Konten dari Pengguna

Ingin Menikah di Luar Negeri Seperti Syahrini? Perhatikan Hal Ini!

CekAja.com

CekAja.com

CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ingin Menikah di Luar Negeri Seperti Syahrini? Perhatikan Hal Ini!
zoom-in-whitePerbesar

Menikah adalah sesuatu yang sakral. Setiap orang berharap pernikahan menjadi momen yang hanya berlangsung sekali seumur hidup. Maka dari itu, persiapan pernikahan idealnya dilakukan secara matang untuk mendukung kesempurnaan momen pernikahan.

Memilih tempat sebagai lokasi pernikahan juga tak bisa sembarangan. Artis Syahrini dan Maia Estianty misalnya, memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri, tentunya karena mereka punya alasan khusus.

Kalau Anda tertarik menikah di luar negeri seperti mereka, ini hal-hal yang harus Anda perhatikan:

Syarat Administrasi

Nah, untuk bisa menikah di negara orang ada beberapa tahapan awal yang harus Anda siapkan, yaitu:

  • Surat Izin dari orang tua atau wali.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres di wilayah tempat tinggal calon pengantin.

  • Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.

  • Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP5. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.

  • Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar.

  • Visa ke negara tujuan tempat menikah yang approved.

  • Siapkan Paspor, Fotokopi KTP dan KK, serta akte lahir yang sudah diterjemahkan.

Setelah mempersiapkan segala dokumen untuk melakukan langkah awal, proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Numpang Nikah di KUA bagi pasangan yang beragama Islam, dan bagi pasangan non muslim, bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.

(Baca juga: Rekomendasi Wisata Halal di Jepang, Ada Masjid Camii Tempat ‘Syahreino’ Menikah)

Proses di Kedutaan Besar

Nah, setelah semua syarat awal itu Anda miliki, barulah Anda datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat Anda akan menikah. Di kantor kedutaan besar, semua berkas yang menjadi persyaratan untuk menikah di luar negeri, akan diterjemahkan. Lalu, izin dari Kedubes pun akan disampaikan ke pihak instansi pernikahan di negara tujuan Anda. Dengan begitu, pernikahan bisa dilangsungkan di luar negeri.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan, setelah menikah dan kembali ke Indonesia, Anda diharuskan untuk membawa akta nikah/marriage certificate ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili Anda untuk mendapatkan akta nikah dalam versi Indonesia. Di kantor ini juga Anda dapat sekaligus mengajukan pembaharuan status pernikahan di KTP Anda dan pasangan Anda.

Itulah syarat serta tahapan yang bisa diterapkan untuk Anda yang ingin merencanakan pernikahan di luar negeri. Selain mempersiapkan syarat, mempersiapkan biaya juga sangat penting loh, terlebih jika Anda memilih tujuan negara yang jauh dari Indonesia. Anda, tentunya harus membeli tiket transportasi untuk Anda dan pasangan serta keluarga.

(Baca juga: Butuh Pinjaman Cepat untuk Menikah? Cek Di Sini!)

Jangan lupa lindungi diri, pasangan dan semua orang tercinta yang akan ikut dalam rombongan dengan asuransi perjalanan yang bisa Anda dapatkan secara mudah lewat CekAja.com!

embed from external kumparan