Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Hal yang Perlu Anda Lakukan Jika Kena PHK
18 September 2019 10:33 WIB
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan ternama belakangan ini santer terdengar. Salah satunya dari marketplace unicorn Bukalapak. Nah, PHK tentu menjadi momok bagi semua orang bukan?
ADVERTISEMENT
Namun, apabila sudah terlanjur terkena PHK, tentu Anda tak bisa terlalu larut dalam kekecewaan. Anda harus memikirkan kembali bagaimana menempuh jalan hidup selanjutnya. Nah, inilah beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika terlanjur terkena PHK:
Pahami Hak-hak Anda
PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, bahkan dijelaskan secara rinci terkait hak-hak yang wajib diperoleh oleh karyawan yang kena PHK perusahaan, terutama soal pesangon. Jangan sampai karyawan tidak mendapatkan apa-apa setelah di-PHK.
• Pesangon
Seperti disinggung di atas, pekerja yang kena PHK punya hak-hak yang harus diambil dari perusahaan. Salah satunya ketentuan Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
ADVERTISEMENT
Besaran uang pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan dihitung berdasarkan lama waktu bekerja di perusahaan tersebut. Rinciannya sebagai berikut:
< 1 tahun = 1 bulan gaji
≥1 – 2 tahun = 2 bulan gaji
≥2 – 3 tahun = 3 bulan gaji
≥3 – 4 tahun = 4 bulan gaji
≥4 – 5 tahun = 5 bulan gaji
≥5 – 6 tahun = 6 bulan gaji
≥6 – 7 tahun = 7 bulan gaji
≥7 – 8 tahun = 8 bulan gaji
≥8 tahun = 9 bulan gaji.
• Uang penghargaan masa kerja
Selain itu, karyawan yang kena PHK juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja seperti diatur dalam Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dengan besaran sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
≥3 – 6 tahun = 2 bulan gaji
≥6 – 9 tahun = 3 bulan gaji
≥9 – 12 tahun = 4 bulan gaji
≥12 – 15 tahun = 5 bulan gaji
≥15 – 18 tahun = 6 bulan gaji
≥18 – 21 tahun = 7 bulan gaji
≥21 – 24 tahun = 8 bulan gaji
≥24 tahun = 10 bulan gaji
• Uang penggantian hak
Selain kedua hak tersebut, ada juga hak yang harus diterima karyawan sesuai ayat 3 pasal sama yang berbunyi: Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
ADVERTISEMENT
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Rileks sejenak
Jika sudah memperoleh semua hak atas PHK Anda. Maka saatnya Anda rileks sejenak untuk berpikir jernih dalam melangkah ke depan.
Misalnya menikmati masa istirahat dalam beberapa hari di rumah, liburan ke luar kota, mengunjungi saudara atau teman hingga naik gunung atau ke pantai.
Intinya, setelah kena PHK, sebaiknya Anda melupakan aktivitas kerja dan menikmati hal-hal di luar pekerjaan untuk menghindari stres. Jadikan waktu rileks Anda sebagai upaya men-charge kembali semangat dan tenaga setelah sekian lama bekerja.
ADVERTISEMENT
Berpikir bahwa masih banyak perusahaan menanti
Pada dasarnya, keluar-masuk atau pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja lain merupakan hal lumrah. Begitu juga jika Anda di-PHK oleh perusahaan.
Anggap saja PHK tersebut sebagai waktu yang tepat buat Anda untuk mengembangkan diri bekerja di tempat lain.
Jika Anda punya kemampuan di satu atau banyak bidang, tentu PHK bukan persoalan besar. Karena masih banyak perusahaan lain yang sangat membutuhkan tenaga, otak dan ide Anda.
Maka sudah bukan zamannya lagi ketika Anda mendapat PHK terus galau dan stres karena tidak punya pemasukan bulanan lagi.
Hal yang perlu diubah adalah stigma bahwa kapanpun dan di manapun Anda bekerja, pasti perusahaan akan membutuhkan karya-karya Anda.
ADVERTISEMENT
Memulai usaha
Selain mencari pekerjaan di tempat lain, hal yang biasa terjadi atau dilakukan oleh banyak orang adalah membuka usaha. Mungkin langkah tepat atau bukan, yang jelas membuka usaha setelah di-PHK adalah sebuah jalan yang perlu diapresiasi.
Sudah cukup banyak contoh orang-orang sukses menjadi pengusaha yang awalnya mereka adalah seorang karyawan di perusahaan. Beberapa di antaranya adalah Bill Gates, pemilik perusahaan Microsoft yang dulunya bekerja sebagai pegawai di Washington State Capital.
Ada lagi Zhang Xin, yang pernah bekerja sebagai buruh pabrik. Saat ini dia tercatat sebagai ratu properti yang memiliki perusahaan SOHO di China.
Jadi, siapapun Anda yang menjadi ‘korban’ PHK perusahaan, janganlah bersedih. Karena masih banyak peluang yang bisa Anda lakukan untuk bisa bekerja di perusahaan lain atau menjadi pengusaha dengan mengembangkan bisnis sendiri.
ADVERTISEMENT
Dan buat Anda yang sedang mencari dana untuk usaha atau yang lainnya, Anda bisa akses CekAja.com untuk mendapat solusi dari kebutuhan tersebut.