Konten dari Pengguna

Undang-Undang ITE: Panduan untuk Menghindari Masalah Hukum di Dunia Maya

Candra Adrianando Satrio Priambodo
Saya merupakan mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2021, selain di bidang akademik saya juga menggeluti dan ikut beberapa organisasi yang ada di fakultas.
19 Agustus 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Candra Adrianando Satrio Priambodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Undang-Undang ITE: Panduan untuk Menghindari Masalah Hukum di Dunia Maya
zoom-in-whitePerbesar
Undang-Undang ITE: Panduan untuk Menghindari Masalah Hukum di Dunia Maya (1)
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Undang-Undang - Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melakukan penyuluhan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adanya dampak perkembangan teknologi yang semakin pesat dan menimbulkan berbagai dampak yang dirasakan oleh masyarakat maka hal ini dirasa perlu untuk membatasi dalam penggunaan teknologi. Beranjak dari sinilah muncul adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan teknologi dan internet yakni, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Brosur Beberapa Tindakan Dilarang dalam Undang Undang Inofrmasi dan Transaksi Elektronik
Pada hari Minggu, 21 Juli 2024 kegiatan penyuluhan ini ditujukan kepada remaja yang ada di Desa Silirejo. Pemberian penyuluhan tersebut dengan memberikan penyuluhan terkait dengan apa itu definisi Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), substansi secara garis besar dalam undang-undang, manfaat adanya regulasi tersebut, dan beberapa pasal yang dilarang dalam Undang-undang ITE, seperti:
1. Menyebarkan video asusila
2. Judi online
3. Pencemaran nama baik
4. Pengancaman dan pemerasan
5. Ujaran kebencian
6. Teror online
7. Meretas aku. Media sosial orang lain
8. Menyebarkan berita bohong atau hoax
Penyuluhan materi ini juga dilakukan dengan adanya pemberian assessment kepada peserta untuk mengetahui dan memastikan bahwa materi yang diberikan pemateri telah dipahami serta diterima dengan baik oleh peserta. Harapannya dengan adanya penyuluhan UU ITE kepada Remaja agar dapat lebih bijak kembali dalam menggunakan teknologi dan internet, serta langkah awal atau preventif untuk meminimalisir adanya kejahatan yang telah dilarang dalam undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT