Konten dari Pengguna

Solusi atas Tantangan Keadilan dan Kesetaraan Ekonomi Global Abul Almaududy

A Rima Mustajab
Mahasiswa, Magister Studi Islam, IAIN Kudus, 2023
16 November 2024 1:59 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari A Rima Mustajab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto: Wajah tokoh  Abul Almaududy, di desain dengan animasi. Sumber Gambar: A Rima Mustajab (Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Wajah tokoh Abul Almaududy, di desain dengan animasi. Sumber Gambar: A Rima Mustajab (Penulis)
Pemikiran ekonomi Islam memiliki dasar yang kuat dalam prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Dalam perkembangan sejarah, gagasan ekonomi Islam menjadi landasan yang tidak hanya relevan untuk masyarakat Muslim tetapi juga menawarkan solusi terhadap tantangan ekonomi modern. Salah satu tokoh terkemuka dalam mengembangkan pemikiran ini adalah Abul A'la Maududi.
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang ulama, pemikir, dan aktivis, Maududi tidak hanya berkontribusi dalam ranah politik Islam, tetapi juga menyoroti bagaimana sistem ekonomi Islam dapat memberikan alternatif bagi sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang dominan. Pandangannya mengintegrasikan prinsip tauhid sebagai landasan utama dalam tata kelola ekonomi, menegaskan bahwa segala aktivitas ekonomi manusia harus tunduk pada hukum dan nilai-nilai Islam.
Maududi menekankan pentingnya kebebasan individu, namun dengan batasan moral agar tidak merugikan orang lain. Ia juga mengkritik praktik ekonomi modern seperti monopoli dan riba, yang ia nilai bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial. Pemikiran-pemikiran Maududi ini relevan untuk dikaji, terutama dalam konteks tantangan ekonomi global saat ini, di mana kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan sosial semakin meningkat.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Pemikiran Abul A’la Maududi

Pemikiran Abul A’la Maududi bertumpu pada keyakinannya bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, mencakup semua aspek kehidupan. Ia percaya bahwa seluruh ajaran Islam, baik yang mendasar maupun rinci, saling terhubung dan didasarkan pada prinsip yang jelas. Setiap aturan dalam Islam, menurutnya, lahir dari prinsip-prinsip dasar yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai utama agama ini (Maududi, The Islamic Law and Constitution, 1975, h. 119).
Berdasarkan pemahaman ini, Maududi membahas berbagai persoalan, termasuk sosio-politik dan sistem ekonomi. Ia menegaskan bahwa landasan utama semua persoalan tersebut adalah tauhid atau keesaan Allah SWT. Tauhid, menurutnya, menjadi dasar sistem sosial dan moral, karena hanya Allah yang berhak menetapkan hukum dan aturan bagi manusia (Maududi, Economic System of Islam, 1999, h. 20).
ADVERTISEMENT
Maududi menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan bumi dan segala isinya untuk seluruh umat manusia secara adil. Oleh karena itu, setiap individu memiliki hak yang sama untuk berusaha dan menikmati rezeki yang tersedia di bumi ini. Ia menolak adanya monopoli atau hambatan yang merugikan kelompok tertentu dalam hal ekonomi, dan menegaskan pentingnya memberikan peluang yang setara bagi semua manusia (Maududi, Islamic Way of Life, Lohare: Islamic Publication Ltd., h. 56).
Lebih lanjut, Maududi menekankan bahwa hak dan kewenangan hanya ada di tangan Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti Q.S. Yusuf/12: 40, Q.S. Ali Imran/3: 154, Q.S. An-Nahl/16: 116, dan Q.S. Al-Maidah/5: 44. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa kedaulatan mutlak adalah milik Allah, dan manusia tidak memiliki wewenang untuk menetapkan aturan yang bertentangan dengan hukum Allah.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangannya, kelemahan sistem politik demokrasi terletak pada kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh kelompok tertentu. Sebagai alternatif, Maududi mengusulkan konsep theo-demokrasi, yaitu sistem pemerintahan yang memberikan kedaulatan kepada rakyat, tetapi tetap dibatasi oleh norma-norma yang telah ditetapkan oleh Allah (Maududi, The Islamic Law and Constitution, h. 119).
Dalam bidang ekonomi, Maududi mengidentifikasi egoisme dan sistem politik yang tidak adil sebagai penyebab kemerosotan ekonomi. Ia mengusulkan tiga kaidah untuk mengatasi masalah ini, yaitu solusi harus selaras dengan fitrah manusia, perbaikan sosial tidak hanya melalui hukum tetapi juga akhlak, dan pemerintah hanya boleh menggunakan kekuatan jika tidak ada alternatif lain (Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 2005, h. 236).
ADVERTISEMENT
Pemikiran Maududi menunjukkan bahwa Islam bukan hanya agama, tetapi juga pedoman hidup yang lengkap, yang memberikan solusi untuk berbagai persoalan kehidupan manusia. Jika ada hal lain yang perlu disesuaikan, mohon beri tahu.

