5 hal yang perlu diperhatikan bagi Karyawan saat melaporkan SPT Tahunan Coretax

Fungsional Penyuluh Pajak di Direktorat Jenderal Pajak
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Cahyadwi Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hiruk pikuk pelaksanaan uji coba pengisian SPT Tahunan Coretax yang telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan mungkin kini telah usai di semua KPP. Berganti dengan layanan perubahan data, aktivasi Coretax dan permintaan kode otorisasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melibatkan hampir semua personel kantor. Mengingat beberapa hari lagi kita tidak akan lagi melakukan uji coba melainkan akan terjun langsung ke praktek pelaporan. Tentunya bagi karyawan, harus menunggu terlebih dahulu data bukti potong apakah sudah tersedia atau belum pada sistem, agar dapat menikmati layanan prefill secara otomatis pada Coretax DJP.
Perubahan rezim aplikasi pelaksanaan kewajiban perpajakan dari yang sebelumnya menggunakan DJP Online ke Coretax DJP menuntut masyarakat Wajib Pajak mengetahui tidak hanya sebatas alamat saluran yang terbaru saja, namun juga tentang fitur-fitur yang yang ada di dalamnya beserta perbedaan alur pengisian antara yang lama dengan yang baru. KPP sendiri telah memfasilitasi uji coba aplikasi baru ini dengan membuka kelas bagi masyarakat yang ingin merasakan pengalaman pertama dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP yang sebenarnya telah diimplementasikan sejak awal tahun 2025, terutama cara pengisian SPT Tahunan yang di tahun 2026 nanti akan dimulai start awalnya.
Memang saat uji coba selama ini terkadang kita tidak dapat merasakan pengalaman penuh dalam menggunakan semua fitur yang ada di dalamnya. Patut dimaklumi bahwa meski yang dicoba adalah aplikasi yang sama dengan yang akan kita gunakan nanti di tahun 2026, namun ternyata saat ini aplikasi pelaporan ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan sehingga pada saat uji coba lalu masih sering ditemui crash dan error. Namun tentu saja harapannya kelemahan saat masa uji coba ini dapat dijadikan pelajaran bagi pengembang aplikasi (baik DJP sendiri maupun vendor) agar saat pengimplementasian penuh nanti tidak ditemui lagi kendala yang signifikan.
Meskipun demikian dari pengalaman dalam melakukan uji coba pengisian SPT Tahunan Coretax DJP, setidaknya dapat disimpulkan terdapat 5 hal yang wajib diperhatikan bagi para karyawan yang notabene merupakan salah satu KLU dominan saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 nanti. Hal ini sangat menentukan keberhasilan pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang lazimnya berstatus Nihil (tidak kurang atau bahkan lebih bayar) dan harus diketahui oleh semua Wajib Pajak, mengingat banyak sekali fitur yang disempurnakan serta alur yang telah berubah.
Berikut 5 hal yang wajib diperhatikan bagi karyawan saat akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP :
1. Mengeklik tombol posting
Fitur mutakhir ini sangat bermanfaat selain untuk menghemat bandwidth dikarenakan proses perbaruan data sistem Coretax yang realtime, juga dapat memastikan cutoff kapan data diambil/ditarik. Wajib Pajak jangan sampai lupa untuk mengeklik tombol posting sebelum melakukan pengiriman SPT Tahunan agar data bukti potong pada halaman lampiran dan perhitungan pajak pada halaman induk telah diperbaharui. Tombol posting ini berada pada halaman induk di atas kolom identitas dan bersifat wajib karena jika tidak diklik pengiriman SPT tidak dapat dilanjutkan.
2. Perhatikan halaman induk Huruf E
Inti dari pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah pada huruf E halaman Induk ini yaitu Perhitungan PPh Kurang/Lebih Bayar. Selayaknya jika karyawan tidak memiliki penghasilan lain dan tidak berpindah kerja maka tidak ada pembayaran lagi saat pelaporan SPT, dengan kata lain hasil perhitungan akan Nihil. Namun oleh karena data bukti potong terprefill secara otomatis hendaknya Wajib Pajak berhati-hati dan harus memastikan huruf E ini bernilai nol agar SPT Tahunan kita berstatus Nihil.
Lalu bagaimana jika kita lupa tidak mengecek terlebih dahulu? Ada 3 kondisi, yang pertama jika SPT Tahunan selesai dan otomatis diarahkan ke menu SPT yang dilaporkan, maka inilah kondisi yang kita inginkan, status SPT Tahunan telah sesuai yaitu Nihil; yang kedua, jika pengisian SPT pada halaman induk dilanjutkan dengan permintaan data rekening pribadi maka status SPT Tahunan kita dipastikan berposisi Lebih Bayar yang bisa disebabkan kesalahan pengisian penghasilan netto yang tidak lengkap atau terdapat data pengurang (seperti zakat dan PTKP) yang tidak sesuai dengan data bukti potong tahunan (BP A1 atau BP A2); yang ketiga, jika pengisian SPT berlanjut ke pembuatan kode billing maka SPT Tahunan akan berstatus Kurang Bayar yang bisa disebabkan seperti yang akan dijelaskan selanjutnya pada hal kelima di bawah atau jika terdapat data bukti potong yang tidak terprefill otomatis. Wajib Pajak harus memperhatikan kembali 3 kondisi ini dengan melihat kembali arsip SPT yang telah terlapor. Wajib Pajak dapat dengan segera melakukan pembetulan SPT Tahunan jika ternyata terdapat kesalahan pengisian SPT Tahunan. Untuk kondisi SPT Tahunan berstatus Kurang Bayar, SPT tidak dianggap terlapor jika kode billing yang terbentuk belum dilakukan pembayaran. Namun jika billing tersebut terbentuk karena kesalahan pengisian, maka Wajib Pajak dapat membatalkan billing tersebut pada menu pembayaran dan SPT Tahunan dapat diperbaiki kembali pada submenu Konsep SPT.
