Empat Hal yang Membuat Rumah Rakyat Tak Selalu Layak Huni

Lulusan S3 Akuntansi Universitas Gadjah Mada.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ruslan Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program perumahan rakyat seringkali hanya dipahami sebagai pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemahaman seperti ini mendorong pembangunan yang mengejar terselesaikannya rumah. Ketika rumah sudah jadi, maka dari sisi pertanggungjawaban seolah-olah sudah selesai. Pembayaran kepada pengembang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyediaan hunian ini dianggap sudah sah.
Fakta di lapangan menunjukkan rumah-rumah yang dibangun dengan subsidi sering ditinggal penghuni. Alasannya beragam mulai dari fisik bangunan yang tidak layak, tidak ada parasaran, sarana, dan fasilitas umum, atau jauh dari tempat kerja. Kita dapat mengidentifikasi kondisi seperti ini bukan tentang kekurangan rumah, tetapi berkaitan bagaimana kebijakan dirancang dan dijalankan.
Setidaknya ada empat hal mendasar yang menjadikan rumah tidak selalu menjadikan hunian yang benar-benar layak.
Rumah sebagai bangunan fisik, bukan hak warga
Kebijakan perumahan sangat berorientasi pada rumah dalam arti fisik, ada atap, lantai, dinding, pintu, jendela. Kebijakan seperti ini tidak memastikan apakah rumah mampu mendukung kehidupan yang stabil dan produktif bagi penghuninya. Rumah memang seharusnya bukan sekedar tempat berteduh. Ia harus menjadi fondasi mencari nafkah, mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu rumah juga menjadi basis membangun hubungan dengan masyarakat dan tempat merencanakan masa depan.
Kebijakan rumah sebagai bangunan fisik semata seperti ini juga rawan terjadinya pemborosan. Begitu bangunan fisik rumah dinyatakan selesai, maka semua adminustrasi dinyatakan selesai. Monitoringnya adalah berapa unit terbangun, berapa anggaran terserap, apakah target waktu ditepati, tanpa melihat kebermanfaatannya.
Kebijakan perumahan terjebak pada komoditas dan pasar
Meskipun undang-undang menempatkan rumah sebagai hak dasar, namun kebijakan yang lahir cenderung menyerahkan kepada pasar, rumah menjadi komoditas. Ketika rumah menjadi komoditas, maka upaya yang dilakukan adalah mengupayakan agar komoditas tersebut laku. Agar laku khususnya bagi keluarga yang kurang mampu, maka perlu dibantu, dengan subsidi, diskom, atau fasilitas pembiayaan yang lain.
Meskipun secara normatif rumah disebut sebagai hak dasar, desain kebijakan seringkali membuka ruang luas bagi mekanisme pasar untuk menentukan hasil akhirnya. Penyediaan perumahan rakyat didorong oleh sisi permintaan melalui subsidi pembiayaan dan kredit, sementara pasokan ditentukan oleh pengembang dan perbankan. Dalam logika ini, rumah diperlakukan sebagai komoditas dan aset finansial. Konsekuensinya, keterjangkauan bergantung pada kemampuan bayar. Jika sudah disubsidi dan ternyata MBR tidak mampu beli, maka agar barang dagangan laku dilonggarkanlah batasan MBR tersebut. Keluarga non-MBR pun akhirnya yang membeli, lalu disewakan.
Kemudian komoditas ini yang dijalankan dalam skema perbankan berisiko gagal bayar bagi MBR. Skema perbankan dibuat dalam skenario pemenuhan syarat perkreditan dan cicilan berdasarkan skema cicilan bulanan. Skema seperti ini tidak mengenal apakah MBR sedang kesulitan keuangan.
Tata kelola yang berserakan
Tata kelola yang berserakan ini terjadi ketika hierarki kebijakan tidak terjaga dari struktur pemerintahan atas sampai bawah mengalir dalam sebuah sistem yang terpadu. Peran dan kewenangan tumpang tindih dan bahkan ada kebijakan yang tidak ada kelembagan yang mengawalnya. Bisa dibayangkan kondisi seperti ini akan seperti apa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hasil pembangunan. Tidak ada integrasi sistem yang memastikan program mencapai tujuan yang ditetapkan di awal.
Kebijakan perumahan yang tidak berangkat dari kehidupan nyata rakyat
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan urusan teknis dan mengabaikan konteks sosial budaya dan ekonomi MBR. Kebijakan disusun dengan keyakinan bahwa asal hunian terbangun, pasti laku. MBR akan menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada, bisa dengan mudah berpindah-pindah, dan mengganti cara hidupnya. Padahal MBR ini sangat tergantung pada ekonomi informal dan kedekatan dengan komunitasnya. Jika ke dua faktor ini terabaikan, maka tidak heran MBR akan meninggalkan hunian tersebut atau justru dijual. Ada ketidakcocokkan antara kebijakan dan realitas sosial.
Ke empat hal ini saling kait-mengait satu sama lain. Jika ditelaah lagi keempat hal mendasar yang diuraikan ini berkaitan dengan paradigma, kelembagaan, pasar, dan sosial politik. Cara pandang yang keliru akan memunculkan kebijakan yang salah arah. Kondisi yang semakin parah jika tata kelola tidak rapi ditambah permasalahan ketika ada ketergantungan pada pasar. Perlu pemikiran ulang agar kebijakan perumahan bukan semata-mata intervensi pemerintah dalam mewujudkan rumah, tetapi intervensi yang berfondasi kesejahteraan. Kebijakan perlu diukur dari kebermanfaatannya bagi MBR, stabilitas MBR bermukim, kedekatan pada sumber penghasilan, dan pengurangan kantong-kantong kemiskinan. Tanpa perhatian pada ke empat hal ini, program perumahan rakyat akan terus menjadi ilusi keberhasilan. Rumah dibangun tetapi tidak bermakna.