Sistem Sosial Islam: Perlindungan dan Keadilan Ekonomi

Islam menyediakan mekanisme sosial yang bertujuan melindungi kesejahteraan umat melalui institusi seperti zakat dan baitulmal. Berbeda dengan sistem kapitalis, di mana kehidupan seseorang bergantung pada kemampuannya sendiri untuk merencanakan masa depan, Islam memastikan keamanan sosial melalui lembaga-lembaga ini. Baitulmal menjadi sumber bantuan permanen, memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam menghadapi hari tua, sakit, musibah, atau kebutuhan mendesak lainnya (Maududi, Economic System of Islam, h. 45). Dengan adanya sistem ini, umat Islam tidak perlu mengandalkan asuransi jiwa atau lembaga kapitalis lainnya, karena baitulmal menjamin keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak umat.
ADVERTISEMENT

Hukum Waris dalam Islam

Selain zakat, Islam juga memiliki sistem hukum waris (faraid) yang bertujuan mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata. Berbeda dengan sistem warisan lainnya yang cenderung mempertahankan konsentrasi kekayaan dalam kelompok tertentu, hukum Islam membagi harta secara proporsional kepada ahli waris, seperti anak laki-laki dan perempuan, orang tua, pasangan, serta kerabat lainnya. Dalam kasus di mana tidak ada ahli waris, kekayaan seseorang disalurkan ke baitulmal, sehingga tetap bermanfaat bagi masyarakat secara umum (Maududi, Islamic Law and Constitution, h. 78).
Pendekatan ini memastikan bahwa kekayaan tidak terkonsentrasi pada satu individu atau kelompok, melainkan tersebar secara adil di antara berbagai lapisan masyarakat. Dengan cara ini, akumulasi kekayaan dalam jumlah besar akan tersebar melalui generasi berikutnya, mengurangi kesenjangan ekonomi.
ADVERTISEMENT

Peran Tenaga Kerja, Modal, dan Pengelolaan

Islam mengakui pentingnya tenaga kerja, modal, dan pengelolaan sebagai komponen utama dalam aktivitas ekonomi. Konsep ini tercermin dalam hukum sewa-menyewa dan perikatan dalam kitab-kitab fiqh Islam. Sistem ini memungkinkan pemilik tanah atau modal berbagi keuntungan dengan pihak yang mengelola atau bekerja atas sumber daya tersebut. Hubungan kerja ini dilandasi prinsip keadilan, di mana setiap pihak mendapatkan haknya secara proporsional sesuai dengan kontribusinya (Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, h. 198).
Namun, jika terjadi ketidakadilan dalam pembagian hasil atau distribusi keuntungan, hukum Islam memiliki otoritas untuk campur tangan. Intervensi ini bertujuan memastikan terciptanya keadilan, baik di antara pemilik modal, pekerja, maupun pengelola. Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur prinsip-prinsip kerja sama ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi regulasi yang mendukung keseimbangan sosial dan ekonomi.
ADVERTISEMENT

Globalisasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Globalisasi membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, budaya, dan politik. Secara umum, globalisasi mempromosikan keterbukaan ekonomi, persaingan global, dan penyebaran teknologi yang pesat. Namun, bagi Islam, globalisasi memiliki dua sisi: peluang untuk memperluas nilai-nilai Islam di tingkat global dan tantangan yang mengancam prinsip-prinsip ekonomi dan sosial Islam.