3. Passphrase
Passphrase adalah semacam kode yang dibuat mandiri oleh wajib pajak untuk melakukan penandatanganan secara elektronik pada tahap akhir pelaporan SPT Tahunan. Sebagaimana kita ketahui saat menggunakan DJP Online dulu, verifikasi akhir pengiriman SPT adalah dengan permintaan kode OTP yang dikirimkan bisa melalui email atau sms. Pada Coretax DJP permintaan ini tidak lagi diperlukan, proses validasi hanya cukup dengan memasukkan Passphrase saja tanpa perlu kode OTP. Namun Wajib Pajak harus memastikan telah melakukan pembuatan Passphrase saat permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik sebelum pengisian SPT karena pengiriman SPT Tahunan tidak dapat berlanjut jika belum melakukan permintaan ini. Status SPT akan tetap berada pada submenu Konsep SPT. Jika sudah terlanjur melakukan pengisian SPT maka Wajib Pajak dapat beralih terlebih dahulu ke menu Portal SPT lalu submenu Permintaan Kode Otorisasi dan SPT yang sedang dibuat tadi akan tersimpan otomatis pada sub menu Konsep SPT. Kode Otorisasi/sertifikat elektronik ini berlaku untuk 2 tahun sehingga tidak perlu melakukan permintaan berulang.
4. Penghasilan istri
Sesuai Pasal 8 UU Pajak Penghasilan, penghasilan istri merupakan satu kesatuan dengan penghasilan suami sehingga untuk kepentingan pelaporan SPT Tahunan penghitungan pajak dan penghasilan suami istri harus digabungkan. Penggabungan ini dikecualikan bagi istri yang tidak memiliki NPWP sendiri atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri terpisah dari suami. Bagi suami yang memiliki istri yang bekerja sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja saja maka penghasilan milik istri dan pajak yang dipotong dapat dilaporkan pada bagian lampiran penghasilan final di SPT milik suami dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami (telah selesai/dianggap dikenai PPh Final) sehingga tidak berkemungkinan terdapat pajak yang masih kurang dibayar akibat penggabungan tersebut. Namun bagi suami, status istri harus dipastikan terlebih dahulu apakah sudah menjadi tanggungan bagi suami yaitu pada menu Data Unit Keluarga (Family Tax Unit) dan jika terdapat bukti potong istri yang terprefill otomatis maka silakan dipindahkan ke lampiran penghasilan yang dikenai PPh Final.
5. Bukti potong lebih dari satu
Salah satu fitur unggulan pada Coretax DJP adalah data bukti potong yang prefill atau telah terisi otomatis tanpa perlu diinput. Kemudahan ini di sisi lain membuat Wajib Pajak harus lebih cermat memperhitungkan berapa pajak penghasilan yang sebenarnya terutang. Untuk kondisi normal, bagi karyawan yang bekerja penuh satu tahun dari bulan Januari hingga Desember di satu perusahaan, maka karyawan tersebut hanya akan mendapatkan satu bukti potong saja (BP A1/ BP A2) dan penghitungan pajak nya telah selesai/rampung sehingga pada SPT Tahunan yang bersangkutan akan berstatus Nihil. Namun akan berbeda, jika karyawan tersebut dalam periode satu tahun berpindah kerja ke perusahaan yang berbeda. Wajib Pajak akan menerima lebih dari satu bukti potong sesuai banyaknya perusahaan tempat bekerja, dan potongan pajak di masing masing tempat tadi hanya memperhitungkan sesuai dengan jumlah bulan selama ia bekerja di tempat tersebut. Artinya jika penghasilan digabungkan maka berkemungkinan masih terdapat pajak penghasilan yang kurang dibayar. Sama kondisinya jika karyawan memiliki penghasilan di lebih dari satu perusahaan dalam periode satu tahun. Kemungkinan ini disebabkan karena dalam menghitung pajak dikenal adanya pengurangan yang dinamakan PTKP. Masing masing perusahaan akan menggunakan PTKP satu tahun bagi karyawan tersebut sementara dalam penghitungan di SPT Tahunan satu orang/kepala keluarga hanya diperkenankan memperoleh 1 PTKP saja sehingga potongan pajak tentu akan berbeda antara pengenaan secara terpisah dengan penggabungan. Bagaimana solusinya jika seperti ini? Karyawan yang berpindah kerja hendaknya memberitahukan pada perusahaan terakhir di mana ia bekerja bahwa ia memiliki bukti potong pada perusahaan sebelumnya untuk selanjutnya agar dapat dipergunakan perusahaan yang baru untuk memperhitungkan pajaknya setahun. Namun jika perusahaan yang baru tidak berkenan melakukan perhitungan penggabungan, maka sudah semestinya karyawan tersebut akan berstatus Kurang Bayar jika total penghasilan dalam setahun melewati PTKP seperti halnya bagi karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Demikian 5 hal yang terpenting bagi karyawan saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di Coretax DJP. Tentu hal lain selain yang sudah dipaparkan di atas tidak dapat dipandang sebelah mata demi keberhasilan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang merupakan salah satu perwujudan kewajiban berbangsa dan bernegara. Mari kita semua turut berkontribusi!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
