Konten dari Pengguna

Transformasi Yustisial 2026 Dan Kompleksitas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Caesario David Kaligis

Caesario David Kaligis

Managing Partners Di Kaligis & Associates

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Caesario David Kaligis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: Generated ai/ilustrasi kompleksitas KUHP Baru
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Generated ai/ilustrasi kompleksitas KUHP Baru

Tahun 2026 menjadi periode transisi paling krusial bagi sistem peradilan pidana (SPP) Indonesia. Berlakunya penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengakhiri dominasi hukum kolonial yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad. Namun begitu, optimisme reformasi harus diimbangi dengan analisis realistis terhadap potensi gejolak yang akan timbul di fase implementasi.

Persoalan yang akan dihadapi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga terkait kapasitas infrastruktur dan adaptasi kelembagaan. Reformasi KUHP ini, ditambah potensi perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan menguji efektivitas dan konsistensi hukum nasional.

Disharmoni Norma: Konflik Kedaulatan KUHP Baru dan Lex Specialis

Batu sandungan pertama yang akan dihadapi SPP pada tahun 2026 adalah konflik penafsiran antara KUHP sebagai Lex Generalis yang baru dengan Undang-Undang Sektoral (Lex Specialis), seperti UU Tipikor, UU Narkotika, atau UU ITE. KUHP baru mencoba menarik kembali beberapa tindak pidana ke dalam kodifikasi, bahkan menawarkan sanksi yang lebih humanis. Pertanyaan hukum yang muncul adalah: kedaulatan norma mana yang harus diutamakan?

Teori Hukum Responsif (Nonet & Selznick: 1978) menyarankan agar hukum harus mampu beradaptasi pada kebutuhan sosial. Akan tetapi, di Indonesia, jika penafsiran kaku terhadap hierarki peraturan dipertahankan, akan terjadi disharmoni norma yang menuntut penegak hukum melakukan pilihan sulit. Misalnya, tindak pidana tertentu di UU Tipikor dapat memiliki pasal serupa di KUHP baru dengan ancaman hukuman yang berbeda.

Jika penegak hukum memilih menggunakan KUHP baru yang sanksinya lebih ringan dengan dalih restoratif, perbuatan tersebut dapat dipersepsikan sebagai pelemahan upaya pemberantasan tindak pidana khusus. Permasalahan disharmoni norma ini menuntut segera diterbitkannya peraturan pelaksana yang tegas mengenai harmonisasi, agar tidak terjadi tumpang tindih yurisdiksi dan pasal.

Ujian Kesiapan Infrastruktur: Dilema Pidana Ganda dan Ultimum Remedium

KUHP baru menggagas sistem pemidanaan yang modern, menetapkan bahwa pidana penjara harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). KUHP memperkenalkan sanksi alternatif seperti Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Perubahan tersebut selaras dengan roh Keadilan Restoratif (Braithwaite: 2002). Sayangnya, cita-cita luhur ini terancam oleh kesenjangan infrastruktur yang nyata.

Data dari Kementerian Hukum dan HAM (2024) mengindikasikan bahwa kapasitas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga sosial pendukung untuk mengawasi puluhan ribu terpidana pengawasan masih sangat terbatas.

Jika pengawasan gagal total di lapangan, rezim pidana baru yang humanis berpotensi menciptakan dua masalah: Inefisiensi Koreksional dan peningkatan tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana), karena pelaku tidak mendapat pengawasan maupun koreksi yang memadai. Konsekuensi dari kegagalan tersebut adalah pukulan telak yang merusak kredibilitas reformasi KUHP.

Ambiguitas Pasal Krusial: Kepastian Hukum dan Pluralisme The Living Law

Isu paling rentan secara filosofis adalah pengakuan terhadap Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (The Living Law). Pasal tersebut bertujuan menghargai pluralisme hukum adat, tetapi secara yuridis, ia menantang prinsip universal Legalitas (nullum crimen sine lege—tidak ada pidana tanpa undang-undang).

Di yurisdiksi lain seperti Kanada, integrasi hukum adat (Gladue Principles) memerlukan pedoman yang sangat ketat dan pengadilan khusus untuk menghindari diskriminasi (Stout: 2012). Oleh karena itu, di Indonesia, tanpa panduan yang seragam dan pemetaan mendalam, penegak hukum di daerah akan kesulitan menentukan kriteria pengakuan suatu hukum adat sebagai pidana, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengancam kepastian hukum secara nasional.

Hukum yang Hidup dapat menjadi pisau bermata dua: ia bisa menjadi naungan kearifan lokal, atau justru menjadi sarana arbitrer yang mengorbankan hak fundamental individu.

Guncangan Prosedural: Tantangan Praperadilan dan Procedural Fairness dalam Reformasi KUHAP

Potensi reformasi KUHAP juga akan menambah kompleksitas. Jika rancangan KUHAP baru mengadopsi perluasan objek Praperadilan (termasuk penetapan tersangka) atau Exclusionary Rule (bukti ilegal dikesampingkan), tahun 2026 akan ditandai dengan lonjakan permohonan Praperadilan. Lonjakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan dan menimbulkan kemacetan peradilan.

Komparatif Efektivitas dari Amerika Serikat (Sunstein: 2002) menunjukkan dilema etis Exclusionary Rule: aturan tersebut sering dikritik karena membebaskan terdakwa yang bersalah hanya karena kesalahan prosedural kecil. Sebaliknya, penerapan aturan serupa di Indonesia menuntut peningkatan drastis dalam kualitas pelatihan penyidik dan kepolisian agar dapat beradaptasi dengan standar procedural fairness yang lebih ketat.

Tanpa adaptasi yang cepat, risiko kegagalan penuntutan akibat kesalahan prosedur akan meningkat tajam, mengubah fokus pengadilan dari kebenaran materiil menjadi prosedur formil.

Secara keseluruhan, tahun 2026 adalah momen krusial, sebuah periode di mana cita-cita reformasi diuji oleh realitas birokrasi dan kapasitas infrastruktur. Permasalahan yang diprediksi timbul—mulai dari disharmoni norma, kesenjangan infrastruktur pidana ganda, hingga ambiguitas Hukum yang Hidup—menuntut solusi yang tidak hanya legislatif, melainkan adaptasi sistemik yang cepat dan terukur.

Keberhasilan implementasi KUHP baru dan harmonisasi dengan KUHAP akan sangat bergantung pada komitmen dan kesiapan sumber daya manusia di seluruh jenjang SPP Indonesia, memastikan hukum yang baru mewujudkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi monumen legislasi yang rapuh.