Konten dari Pengguna

Pinjaman Online Ilegal: Dampak, Risiko, dan Langkah Preventif

Candra Adrianando Satrio Priambodo
Saya merupakan mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2021, selain di bidang akademik saya juga menggeluti dan ikut beberapa organisasi yang ada di fakultas.
19 Agustus 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Candra Adrianando Satrio Priambodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2024 Penyuluhan Pinjaman Online Ilegal Terhadap Ibu PKK Desa Silirejo
zoom-in-whitePerbesar
Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2024 Penyuluhan Pinjaman Online Ilegal Terhadap Ibu PKK Desa Silirejo
Pinjaman Online Ilegal - Sesuai dengan perkembangan zaman yang ada teknologi informasi dan pengetahuan manusia selalu berkembang dengan pesat. Dampak ini juga berpengaruh terhadap berbagai bidang seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, administrasi, dan kesehatan. Namun Salah satu contoh yang dapat kita rasakan langsung adalah penggunaan gawai untuk keperluan pribadi. Kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat ini juga dapat dirasakan oleh berbagai kalangan yang ada di masyarakat, akan tetapi hal tersebut juga berdampak buruk jikalau tidak digunakan secara bijak oleh masyarakat, seperti Pinjaman Online Ilegal. Kasus ini mulai meningkat di Indonesia dari tahun ke tahun. Pinjaman online, merupakan salah satu contoh dampak adanya perkembangan teknologi pada zaman ini. Pinjaman Online merupakan suatu inovasi layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertransaksi tanpa harus bertemu langsung melalui sistem yang diselenggarakan oleh fintech lending baik melalui aplikasi atau website. Berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggaraan layanan keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang Rupiah yang disediakan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Pinjaman Online Ilegal penyelenggaraan lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar dan tidak berizin di otoritas jasa keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Brosur Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman Online Ilegal, berdasarkan sumber finansial.bisnis.com terdapat ribuan situs pinjaman online ilegal di Indonesia yang telah diblokir dengan catatan terakhir di tahun 2023 sebanyak 2.248 (dia ribu dua ratus empat puluh delapan). Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang bijaknya dalam memilih pinjaman online yang legal. Oleh karena itu Tim II KKN Universitas Diponegoro (Undip) pada Desa Silirejo berusaha untuk mencoba meminimalisir adanya kasus pinjaman online secara preventif dengan cara melakukan Penyuluhan Pinjaman Online Ilegal terhadap Ibu-ibu Masyarakat Desa Silirejo. Mahasiswa melakukan kegiatan Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Aula Balai desa Silirejo dengan dihadiri oleh Ibu-ibu Desa Silirejo sebanyak 30 Warga. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan dengan pemahaman terkait dengan apa itu pinjaman online ilegal, apa saja kelebihan dan kekurangan, cara mengetahui pinjaman online itu legal atau Ilegal, dan solusi jikalau sudah terjerat pinjaman online. Kegiatan berlangsung kurang lebih selama 30 - 40 menit dengan diakhiri sesi assessment kepada peserta untuk memastikan materi yang telah disampaikan oleh pemateri telah diterima dan dipahami secara baik oleh peserta. Disisi lain selain mendapatkan materi dan assessment, peserta juga mendapat brosur yang dapat disebarluaskan kepada keluarga, saudara, dan warga yang lain agar kasus terjerat pinjaman online ilegal ini dapat cegah sebelum terjadi.
ADVERTISEMENT