Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengenali Pinjol yang Aman, Yuk Cek!
9 Mei 2019 13:28 WIB
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kehadiran financial technology peer to peer lending (fintech P2P) memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial. Fintech P2P membantu Anda yang ingin mengajukan pinjaman online alias pinjol.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pinjol, Anda tak harus meminjam uang ke bank atau kenalan. Cuma bermodalkan akses internet, masalah finansial bisa teratasi. Selain itu, untuk mengajukan pinjol umumnya persyaratannya mudah. Anda dapat menyiapkan NPWP, Kartu Identitas (KTP), serta nomor rekening pribadi yang minimal aktif selama 3 bulan.
Kenali Pinjol yang Aman dan Legal
Saat berniat mengajukan pinjol, Anda harus selektif agar tidak tertipu lembaga pinjol ilegal. Carilah lembaga pinjol yang legal dan bisa dipercaya. Namun, untuk menemukan pinjol yang aman dan bisa dipercaya, Anda sebagai calon nasabah juga perlu berhati-hati dan berfikir lebih kritis untuk menemukannya.
Lalu, apa saja sih yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman di lembaga pinjol resmi?
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pengatur dan pengawas seluruh kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan juga fintech.
Jadi, kalau lembaga pinjol telah terdaftar di OJK, pastinya lembaga tersebut berada di bawah pengawasan OJK dan akan mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh OJK pula.
Kalkulator pinjaman akan memberi gambaran mengenai perhitungan pinjaman beserta cicilan yang perlu dibayar. Tentunya, kalkulator pinjaman memudahkan untuk mengetahui jumlah cicilan, jangka waktu hingga bunga yang perlu dibayar guna melunasi utang. Sehingga di akhir, Anda tidak akan kaget mengetahui total dana yang perlu dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Di setiap situs pengajuan pinjol, tentu ada prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Perhatikanlah apakah lembaga pinjaman uang tersebut memiliki rincian prosedur dan persyaratan yang jelas atau tidak.
Ulasan dari pelanggan atau nasabah yang pernah menggunakan suatu jasa pinjol sangatlah penting. Karena, dari ulasanlah kita bisa mengetahui apakah lembaga pinjol tersebut dapat dipercaya atau tidak. Jika terdapat banyak komentar negatif mengenai pinjol tersebut, maka patut untuk diwaspadai.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Mengingat proses pengajuan pinjol yang mudah, tak jarang ada oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya demi keuntungan pribadi, salah satunya dengan melakukan penipuan berkedok pinjol.
Saat ini memang banyak pinjol yang menawarkan fasilitas menggiurkan, seperti dana langsung cair ataupun bunga rendah. Namun, tetap saja tidak seharusnya kita langsung mempercayainya begitu saja. Diperlukan kehati-hatian, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Nah, untuk Anda yang masih awam tetapi berencana mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk memperhatikan ciri-ciri penipuan berkedok pinjol di bawah ini:
Lembaga pinjol abal-abal yang biasanya mendekati ‘calon’ korban melalui SMS atau telepon dengan memberikan janji dana cepat cair. Namun, mereka tidak memberikan informasi secara lengkap. Ajakannya bersifat memaksa agar korban mau mengajukan pinjaman.
Pinjol P2P lending biasanya membuka akses bagi siapapun yang membutuhkan dana cepat tetapi tidak dapat mengakses layanan perbankan. Meski begitu, bukan berarti setiap calon nasabah pinjol layak untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan bebas. Tetap ada persyaratan yang perlu dipenuhi dan telah ditentukan oleh lembaga pinjol yang bersangkutan.
Hal inilah yang terkadang membuat sebagian orang ragu dan takut jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan. Kemudian, munculah pinjol ilegal yang tidak memberlakukan persyaratan apapun kemudian menawarkan janji dana cepat cair. Sebelum melakukan pengajuan pinjol, pastikan bahwa persyaratan yang diminta jelas dan lengkap.
ADVERTISEMENT
Ketika ingin mengajukan pinjol, pihak peminjam terkait biasanya akan meminta uang muka yang pada nantinya akan digunakan sebagai administrasi, seperti biaya materai, dan biasanya, jumlahnya pun tidak seberapa.
Nah, berbeda dengan pengajuan pinjol ilegal yang justru menerapkan uang muka dengan nominal yang sangat besar. Misalkan Anda ingin meminjam uang sebesar Rp50 juta, tetapi diminta uang muka sebesar Rp1 juta atau lebih dengan alasan agar dana yang mau dipinjam cepat cair.
Ketika kamu mengunjungi situs pinjol yang resmi, tentu bisa dengan mudah mencari nomor kontak yang lengkap agar calon nasabah dapat dengan mudah menghubungi langsung pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pinjol ilegal biasanya akan menutupi sebisa mungkin informasi yang berhubungan dengan perusahaan mereka. Jika ada pun, identitas tersebut bisa saja palsu, seperti alamat kantor yang tidak jelas, nomor telepon menggunakan ponsel dan alamat email menggunakan alamat pribadi.
Lembaga pinjol legal biasanya hanya akan meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email. Sekalipun meminta nomor rekening, hanya dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit dan pencairan dana calon peminjam.
Jika suatu lembaga pinjol meminta informasi pribadi di luar yang disebutkan tadi, seperti pin ATM, maka ada baiknya untuk diwaspadai dan jangan terlalu cepat untuk memutuskan mengajukan pinjaman ke pihak tersebut.
Memang kehadiran pinjol mampu membantu dalam mengatasi permasalahan finansial yang terjadi di masyarakat. Namun jangan sampai kamu gegabah dalam mengajukan pinjaman ke oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Alih-alih merasa terbantu dengan uang pinjaman yang diberikan, kamu bisa saja malah terlilit utang dan dirugikan oleh pinjol ilegal.
Itu tadi sejumlah tips terkait pinjol. Jika Anda belum yakin dengan status lembaga pinjol yang ingin Anda hubungi untuk meminjam uang, silakan hubungi Kontak OJK 157, atau mengirimkan email pertanyaan melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Jangan lupa, cari referensi pinjaman dalam bentuk Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) lewat CekAja.com. Aman, mudah, dan terdaftar secara resmi di OJK, Bank Indonesia, dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).