Ingin Menikah di Luar Negeri Seperti Syahrini? Perhatikan Hal Ini!

CekAja.com
CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.
Konten dari Pengguna
20 September 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ingin Menikah di Luar Negeri Seperti Syahrini? Perhatikan Hal Ini!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Menikah adalah sesuatu yang sakral. Setiap orang berharap pernikahan menjadi momen yang hanya berlangsung sekali seumur hidup. Maka dari itu, persiapan pernikahan idealnya dilakukan secara matang untuk mendukung kesempurnaan momen pernikahan.
ADVERTISEMENT
Memilih tempat sebagai lokasi pernikahan juga tak bisa sembarangan. Artis Syahrini dan Maia Estianty misalnya, memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri, tentunya karena mereka punya alasan khusus.
Kalau Anda tertarik menikah di luar negeri seperti mereka, ini hal-hal yang harus Anda perhatikan:
Syarat Administrasi
Nah, untuk bisa menikah di negara orang ada beberapa tahapan awal yang harus Anda siapkan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Setelah mempersiapkan segala dokumen untuk melakukan langkah awal, proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Numpang Nikah di KUA bagi pasangan yang beragama Islam, dan bagi pasangan non muslim, bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.
ADVERTISEMENT
Proses di Kedutaan Besar
Nah, setelah semua syarat awal itu Anda miliki, barulah Anda datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat Anda akan menikah. Di kantor kedutaan besar, semua berkas yang menjadi persyaratan untuk menikah di luar negeri, akan diterjemahkan. Lalu, izin dari Kedubes pun akan disampaikan ke pihak instansi pernikahan di negara tujuan Anda. Dengan begitu, pernikahan bisa dilangsungkan di luar negeri.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan, setelah menikah dan kembali ke Indonesia, Anda diharuskan untuk membawa akta nikah/marriage certificate ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili Anda untuk mendapatkan akta nikah dalam versi Indonesia. Di kantor ini juga Anda dapat sekaligus mengajukan pembaharuan status pernikahan di KTP Anda dan pasangan Anda.
ADVERTISEMENT
Itulah syarat serta tahapan yang bisa diterapkan untuk Anda yang ingin merencanakan pernikahan di luar negeri. Selain mempersiapkan syarat, mempersiapkan biaya juga sangat penting loh, terlebih jika Anda memilih tujuan negara yang jauh dari Indonesia. Anda, tentunya harus membeli tiket transportasi untuk Anda dan pasangan serta keluarga.
Jangan lupa lindungi diri, pasangan dan semua orang tercinta yang akan ikut dalam rombongan dengan asuransi perjalanan yang bisa Anda dapatkan secara mudah lewat CekAja.com!