Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Data Anda Dijual: Realitas Kelam di Dunia Maya
25 November 2024 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Carissa Belluci tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga di era digital ini. Namun, ironisnya, data tersebut justru sering kali diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini dapat terjadi karena data perusahaan yang bocor, kelemahan keamanan di platform-platform digital, pelanggaran etika oleh pihak internal, dan masih banyak lagi. Fenomena ini telah menjadi ancaman besar terhadap privasi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berbagai kasus kebocoran data telah mencuat ke publik, salah satunya adalah kebocoran 91 juta akun Tokopedia pada 2020 yang dijual ke pasar gelap. Tidak hanya itu, KreditPlus juga menjadi korban, di mana data pribadi seperti nama, email, dan nomor telepon pelanggan bocor dan dijual secara ilegal. Bahkan data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dilaporkan dicuri oleh kelompok peretas bernama Lockbit, yang menyebabkan hilangnya 1,5 TB data sensitif.
Kasus kebocoran data ini tentunya menimbulkan kecemasan masyarakat. Menurut para ahli, data yang bocor tersebut dapat digunakan untuk berbagai tindakan kejahatan, seperti penipuan daring, pencurian identitas, hingga pemerasan. Data yang sudah bocor pun sangat sulit untuk dikendalikan peredarannya, sehingga menimbulkan risiko jangka panjang bagi korban.
ADVERTISEMENT
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada 2022, implementasinya menghadapi berbagai kendala (Riyadi & Suriaatmadja, 2023). Banyak perusahaan belum memiliki sistem keamanan yang memadai, seperti enkripsi data atau detekdi intrusi. Bahlan, randahnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan data di tingkat individu memperparah masalah ini.
Dengan demikian, disarankan masyarakat juga lebih proaktif dalam melindungi data pribadi mereka. Jangan mudah untuk memberikan informasi pribadi ke platform digital yang tidak jelas. Jika memungkinkan, gunakan autentikasi dua faktor dan selalu periksa izin aplikasi sebelum mengunduh. Pemerintah pun diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan menegakkan sanksi yang tegas bagi pelanggar regulasi perlindungan data. Tanpa langkah yang konkret, risiko privasi masyarakat akan terus meningkat, dan data mereka tetap menjadi komoditas murah di pasar gelap.
ADVERTISEMENT