Konten dari Pengguna

Apa Itu Rumah Subsidi?

CekAja.com
CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.
11 Desember 2018 17:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa Itu Rumah Subsidi?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menekan angka kebutuhan rumah. Mulai dari memberikan Kredit kepemilikan rumah secara subsidi, melonggarkan aturan pembayaran uang muka dan terakhir menyiapkan hunian khusus untku masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Semua hal itu dilakukan guna mengatasi angka kesenjangan antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan yang saat ini mencapai 11,4 juta unit. Nah bagi Anda yang saat ini kesulitan untuk mencari rumah karena tingginya harga jual, mungkin Anda bisa memilih untuk membeli rumah bersubsidi.
Sebenarnya seperti apa rumah subsidi? Berikut merupakan ulasan lengkap tentang rumah subsidi, cek yuk!
Harga rumah bersubsidi
Harga rumah bersubsidi di setiap daerah masing-masing berbeda. Pada 2018, harga untuk rumah subsidi di Pulau Jawa dan Sumatera mencapai Rp130 juta. Adapun Pulau Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi masing-masing Rp142 juta dan Rp136 juta per unit.
Sementara itu, harga untuk Pulau Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabdetabek dipatok Rp148,5 juta. Sisanya yakni Papua dan Papua Barat dipatok Rp205 juta.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengubah harga rumah bersubsidi pada tahun depan yang relatif akan lebih rendah, dan disesuaikan dengan kelas peminatnya. Sebab, pemerintah menilai kelas MBR ada dua golongan yakni MBR kelas menengah dan MBR kelas bawah.
Persyaratan pengajuan
Pemerintah telah menerapkan aturan bagi siapa saja yang berminat memiliki hunian bersubsidi. Beberapa persyaratannya antara lain Anda wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
Anda juga berhak memiliki hunian subsidi jika penghasilan Anda maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun dengan berstatus karyawan tetap dengan masa kerja atau usaha minimal satu tahun. Kemudian Anda belum pernah mengambil KPR dalam 1 KK atau KPR-nya sudah lunas.
ADVERTISEMENT
Syarat lain bagi yang mau ambil rumah subsidi adalah berusia 21 tahun atau telah menikah sampai 45 tahun. Selain itu, Anda wjaib memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang prpibadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak mengalih tangankan rumah tersebut kepada orang lain dalam waktu lima tahun.
Adapun beberapa ketentuan saat mengajukan KPR Subsidi antara lain sebagai berikut:
• Fotokopi KTP (suami & istri). Aturan terbaru mengharuskan konsumen memiliki e-KTP agar bisa dicocokkan dengan data disdukcapil.
• Usia 21 tahun – 45 tahun
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi surat nikah
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi SPT PPh 21
• Fokopi rekening tabungan 3 bulan
• Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
ADVERTISEMENT
• Surat keterangan kerja
• Slip gaji (gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)
• Rekening koran 3 bulan terakhir
Kelebihan dan kekurangan
Hadirnya program rumah subsidi tentu sangat menggembirakan bagi kalangan masyarakat yang selama ini kesulitan untuk memiliki hunian. Pemerintah sebetulnya telah melahirkan program ini melalui KPR skema fasiltas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2010 lalu. Namun sempat berhenti untuk menyesuaikan aturan yang lebih baru.
Skema baru yang telah dikeluarkan pada 2016 adalah fasilitas uang muka 1 persen dengan bunga 5 persen selama 20 tahun. Sementara sebagai pihak penyalur utama KPR bersubsidi ini adalah bank BTN.
ADVERTISEMENT
Kelebihan dari rumah subsidi yang bisa dirasakan oleh masyarakat antara lain harga yang terjangkau dibandingkan dengan KPR pada umumnya. Dari sisi pengembang juga pemerintah telah menunjuk para asosiasi yang terlibat di sektor properti seperti REI dan APERSI. Adapun kelebihan lainnya adalah rumah yang dibangun bukan rumah inden melainkan rumah jadi.
Meski demikian, rumah subsidi juga ternyata memiliki beberapa kekurangan. Misalnya, karena harganya relatif terjangkau, maka spesifikasinya pun sangat standar atau seadanya. Selain itu, banyak juga lokasi rumah subsidi yang aksesnya sulit ditempuh atau jauh dari pusat kota.
Program sejuta rumah
Pemerintah telah memberlakukan program sejuta rumah yang terdiri dari 70 persen untuk rumah subsidi dan sisanya untuk rumah komersil setiap tahunnya. Hingga kini program sejuta rumah tersebut mencapai 1.076.856 unit per 3 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, pembangunan rumah subsidi di 2018 telah mencapai 729.876 unit yang terdiri dari berbagai intansi yakni pembangunan dari Kementerian PUPR untuk 12.208 rusunawa, 1.189 unit rumah khusus, dan rumah swadaya mencapai 147.902 unit. Total yang dibangun Kementerian PUPR sebanyak 161.299 unit.
Selain itu, pemerintah juga telah membangun 111.821 unit rusunawa dan program bedah rumah untuk masyarakat. Ada juga pengembangan 447.364 unit rumah yang berlokasi di berbagai daerah.
Nah, itulah sekilas tentang rumah subsidi. Apakah Anda tertarik memiliki rumah subsidi atau rumah dengan skema KPR biasa?