepastian hukum berjalan secara berdampingan. Imunitas advokat tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang atas dalih efisiensi penyidikan, tetapi di sisi lain tidak boleh pula dijadikan tameng untuk melakukan tindak kejahatan. Pemahaman yang jernih atas batas-batas yuridis menjadi kunci utama untuk menjaga kehormatan profesi advokat sekaligus menjamin kelancaran penegakan hukum di Indonesia.