news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Dana Rp4 Triliun Untuk Lombok dan Asuransi Gempa

CekAja.com
CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.
24 Agustus 2018 17:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dana Rp4 Triliun Untuk Lombok dan Asuransi Gempa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp4 triliun untuk penanganan dampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dana tersebut rencananya bakal digunakan untuk proses recovery akibat gempa, seperti penggantian rumah tinggal dan pembangunan infrastruktur lainnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan jumlah dana tersebut kemungkinan bisa bertambah, karena berapapun yang rusak nanti akan ditangani. Diakuinya bahwa Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan gempa Lombok sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Intinya, Inpres ini, menurut Seskab, mengatur bahwa bencana di Lombok itu penanganan sepenuhnya seperti bencana nasional. Namun tidak dijadikan status sebagai bencana nasional karena pemerintah menilai masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok seorang diri.
“Kita masih mampu untuk menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan Gempa Lombok itu sendiri,” tegasnya
Ia mengambil contoh, kalau kemarin Wakil Presiden berangkat, minggu lalu Presiden, maka nanti malam Panglima TNI dan Kapolri akan berangkat memimpin langsung koordinasi di lapangan. Artinya, pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar terhadap Lombok.
ADVERTISEMENT
Adapun mengenai substansi dasar dari Inpres Penanganan Dampak Gempa Lombok, menurut Seskab, adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR sebagai koordinator dibantu oleh TNI-Polri dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan.
“Ini upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-semata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, di Sumbawa, di Nusa Tenggara Timur tapi juga di keseluruhan,” terangnya.
Manfaatkan Asuransi Gempa
Sebenarnya perihal tangan menangani gempa seharusnya bukan menjadi hal yang baru lagi bagi tanah air. Mengingat posisinya yang berada pada wilayah rawan gempa, penanganan gempa seharusnya sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses mitigasi bencana.
Mengacu pada data Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), sepanjang tahun 2017 lalu terdapat 8.693 gempa di Indonesia. 19 diantaranya masuk dalam kategori gempa bumi merusak, 208 gempa dengan magnitudo lebih dari 5, 573 gempa bumi yang dirasakan dan sisanya merupakan gempa bumi yag berkekuatan kurang dari magnitudo 4.
ADVERTISEMENT
Berkaca pada Jepang, pada tahun 2011 lalu, Negeri Matahari Terbit itu dihantam gempa dashyat berkekuatan 9 skala richter. Kala itu perusahaan asuransi harus menanggung kerugian akibat gempa bumi senilai belasan hingga puluhan miliar dolar AS.
Jepang sendiri sebenarnya sudah menerapkan Law concerning Earthquake Insurance sejak tahun 1966 lalu. Industri asuransi menjadi gerbang terdepan dalam penanganan kerugian akibat gempa bumi, bahkan pemerintahnya sendiri juga ikut turun tangan menanggung kerugian akibat gempa jika nilai kerugiannya sudah melebihi 75 miliar JPY untuk asuransi rumah tinggal.
Di Jepang, Asuransi Gempa sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari program mitigasi bencana. Bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri, resiko kerugian atas gempa bumi juga cukup besar, untuk gempa yang baru saja terjadi di Lombok Utara dengan magnitude 7, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menaksir kerugian yang timbul akibat gempa bumi tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya sepak terjang industri asuransi dalam menangani gempa bumi sudah cukup mumpuni. Pada tahun 2003 lalu sudah beroperasi Pool Reasuransi Gempa Bumi (PRGBI), pada saat yang sama pula tarif asuransi gempa bumi wajib diperkenalkan dan disahkan oleh pemerintah.
Nah sejak tahun 2004, PRGBI berubah menjadi perusahaan swasta bernama PT Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (Maipark), sebuah perusahaan reasuransi yang khusus menangani kerugian akibat gempa bumi.
Tidak Hanya Gempa Bumi
Membincang asuransi gempa bumi, sebenarnya kerugian yang ditanggung tidak terbatas pada kejadian gempa bumi saja, namun bencana lainnya juga bisa mendapatkan pertanggungan. Pasalnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terdapat penjelasan mengenai risiko Gempa bumi, Letusan gunung berapi, Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi dan juga Tsunami ditanggung oleh perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Nah untuk mendapatkan polis asuransi gempa bumi, Anda harus memiliki asuransi properti, kebakaran atau asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu. Maklum, sifat dari asuransi gempa bumi merupakan perluasan dari asuransi lain.
Jika Anda membeli asuransi properti atau asuransi mobil dan motor dengan tambahan jaminan perluasan, maka premi yang harus Anda bayarkan akan lebih tinggi dibandingkan membeli polis standar tanpa jaminan perluasan.
Untuk itu, perlu pertimbangan sebelum Anda memutuskan menambah jaminan perluasan dari sebuah produk asuransi. Karena, semakin banyak jaminan perluasan yang Anda pilih, semakin besar premi yang harus Anda tanggung.
Sementara jaminan perluasan yang ditawarkan yaitu jaminan perluasan terhadap gempa bumi serta angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air. Untuk menghitung premi yang harus diibayarkan Anda dapat menggunakan rumus : Premi = Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP) x Rate Premi.
ADVERTISEMENT
JNP sendiri merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah. Jika Anda telah memiliki asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian, Anda bisa segera mengajukan klaim dengan cara menghubungi kantor cabang asuransi terdekat. Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti formulir laporan klaim, fotokopi polis, berita acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut, laporan rinci dan lengkap tentang penyebab kerugian dan kerusakan, keterangan dan bukti relevan yang diminta penanggung
Untuk mendapatkan produk asuransi secara cepat, ajukan di CekAja.com segera dan temukan ragam produk asuransi dan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. di CekAja.com juga Anda dapat menemui bermacam produk keuangan seperti KTA dan juga kartu kredit untuk kebutuhan Anda.
ADVERTISEMENT