Konten dari Pengguna

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Kendaraan!

Cahya Langsa
Saya bekerja di PT.BERDIKARI BANGUN SUKSES, Sebagai staff, Mahasiswa Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
25 Juni 2024 6:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cahya Langsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Trotoar, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah jalan kaki yang ditinggikan di tepi jalan raya untuk pejalan kaki. Fungsinya pun jelas, sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki untuk beraktivitas.
ADVERTISEMENT
Namun, pada kenyataannya, trotoar di Indonesia kerap disalahgunakan oleh pengendara jalan, terutama sepeda motor. Alasan yang dikemukakan pun beragam, mulai dari menghindari kemacetan hingga mencari jalan pintas.
Pada gambar di atas, terlihat trotoar dikuasai oleh kendaraan bermotor. (Cahya Elangsa dari Fly Over Balaraja- Tangerang, Banten, Indonesia).
Perilaku ini tentu saja membahayakan keselamatan para pejalan kaki. Pejalan kaki yang terdesak ke jalan raya karena trotoar dikuasai kendaraan bermotor, berisiko tinggi mengalami kecelakaan. Selain itu, keberadaan kendaraan di trotoar juga membuat trotoar menjadi tidak nyaman dan tidak ramah bagi pejalan kaki, terutama bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu-ibu dengan stroller.
ADVERTISEMENT
Penertiban trotoar dari kendaraan bermotor perlu dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Pemerintah perlu membangun trotoar yang lebih lebar, nyaman, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti kursi taman, lampu penerangan, dan pepohonan. Aparat penegak hukum perlu melakukan razia secara berkala dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Masyarakat pun perlu di edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati hak-hak pejalan kaki. Dengan upaya bersama, trotoar dapat difungsikan sebagaimana mestinya, yaitu sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.
Solusi:
1. Pemerintah:
ADVERTISEMENT
2. Aparat Penegak Hukum:
3. Masyarakat:
Dengan solusi-solusi tersebut, diharapkan trotoar di Indonesia dapat menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki, dan tidak lagi dikuasai oleh kendaraan bermotor.