Hakikat Harta dalam Perspektif Islam

Humaira Syarifatuddiniyah A
Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 19:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humaira Syarifatuddiniyah A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menyantuni anak yatim. Photo by Humaira/dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyantuni anak yatim. Photo by Humaira/dokumentasi pribadi
ADVERTISEMENT
Harta merupakan karunia Allah SWT untuk umat manusia. Harta juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan kita, karena harta dapat menunjang segala kegiatan kita, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia.
ADVERTISEMENT
Pada hakikatnya, terdapat 3 hal penting terkait harta dalam perspektif islam. Pertama adalah pemahaman mengenai harta dalam islam, kedua bagaimana umat islam mengelola harta yang dimilikinya, dan yang ketiga adalah akan dibawa ke mana harta yang sudah kita miliki.
Sudah disebutkan sebelumnya, bahwa hal pertama yang harus kita pahami adalah definisi harta dalam perspektif islam. Harta dalam bahasa Arab disebut al-Maal (المال), berasal dari kata “مال- يميل- ميلا” yang berarti condong, cenderung, miring atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi.
Sedangkan secara istilah, al-maal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.
Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i mengartikan harta adalah setiap yang mempunyai nilai yang dapat diperjualbelikan, yang merusak wajib mengganti, dan benda tersebut tidak dibuang/disia-siakan oleh pemiliknya. Sementara itu, al-Shuyuthi mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang memiliki nilai (qimah) yang dapat dilakukan transaksi dengannya.
ADVERTISEMENT
Dalam islam, Harta memiliki kedudukan yang penting. Harta pasti ada kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan ibadah, sehingga harta diperhatikan betul di dalam maqashid syariah dan menjadikannya salah satu poin penting, yaitu memelihara atau menjaga harta.
Islam telah memberikan perhatian khusus terhadap harta baik cara mendapatkannya maupun penggunaannya, sehingga harta yang dimiliki itu mempunyai nilai ibadah di sisi Allah dalam rangka pencapaian kehidupan yang lebih bahagia di akhirat.
Selanjutnya kita perlu memahami terkait pengelolaan harta yang sesuai dengan perspektif islam. Dalam surat An-Nisa ayat 24 disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai orang mukmin dilarang memperoleh harta dengan cara yang bathil/tidak baik. Tetapi kita boleh memperoleh harta dengan cara yang baik seperti jual beli tanpa unsur paksaan.
Islam tidak hanya mengajarkan umatnya untuk memperoleh harta dengan jalan yang benar, tetapi juga mengarahkan bagaimana cara memanfaatkan harta tersebut.
Ada beberapa cara mengelola dan memanfaatkan harta dengan baik di antaranya dengan membelanjakan harta yang kita miliki untuk mendukung tegaknya islam dan dengan menafkahkan harta yang kita miliki di jalan Allah seperti berjihad, bersedekah, membayar zakat, menginfaqkan untuk membangun masjid, dan sebagainya.
Selain itu, harta yang kita miliki juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama digunakan dalam batas wajar dan tidak boros atau berlebih-lebihan.
ADVERTISEMENT
Walaupun kita sudah memiliki harta yang berlimpah, kita tetap tidak boleh dan tidak berhak berbuat sesuka hati terhadap harta ataupun membuang harta secara percuma, karena di dalam harta kita itu terdapat hak-hak orang lain yang memerlukannya.
Terakhir, kita harus mengetahui harta yang kita miliki akan dibawa ke mana.
Kita pasti sering mendengar kalimat “Harta tidak akan dibawa mati” dan kalimat itu tidak salah. Hanya saja ada sudut pandang lain yang harus kita pahami, yaitu ketika kita sudah meninggal pun, harta yang tadinya milik kita akan diberikan kepada ahli waris, dan semuanya menjadi hak untuk ahli waris.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, supaya harta dapat kekal dimiliki selamanya dan bisa dibawa sampai ke akhirat, harta tersebut harus dikembalikan kepada Allah swt dengan cara disalurkan melalui zakat, infak dan sedekah atau wakaf. Atau bisa juga disalurkan dengan cara lain seperti hibah atau hadiah.
Ketika harta yang kita keluarkan di jalan Allah, sesungguhnya kita sudah menabung untuk akhirat kelak. Sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan Muslim menyebutkan, ketika seorang anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah amalanya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh.
Semua kemewahan dan kekayaan yang kita miliki tidak akan bisa kita bawa ketika kita sudah tidak hidup dunia. Hanya sedekahlah yang bisa kita bawa bersama.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, selagi kita masih diberikan kenikmatan berupa harta kekayaan, kita harus bisa memanfaatkan harta tersebut dengan baik dan tidak menyia-nyiakannya. Semoga Allah buka pintu hati kita dan menjadikan kita orang-orang yang dermawan. Aamiin.