UU ITE : Aktor Utama Pembatasan Kebebasan Berpendapat

mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Tulisan dari Catur Agil Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) merupakan salah satu produk hukum yang sering dikambing hitamka sebagai suatu hal yang membatasi kebebasan berpendapat.
akan tetapi, berdasarkan konsideran UU ITE yang dalam hal ini merupakan poin-poin-pokok serta latar belakang pembentukan undang-undang, tidak ditemukan 'frasa' yang secara eksplisit ingin membatasi kebebasan berpendapat. selanjutnya masuk kedalam tujuan serta asas pembentukan UU ITE yang dalam hal ini adalah sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pikiran dan pemanfaatan teknologi, serta sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. maka dari itu, menjadi prematur dalil yang menyatakan UU ITE membatasi kebebasan berpendapat.
UU ITE justru perlu diadirkan untuk melindungi masyarakat, hal ini menjadi penting mengingat angka pengguna internet di indonesia yang dalam hal ini mencapai 175,4 juta jiwa dan diprediksi akan terus menerus mengalami peningkatan. tingginya angka tersebut akan meningkatkan resiko adanya penyebaran hoax, konten negarif, pesan profoksi dan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan konflik serta perpecahan di tengah masyarakat. maka dari itu, UU ITE perlu hadir sebagai untuk bisa mengatur tindak tanduk masyarakat di dunia maya.
Baik dari Hukum Nasional Maupun Hukum Internasional bahwasanya hak setiap orang tidaklah dapat digunakan tanpa batas, adanya kewajiban dari negara untuk melindungi hak konstitusional, in casu hak kebebasan berpendapat. maka negara dalam hal ini dibenarkan untuk mengatur sebagaimana tertuang didalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
dalil yang menyatakan UU ITE membatasi kebebasan berpendapat juga menjadi keliru mana kala kita menilik data indeksi demokrasi indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik ( BPS ) yang dalam hal ini menunjukan angka peningkatan dari 72,39 ke 74,92. maka dari itu, menjadi kurang tepat apabila UU ITE dikatakan memberangus kebebasan berpendapat.
