Konten dari Pengguna

Hari Ibu Perspektif Hukum Islam: Benarkah Perlu Dirayakan?

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Gathan Fadzil Ilham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar ini menampilkan ibu dan anak berpelukan hangat, menggambarkan kasih sayang, kedekatan, dan makna Hari Ibu (Dibuat oleh AI)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ini menampilkan ibu dan anak berpelukan hangat, menggambarkan kasih sayang, kedekatan, dan makna Hari Ibu (Dibuat oleh AI)

Perdebatan tentang Hari Ibu Perspektif Hukum Islam kini semakin menarik perhatian pembaca, terutama di ruang digital. Setiap 22 Desember, masyarakat Indonesia merayakan Hari Ibu sebagai bentuk penghargaan terhadap peran perempuan dalam keluarga dan ruang publik. Namun sebagian umat Islam masih mempertanyakan: apakah perayaan ini selaras dengan syariat? Apakah memberi ucapan atau hadiah pada Hari Ibu merupakan praktik sosial yang dibenarkan dalam Islam?

Keraguan ini muncul karena sebagian masyarakat berpegang pada pandangan bahwa penghormatan terhadap ibu harus dilakukan setiap hari, bukan dibatasi oleh momentum tertentu. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan perlunya diskusi yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual sehingga pembaca memahami posisinya secara agama maupun sosial.

Ibu dalam Islam: Penghormatan Tanpa Tanggal

Dalam Islam, posisi ibu sangat dimuliakan. Hadis Nabi Muhammad saw. “Ibumu, ibumu, ibumu, lalu ayahmu” menegaskan bahwa kedudukan ibu berada pada prioritas utama dalam hal penghormatan dan pelayanan. Ayat-ayat Al-Qur’an pun memberikan penekanan khusus pada kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua.

Penghormatan yang dimaksud dalam Islam bersifat harian dan berkelanjutan. Namun, momentum seperti Hari Ibu tidak serta-merta membatasi atau mengurangi kewajiban tersebut. Justru, ia dapat menjadi ruang reflektif bagi keluarga sebuah momen tahunan untuk mengingatkan kembali nilai kasih sayang yang kerap terlupakan oleh kesibukan.

Apakah Merayakan Hari Ibu Termasuk Bid’ah atau Menyerupai Budaya Lain?

Sebagian masyarakat khawatir bahwa perayaan Hari Ibu adalah bentuk tasyabbuh (meniru tradisi non-muslim) atau bahkan termasuk bid’ah. Namun, para ulama kontemporer menegaskan bahwa perlu ada pembedaan antara ibadah dan tradisi sosial.

Hari Ibu bukanlah ritual keagamaan. Tidak ada unsur penyembahan, doa khusus, atau praktik ibadah baru. Ia merupakan bagian dari tradisi modern yang termasuk dalam kategori muamalah duniawiyah, bukan ibadah mahdhah.

Dengan demikian, merayakan Hari Ibu selama diisi dengan aktivitas positif seperti memberi hadiah, mendoakan, atau menghabiskan waktu bersama ibu tetap berada dalam koridor kebolehan.

Merayakan Hari Ibu sebagai Wujud Kemaslahatan

Fikih Islam memiliki pendekatan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang mengedepankan kemaslahatan dan perlindungan martabat manusia. Merayakan Hari Ibu dapat menghadirkan beberapa nilai kemaslahatan, antara lain:

1. Menguatkan hubungan keluarga dan memperbaiki komunikasi antar-generasi.

2. Meningkatkan penghargaan terhadap peran perempuan, baik dalam rumah tangga maupun masyarakat.

3. Meneguhkan etika birrul walidain, yang justru merupakan nilai wajib dalam Islam.

Dalam perspektif ini, Hari Ibu tidak bertentangan dengan syariat, bahkan bisa menjadi sarana meneguhkan nilai-nilai Islam dalam konteks sosial modern.

Peran Ibu: Tidak Terbatas pada Narasi Domestik

Islam secara historis menunjukkan bahwa perempuan memiliki ruang yang luas untuk berperan. Khadijah RA adalah pengusaha, Aisyah RA ulama besar, dan banyak perempuan muslim lainnya menjadi tokoh penting dalam pendidikan, politik, hingga ekonomi. Hari Ibu dapat menjadi momen untuk mengingat kontribusi perempuan muslim yang sering kali tidak tercatat secara adil dalam narasi sejarah.

Dengan demikian, perayaan Hari Ibu juga dapat menjadi ruang kritik sosial bahwa peran ibu tidak boleh dibatasi pada domestik semata, melainkan juga harus dipahami dalam konteks kontribusi nyata mereka dalam pembangunan bangsa.

Berdasarkan analisis fikih, sosial, dan sejarah, peringatan Hari Ibu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ia bukan ibadah baru, bukan pula ritual yang menyerupai perayaan agama lain. Hari Ibu adalah tradisi sosial yang bernilai positif, selama dipahami sebagai momen reflektif, bukan ritual yang menggantikan kewajiban Islam.

Kemaslahatan yang muncul dari perayaan ini justru memperkuat nilai-nilai Islam yang menekankan kasih sayang, penghormatan, dan bakti kepada orang tua.

Pada akhirnya, merayakan Hari Ibu hanyalah satu dari banyak cara untuk menunjukkan cinta dan penghargaan. Islam mengajarkan bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu sebuah metafora betapa penting dan sucinya kedudukan mereka. Perayaan Hari Ibu, meski hanya satu hari, bisa menjadi pintu pembuka bagi perubahan sikap harian.

Yang terpenting bukanlah perayaannya, melainkan bagaimana setiap hari menjadi upaya untuk lebih menghormati, merawat, dan membahagiakan ibu. Dengan cara itu, umat Islam dapat menjalankan ajaran agama sekaligus merayakan nilai kemanusiaan dengan lebih utuh.