Konten dari Pengguna

Jangan Salah Sangka, Batasan Omzet Tidak Kena Pajak 500Juta Ternyata Sebesar Ini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cahyadwi Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Omzet bagi pelaku UMKM
zoom-in-whitePerbesar
Definisi Omzet bagi pelaku UMKM

Di tengah ramainya pembahasan mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pengusaha UMKM, yaitu salah satunya tentang batasan omzet yang dikenai pajak bagi Orang Pribadi. Terdapat satu hal krusial yang luput dari perhatian.

Hal tersebut adalah adanya anggapan dari masyarakat awam bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi “pengusaha besar” yang memiliki omzet setahun di atas Rp500.000.000 saja. Banyak pelaku usaha merasa belum mencapai batasan omzet Rp500.000.000 per tahun. Penyebabnya bisa dari berbagai macam faktor.

Selain karena tidak disiplin melakukan pencatatan, faktor lainnya adalah kurangnya pemahaman akan definisi omzet itu sendiri serta kesulitan dalam mengukur atau memperkirakan seberapa besar nominal batasan omzet tersebut. Mari kita bahas dari sisi definisi dan ukuran omzet.

Definisi Omzet

Jika kita ingin mengetahui definisi omzet maka banyak sumber yang bisa kita jadikan rujukan. Berdasarkan KBBI Daring, omzet adalah jumlah uang hasil penjualan barang (dagangan) tertentu selama suatu masa jual. Sementara menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), omzet atau pendapatan diartikan sebagai arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas.

Sedangkan di dalam ketentuan perpajakan sendiri yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tidak menggunakan istilah omzet melainkan menggunakan frasa peredaran bruto yaitu imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Ketiga sumber ini merujuk pada hal yang sama, yaitu semua uang yang diterima (bruto) dari penjualan/pendapatan atau dalam bahasa sehari-hari sering disebut hasil penjualan termasuk uang modal.

Frasa bruto menekankan bahwa uang masuk hasil penjualan tidak dikurangi terlebih dahulu baik oleh potongan penjualan maupun biaya-biaya. Nah masyarakat awam masih banyak yang keliru memahami omzet sebagai keuntungan usaha, sehingga mereka mengira bahwa pengusaha yang berkewajiban membayar Pajak Penghasilan adalah yang hanya memiliki keuntungan di atas Rp500.000.000 saja. Padahal dari sini kita dapat membedakan dengan jelas antara omzet dan keuntungan.

Seberapa besar?

Sebagaimana kita ketahui bersama, terutangnya Pajak Penghasilan adalah jika omzet telah melebihi Rp500.000.000 dalam satu tahun. Maka selanjutnya setelah mengetahui definisi dari omzet, kita harus dapat menentukan ukuran nyata dari batasan Rp500.000.000 itu. Gambaran mudahnya seperti ini.

Jika Anda memiliki omzet Rp500.000.000 setahun, artinya pendapatan kotor Anda berkisar Rp41.700.000 per bulan atau sekitar Rp1.390.000 juta per hari. Dimisalkan usaha yang Anda jalankan adalah rumah makan, dengan harga rata-rata satu porsi makanan adalah Rp15.000. Maka Anda hanya perlu menjual sebanyak 93 bungkus per hari, atau tidak sampai 100 bungkus untuk mencapai angka tersebut. Artinya, jika penjualan harian Anda sudah menyentuh angka tersebut kemungkinan besar akan muncul kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atas kelebihan omzet di akhir tahun.

Sementara, jika akumulasi omzet Anda ternyata sudah lebih awal melampaui Rp500.000.000 di bulan berjalan, Anda sudah wajib menyetor pajak dimulai pada bulan terjadinya kelebihan tersebut.

Untuk semakin memudahkan pemahaman, berikut ini adalah ilustrasinya. Jika Anda dapat menjual 100 bungkus per hari dengan harga satuan masih sesuai contoh di atas maka omzet yang Anda dapat adalah sebesar Rp1.500.000 per hari.

Dalam satu bulan dapat dirata-ratakan menjadi sebesar Rp45.000.000. Maka secara akumulasi sampai dengan bulan Nopember omzet Anda berada di angka Rp495.000.000, sudah hampir mendekati batasan yang dikenakan. Nah jika sampai dengan akhir bulan Desember, batasan omzet tidak kena pajak telah terpenuhi sebesar Rp500.000.000, maka kelebihannya menjadi terutang Pajak Penghasilan untuk Masa Desember.

Berapa besaran yang terutang tersebut? Meneruskan contoh tadi, jika akumulasi riil omzet 1 Januari hingga 31 Desember adalah Rp540.000.000, maka omzet yang dikenai Pajak Penghasilan di Masa Desember adalah hanya dari nilai Rp40.000.000 saja yaitu total akumulasi omzet sebesar Rp540.000.000 tadi dikurangi batasan omzet sebesar Rp500.000.000, sehingga menjadi terutang Pajak Penghasilan (dengan tarif 0,5%) sebesar Rp200.000.

Dengan demikian, untuk tahun tersebut Anda terutang Pajak Penghasilan hanya di Masa Desember saja dengan besaran Rp200.000.

Tata cara perhitungan ini berlaku juga bagi yang sudah lebih awal mencapai batasan di bulan berjalan sebelum akhir tahun pajak misalnya pada bulan Juli. Jika omzet secara akumulasi telah melebihi Rp500.000.000 di bulan Juli, maka timbulnya kewajiban Pajak Penghasilan akan dimulai dari Masa Juli tersebut hingga Masa Desember.

Lalu bagaimana untuk bulan Januari tahun berikutnya? Nah, ketika sudah melewati tanggal 31 Desember atau memasuki tahun pajak berikutnya, perhitungan akumulasi akan dimulai dari 0 kembali.

Yang harus dilakukan saat ini

Agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan diri di kemudian hari terkait perkiraan omzet usaha, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pencatatan omzet riil harian yang konsisten. Jika mengalami kesulitan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur pencatatan omzet yang ada pada aplikasi Coretaxdjp masing-masing.

Selain untuk memastikan besaran omzet, pencatatan juga dapat bermanfaat bagi keberlangsungan usaha itu sendiri yaitu untuk menentukan seberapa besar keuntungan bersih yang didapat, menentukan pos-pos pengeluaran yang tidak efisien dan tentunya yang berhubungan dengan pajak yaitu dalam menentukan bulan tercapainya batasan omzet tidak kena pajak. Pencatatan yang konsisten juga dapat berfungsi untuk mendeteksi fluktuasi penurunan omzet yang tidak dapat diantisipasi.

Selanjutnya, jika berdasarkan pencatatan omzet dari awal tahun telah menunjukkan nilai akumulasi yang telah melebihi Rp500.000.000, maka silakan melakukan pembayaran PPh pada bulan tercapainya batasan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan cara perhitungan seperti yang telah disebutkan di atas.

Terakhir, jika telah melakukan perhitungan dan pembayaran di atas jangan lupakan kewajiban di akhir tahun yaitu melaporkan semua catatan omzet, pembayaran PPh dan harta serta utang pada laporan tahunan (SPT Tahunan) paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.