Peluang Globalisasi dalam Islam

Globalisasi memungkinkan umat Islam untuk memperkenalkan sistem ekonomi Islam sebagai solusi alternatif terhadap ketimpangan yang sering kali muncul dalam sistem kapitalis. Sistem ekonomi Islam, dengan landasan pada keadilan sosial, penghapusan riba, dan zakat, menawarkan pendekatan yang berfokus pada pemerataan kekayaan dan kesejahteraan masyarakat global. Teknologi modern dan media juga membuka jalan untuk menyebarluaskan ajaran Islam, menjadikan globalisasi sebagai alat dakwah yang efektif.
ADVERTISEMENT
Selain itu, globalisasi memudahkan umat Islam di seluruh dunia untuk berkolaborasi dalam perdagangan halal, investasi syariah, dan pengembangan industri berbasis syariah seperti perbankan Islam dan pariwisata halal. Dengan meningkatnya kesadaran global tentang ekonomi berbasis etika, sistem Islam berpotensi menjadi model yang menarik bagi masyarakat non-Muslim.

Tantangan Globalisasi bagi Islam

Namun, globalisasi juga menghadirkan tantangan besar, terutama dalam mempertahankan identitas Islam di tengah arus modernisasi. Salah satu tantangan utama adalah dominasi ekonomi kapitalis yang sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Sistem kapitalis yang berorientasi pada keuntungan maksimal dan eksploitasi sumber daya dapat memperburuk kesenjangan ekonomi dan menimbulkan ketidakadilan sosial.
Selain itu, globalisasi budaya sering kali membawa nilai-nilai yang bertentangan dengan moralitas Islam. Konsumerisme, materialisme, dan individualisme yang sering kali mengiringi globalisasi dapat mengikis solidaritas sosial dan nilai-nilai spiritual umat. Tantangan ini memerlukan strategi yang kuat untuk memperkuat identitas dan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat global.
ADVERTISEMENT

Pendekatan Islam terhadap Globalisasi

Dalam menghadapi globalisasi, Islam menawarkan pendekatan yang seimbang. Prinsip-prinsip keadilan, kerja sama, dan keseimbangan dalam distribusi kekayaan menjadi pedoman untuk menciptakan globalisasi yang lebih manusiawi dan beretika. Sistem zakat dan baitulmal, sebagaimana yang telah dibahas, dapat menjadi model distribusi kekayaan global untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Selain itu, konsep ummah (persaudaraan Islam) mendorong umat Islam untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan globalisasi. Pendidikan dan pengembangan ekonomi berbasis syariah juga menjadi kunci dalam memanfaatkan peluang globalisasi sambil tetap menjaga nilai-nilai Islam.

Kesimpulan

Globalisasi memberikan peluang besar untuk memperluas ajaran Islam ke panggung dunia, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang kuat untuk memanfaatkan globalisasi sebagai alat dakwah dan pengembangan ekonomi Islam, sekaligus melindungi umat dari dampak negatif globalisasi yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan pendekatan ini, Islam dapat menjadi panduan etis dalam era globalisasi yang semakin kompleks.
ADVERTISEMENT
Sistem ekonomi Islam, melalui zakat, baitulmal, hukum waris, dan prinsip keadilan dalam hubungan kerja, bertujuan menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Dengan mekanisme ini, Islam tidak hanya melindungi hak-hak individu tetapi juga memastikan kesejahteraan kolektif. Prinsip ini memberikan alternatif yang kuat terhadap kapitalisme, menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi ekonomi yang berkelanjutan.