Konten dari Pengguna

Menjaga Pintu Negara: Haruskah Petugas Imigrasi Dibekali Senjata Api?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari JENNIFER CECILIA TELAUMBANUA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

kanwilntt.imigrasi.go.id
zoom-in-whitePerbesar
kanwilntt.imigrasi.go.id

Pada tahun 2023, seorang petugas imigrasi Jakarta Utara meninggal dunia ketika sedang bertugas melaksanakan penjagaan terhadap warga negara asing yang akan dideportasi. Beliau tidak memiliki senjata, hanya bermodalkan baju seragam dan surat tugas. Peristiwa ini mengingatkan kita pada kejadian-kejadian di lapangan bahwa petugas imigrasi bukan hanya berdiri di belakang loket pelayanan, tetapi juga memiliki peran penting dalam menangani kasus warga negara asing yang bermasalah demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan petugas imigrasi akan berhadapan dengan warga negara asing yang diduga sebagai teroris, pelaku tindak pidana perdagangan orang, dan pelaku kejahatan transnasional lainnya, sehingga pola ini menegaskan bahwa fungsi imigrasi sebagai penegak hukum bukan sekadar pelayanan publik.

Beban Tugas yang Sering Luput dari Perhatian Publik

Ada anggapan lama yang harus dibongkar mengenai tugas dan fungsi imigrasi, yaitu hanya memberikan pelayanan, mengecek paspor, serta verifikasi visa dan izin tinggal. Faktanya, tugas tersebut jauh lebih kompleks karena Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjalankan fungsi intelijen, pengawasan, penyidikan, dan penindakan terhadap kejahatan transnasional lintas negara. Petugas imigrasi yang turun ke lapangan kerap dihadapkan dengan orang asing yang tidak diketahui riwayat kejahatan, watak, dan pemikirannya, bahkan bisa jadi merupakan bagian dari sindikat yang tidak segan melawan secara fisik. Kondisi seperti ini menuntut lebih dari sekadar modal keberanian; harus ada alat perlindungan yang menjamin keselamatan petugas di lapangan.

Urgensi yang Perlu Dilihat dari Sisi Kemanusiaan

Di balik alasan penggunaan senjata api untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, alasan paling mendasar adalah keselamatan manusia yang bekerja untuk negara. Petugas imigrasi bukan robot yang hanya melakukan pelayanan; mereka adalah manusia yang bisa dihadapkan dengan situasi tak terduga di lapangan, jauh dari bayangan masyarakat yang mengira mereka hanya bekerja di ruangan ber-AC yang nyaman di Kantor Imigrasi. Jika dilihat dari negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, Kanada, dan Australia, negara-negara tersebut sudah menerapkan penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi di pemeriksaan bandara, operasi penangkapan, deportasi, dan checkpoint berisiko tinggi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa senjata api tidak diberikan kepada semua petugas, melainkan hanya kepada unit tertentu dengan pelatihan dan pengawasan yang ketat. Hal ini sejalan dengan dasar hukum kita yang membatasi kewenangan tersebut hanya untuk petugas imigrasi tertentu.

Payung Hukum Sudah Ada, Namun Apa yang Menjadi Kendala?

Secara yuridis, dasar hukum tentang penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa fungsi keimigrasian mencakup penegakan hukum dan keamanan negara. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 yang membuka peluang bagi petugas di luar Polri/TNI untuk memegang senjata api atas izin Kapolri. Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa Polisi Khusus (Polsus) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang mencakup petugas imigrasi, berhak menggunakan senjata non-organik Polri/TNI. Dasar hukum terbaru yang menjadi acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Penggunaan senjata api mengacu pada prinsip use of force continuum, yaitu prinsip penggunaan kekuatan secara bertahap, mulai dari kehadiran, komunikasi verbal, kendali fisik, hingga pilihan terakhir ketika ada ancaman nyata yang mengancam nyawa. Prinsip inilah yang menjadikan gagasan senjata api bagi petugas imigrasi bukan soal "unjuk kekuatan," melainkan soal memberi mereka lapisan pertahanan terakhir saat nyawa benar-benar terancam.

Hal ini menegaskan bahwa pada prinsipnya, akses untuk menggunakan senjata api sudah diberikan karena risiko di lapangan yang dihadapi petugas imigrasi memang nyata dan terus berulang. Kendala yang dihadapi saat ini adalah belum adanya aturan turunan dan standar operasional prosedur (SOP) teknis, sehingga penggunaan senjata api masih belum optimal.

Ke Depannya : Apa yang Harus Dilakukan

Ke depannya yang paling dibutuhkan adalah percepatan penyusunan aturan teknis kriteria petugas yang berhak menggunakan senjata api dan jenis senjata yang sesuai, pelatihan menembak dan tes kesehatan jasmani rohani sebagai syarat wajib, serta mekanisme pengawasan berkala agar penggunaannya tetap terkendali. Sosialisasi kepada publik juga penting, agar masyarakat memahami bahwa ini soal perlindungan petugas tertentu di situasi berisiko tinggi, bukan militerisasi layanan publik.

Pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah petugas imigrasi layak mendapat perlindungan diri yang memadai jawabannya sudah jelas ada di Undang-Undang No.63 Tahun 2024 dan di setiap kisah petugas yang pulang membawa luka, atau bahkan tidak pulang sama sekali. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberpihakan bersama, dari pembuat kebijakan hingga masyarakat, untuk memastikan mereka yang menjaga pintu negara tidak lagi harus melakukannya dengan tangan kosong.