Konten dari Pengguna

Apresiasi Seniman Dengan Menghormati Hak Cipta

Cantika Triadnyani

Cantika Triadnyani

Saya merupakan mahasiswi Ilmu Komunikasi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cantika Triadnyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi seorang seniman kerap kali dipandang sebagai pekerjaan yang sebelah mata. Seniman disini dapat mencakup hal yang luas, baik seorang penulis, musisi, desainer dan lain sebagainya. Banyak orang menganggap hal yang dilakukan oleh seorang seniman adalah sesuatu yang mudah, sehingga tidak jarang, para seniman tidak dihargai dan diapresiasi.

Dengan dunia yang serba digital seperti saat ini, memang dapat memudahkan para seniman dalam membuat sebuah karya karena kecanggihan teknologi yang ada dan dapat mengunggah hasil karyanya dengan mudah, namun dalam sisi lain dapat sangat merugikannya juga. Tidak sedikit masyarakat yang masih tidak paham dengan menghargai dan mengapresiasi hasil karya para seniman dengan memberikan sebuah credit ketika mempublikasikan ulang hasil karya orang lain. Mereka terkadang hanya mencomotnya tanpa izin dan tidak memberikan sumber yang tertera.

Beberapa waktu lalu, sebuah akun twitter dengan username @mrbambang mengunggah sebuah utas yang menjelaskan mengenai permasalahan brand Vivo yang menggunakan lagu orang lain tanpa izin di dalam video iklannya. Dalam utas tersebut dapat terlihat kesamaan antara iklan komersil Vivo yang baru saja meluncurkan produk barunya dengan lagu yang digunakannya tanpa izin yang merupakan lagu dari penyanyi Norwegia, Anna Of The North dengan judul Dream Girl. Beruntung, permasalahan ini telah terselesaikan, pihak Vivo telah mengunggah sebuah statement yang menjelaskan bahwa terjadi kesalahpahaman pada pihak ketiga dan hal tersebut sudah diselesaikan dengan seluruh pihak, termasuk pemilik lagu yaitu Anna.

Banyak faktor yang penulis pikir termasuk penting bahwa seniman harus lebih dilihat dan lebih dihargai. Membuat sebuah karya tentunya bukanlah suatu hal yang mudah. Ide yang muncul tidak datang secara tiba-tiba. Para seniman terkadang harus memutar otak untuk mendapatkan sebuah ide, terlebih membutuhkan waktu yang tidak cepat dalam membuat hingga menyelesaikan sebuah karya. Mereka dapat saja menghabiskan semalaman suntuk untuk dapat menyelesaikannya, sehingga waktu dan kreativitas merekalah yang dapat kita bayar sebagai seorang penikmat karya. Hal tersebut memanglah resiko dari pekerjaannya, namun akan lebih baik apabila kita, sebagai masyarakat dapat menghargai hasil jerih payahnya dengan tidak sembarang mengambil milik orang lain.

Dalam menggunakan sebuah media, tentunya terdapat norma serta etika yang harus dijalankan oleh masyarakat agar pengunaannya tidak melenceng dari yang seharusnya. Salah satu etika dalam bermedia adalah tidak melakukan plagiarisme atau meniru dan mengambil milik orang lain tanpa izin atau mencantumkan sumbernya. Meminta izin dan mencantumkan sumber merupakan salah satu etika yang benar dan seharusnya diketahui serta dilakukan oleh masyarakat dalam menggunakan suatu media, meski terdengar remeh, nyatanya hal tersebut sangat penting sebagai sebuah apresiasi terhadap seniman yang telah berkarya.

Tidak hanya plagiarisme, permasalahan ini juga menyangkut mengenai hak cipta seseorang. Tidak sedikit seniman yang sudah mendaftarkan karyanya agar mendapatkan hak cipta sehingga dapat lebih dilindungi oleh badan hukum. Pemerintah sendiri telah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai hak cipta, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun nyatanya, masih terdapat banyak permasalahan mengenai pengambilan hak cipta seseorang.

Permasalahan ini seharusnya dapat lebih ditekankan kembali untuk membantu serta melindungi hak dari para seniman. Selain itu, banyak orang yang sekiranya sudah mengetahui mengenai tindakan plagiarisme namun tetap tidak memperdulikan akan hal tersebut, maka dari itu singgungan terhadap pentingnya untuk tidak melakukan plagiarisme seharusnya dapat lebih terdengar ke masyarakat luas.

Penyelesaian terhadap masalah ini tidak hanya harus dilakukan oleh pemerintah, namun juga masyarakat itu sendiri harus sadar atas tindakan yang dilakukannya. Selain itu, awareness ini dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang bergerak khususnya di bidang terkait perlindungan hak cipta, seperti dengan membuat sebuah seminar yang membahas mengenai etika dalam menggunakan media, khususnya pada tindakan plagiarisme dan hak cipta. Membuat pamflet dan memasangnya sebagai sebuah awareness terhadap pentingnya menghargai serta mengapresiasi karya dari para seniman juga dapat membantu masyarakat untuk membuka mata terkait permasalahan ini.