Konten dari Pengguna

Di Balik Aturan 37,5 Jam: Beban Kerja Guru yang Sering Disalahpahami

Afrial Alminangkabawi

Afrial Alminangkabawi

Tenaga Pendidik, Alumni SEAMEO REKSAM, SEAMEO QITEP In Math

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Afrial Alminangkabawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kondisi ruang guru setelah siswa sudah pulang dan ketika guru yang datang tidak ada jam mengajar. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kondisi ruang guru setelah siswa sudah pulang dan ketika guru yang datang tidak ada jam mengajar. Foto: Generated by AI

Perdebatan mengenai kewajiban guru berada di sekolah selama 37,5 jam per minggu kembali mencuat. Hal ini berangkat dari penerapan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Berangkat dari ketentuan tersebut, sejumlah instansi pendidikan mulai memperketat sistem kehadiran guru, bahkan menerapkan absensi elektronik dengan jam masuk dan pulang yang seragam, mengikuti pola kerja lima hari seperti pegawai kantoran. Guru diharuskan hadir sejak pagi hingga sore hari demi memenuhi akumulasi jam kerja tersebut.

Namun, pendekatan ini menyisakan persoalan mendasar: Apakah benar beban kerja guru harus dimaknai sebagai kehadiran fisik selama 37,5 jam di sekolah?

Guru bukanlah pegawai administratif yang kinerjanya dapat diukur semata-mata dari kehadiran fisik. Sebagai tenaga profesional, guru memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda.

Ilustrasi guru. Foto: wavebreakmedia/Shutterstock

Dalam sistem hukum, dikenal prinsip lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dengan demikian, meskipun guru berstatus ASN, pengaturan beban kerjanya tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan ASN lainnya.

Untuk memahami hal ini secara utuh, kita perlu merujuk pada regulasi lain, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan kerja ASN dapat dilakukan secara fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, kondisi lingkungan kerja, dan kebutuhan organisasi. Fleksibilitas ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja, bukan sekadar menegakkan kehadiran fisik.

Dalam konteks guru, pengaturan beban kerja bahkan telah diatur lebih spesifik melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa beban kerja guru setara dengan 37 jam 30 menit per minggu.

Ilustrasi guru. Foto: Shutterstock

Namun, Pasal 3 menegaskan bahwa beban tersebut mencakup berbagai kegiatan utama, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

Dengan demikian, beban kerja guru tidak hanya diukur dari kegiatan tatap muka di kelas. Ada rangkaian pekerjaan lain yang tidak terpisahkan, seperti penyusunan rencana pembelajaran, evaluasi hasil belajar, hingga pembinaan siswa dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Kewajiban mengajar sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diperkuat dalam regulasi teknis, yaitu minimal 24 jam tatap muka per minggu. Ketentuan ini pada dasarnya telah merepresentasikan keseluruhan beban kerja guru. Sebab, setiap jam mengajar tidak berdiri sendiri, tetapi diikuti oleh proses persiapan, pelaksanaan, dan penilaian yang memerlukan waktu tambahan.

Kesalahpahaman muncul ketika 37,5 jam kerja dimaknai secara sempit sebagai keharusan hadir di sekolah. Padahal, dalam konteks profesi guru, angka tersebut lebih tepat dipahami sebagai beban kerja, bukan waktu kehadiran fisik semata. Terlebih lagi, regulasi tentang fleksibilitas kerja ASN telah membuka ruang bahwa pelaksanaan tugas tidak selalu harus dilakukan di satu tempat.

Ilustrasi guru. Foto: Kemendikdasmen

Dalam praktiknya, kebijakan yang mewajibkan guru berada di sekolah sepanjang hari justru berpotensi tidak efektif. Guru yang tidak memiliki jadwal mengajar pada hari tertentu tetap diminta hadir, meskipun tidak ada aktivitas pembelajaran yang dilakukan. Kondisi ini berisiko menimbulkan formalitas belaka, di mana kehadiran tidak sebanding dengan produktivitas.

Lebih jauh, pendekatan semacam ini dapat mengaburkan esensi profesionalitas guru. Pekerjaan guru tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di ruang-ruang lain yang memungkinkan proses refleksi, persiapan, dan pengembangan pembelajaran berjalan optimal. Membatasi kerja guru hanya pada ruang fisik sekolah justru menyempitkan makna tugas mereka.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap beban kerja guru perlu diluruskan. Kehadiran di sekolah memang menjadi keharusan saat guru melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi di luar itu, pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.

Pada akhirnya, yang seharusnya menjadi ukuran utama bukanlah lamanya guru berada di sekolah, melainkan sejauh mana mereka mampu menjalankan tanggung jawab profesionalnya secara utuh. Jika kebijakan terus berfokus pada absensi semata, yang dihasilkan bukan peningkatan kualitas pendidikan, melainkan sekadar kepatuhan administratif yang kehilangan makna.