Konten dari Pengguna

Mengapa Imunitas Advokat Wajib Diperkuat Dalam RKUHAP

Caesario David Kaligis

Caesario David Kaligis

Managing Partners Di Kaligis & Associates

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Caesario David Kaligis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Sumber Generated ai/Ilustrasi Imunitas Advokat
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Sumber Generated ai/Ilustrasi Imunitas Advokat

Profesi advokat adalah jantung sistem peradilan. Ketika jantung itu dilindungi dari ancaman, denyut keadilan akan terus berdetak tanpa henti.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang disepakati untuk berlaku efektif pada tahun 2026, membawa angin segar reformasi dalam sistem peradilan pidana. Selain mengatur prosedur penangkapan hingga persidangan, RKUHAP secara tegas mengukuhkan perlindungan terhadap salah satu pilar utama penegak hukum yakni profesi Advokat. Penegasan mengenai Hak Imunitas Advokat dalam regulasi baru tersebut adalah respons mendesak terhadap kekhawatiran kriminalisasi yang kerap mengancam profesi mulia (officium nobile) tersebut, sekaligus menjaga prinsip kemandirian peradilan.

Jaminan imunitas bagi advokat di Indonesia bersandar pada dua tonggak hukum. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 UU Advokat telah mengatur secara eksplisit bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas jaminan tersebut. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak imunitas itu berlaku di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang tindakan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembelaan klien (Adi Nugroho: 2020).

Kini, jaminan tersebut diadopsi dan diperkuat dalam RKUHAP melalui Pasal 140 Ayat (2). Pencantuman ketentuan itu mengukuhkan posisi advokat sebagai subjek hukum yang setara. Tujuan ketentuan tersebut sudah terang yaitu mencegah pelemahan pembelaan hukum akibat kekhawatiran akan tuntutan balasan dari pihak yang tidak puas.

Imunitas Fungsional dalam Perspektif Kontemporer

Secara teoritis, hak imunitas advokat dikategorikan sebagai Imunitas Fungsional (Functional Immunity). Teori hukum kontemporer memandang perlindungan itu diberikan kepada fungsi profesional yang dijalankan advokat, bukan semata-mata kepada individu (Gayo: 2022).

Argumentasi teori itu bersandar pada dua prinsip krusial. Pertama, Kemandirian Profesi (Independence of the Bar). Advokat harus bebas dari tekanan dan ancaman pidana atau perdata agar dapat membela klien secara totalitas. Ketiadaan perlindungan memicu advokat cenderung memilih strategi pembelaan yang "aman", dan jelas merugikan hak klien atas pembelaan yang maksimal. Kedua, Kepentingan Publik (Public Interest). Imunitas advokat pada dasarnya melindungi kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang dalam proses peradilan. Perlindungan tersebut memastikan terciptanya equality of arms (keseimbangan senjata) antara penuntut dan pembela.

Perlindungan tersebut memiliki batas tegas. Keterbatasan itu terletak pada frasa kunci "iktikad baik". Apabila seorang advokat terbukti melakukan tindak pidana murni, misalnya suap, perintangan penyidikan, atau pemalsuan dokumen yang bukan merupakan bagian dari pembelaan yang jujur, imunitasnya gugur.

Kasus dan Pembatasan Batasan Imunitas

Kasus yang memberikan pelajaran penting mengenai batasan imunitas di Indonesia adalah kasus yang melibatkan advokat Lambertus Palang Ama pada tahun 2010.

Lambertus Palang Ama, yang merupakan kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan, dituntut dan divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik kliennya (Tempo: 2018). Meskipun ia berdalih bahwa tindakannya dilakukan dalam rangka membela klien, tindak pidana memberikan keterangan palsu dan merekayasa fakta itu dinilai Majelis Hakim sebagai tindak pidana murni yang dilakukan di luar batas iktikad baik dan bukan merupakan bagian dari pembelaan hukum yang sah. Kasus tersebut menegaskan bahwa imunitas tidak dapat dijadikan perisai bagi advokat yang terbukti melakukan kejahatan, dan tindakan itu harus selaras dengan koridor etika dan hukum.

Perbandingan Global

Perlakuan terhadap hak imunitas advokat sangat berbeda di berbagai yurisdiksi, terutama di negara-negara Common Law. Di Inggris (United Kingdom), imunitas advokat terhadap gugatan malpraktik (kelalaian yang diajukan oleh klien) telah dihapus oleh House of Lords pada tahun 2000 dalam kasus bersejarah Arthur J S Hall & Co v Simons. Keputusan tersebut mencerminkan dorongan global untuk meningkatkan akuntabilitas profesional advokat terhadap klien mereka (Seneviratne: 2001).

Sebaliknya, Amerika Serikat umumnya tidak memberikan imunitas dari gugatan malpraktik klien. Perlindungan lebih terfokus pada aktivitas yudisial, yaitu jaminan tidak dapat dituntut atas pernyataan yang dibuat di persidangan (privilege) dalam konteks pembelaan. Perbedaan utama dari Indonesia terletak pada fokusnya. Sistem hukum Indonesia menitikberatkan perlindungan dari tuntutan pihak lawan atau aparat negara yang ingin menghalangi pembelaan, sementara negara Common Law yang menghapus imunitas berfokus pada pertanggungjawaban terhadap klien sendiri atas kelalaian.

Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam RKUHAP merupakan langkah penting untuk menjamin independensi profesi dan melindungi hak konstitusional klien atas bantuan hukum yang efektif. Imunitas yang diberikan adalah perlindungan fungsional yang diberikan negara. Itu bukan hak istimewa, melainkan sebuah keharusan agar advokat dapat melaksanakan tugas mulia membela kepentingan hukum masyarakat secara profesional dan tanpa rasa takut. Penguatan itu merupakan prasyarat penting bagi terciptanya peradilan pidana yang adil dan berintegritas.