Iuran BPJS Ketenagakerjaan

CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mau Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Biaya yang Harus Anda Keluarkan

Anda tentu pernah mendengar tentang Lembaga Negara bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ya, Lembaga ini hadir untuk menggantikan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jamsostek yang selama ini memberikan jaminan untuk tenaga kerja.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya sektor pekerja formal yang bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, sektor pekerja informal juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan selama bekerja.
Di sektor formal, setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya di BPJS ketenagakerjaan. Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko yang berpotensi timbul atas pekerjaannya.
Selain memberikan jaminan pada saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki produk berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan juga Jaminan Kematian
Nah berapa besaran iuran untuk bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan juga mendapatkan manfaatnya, berikut merupakan rinciannya. Cek yuk!
(Baca juga: Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan)
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk mendapatkan program ini Anda diharuskan membayar sejumlah dana agar nantinya manfaat saat hari tua dapat dirasakan. Dana pengembangan hasil JHT ini cukup lumayan, biasanya berada diatas bunga deposito yang diberikan bunga Pemerintah.
Nah bagi Anda yang berstatus sebagai penerima upah atau karyawan suatu instansi, maka iuran yang harus dibayarkan mencapai 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan. Jumlah tersebut terbagi atas 2 persen diambil dari upah Anda dan 3,7 persen tersisa dibayarkan oleh perusahaan.
Sedangkan bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai karyawan suatu instansi, diharuskan membayar 2 persen perbulan dari penghasilan terlapor. Untuk pekerja migran Indonesia, iuirannya mencapai Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
Standar upah yang dimaksud merupakan gabungan dari upah pokok dan tunjangan. Perlu diingat juga tenggat pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT berlaku setiap tanggal 15 setiap bulannya, jika Anda telat membayar maka siap-siap saja membauar denda 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dari jumlah iuran yang dibayarkan.
(Baca juga: Pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya!)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melalui fasilitas JKK, Anda sebagai pekerja bakal mendapatan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubugan dengan pekerjaan. Baik itu saat berada di tempat kerja ataupun menuju tempat kerja.
Untuk itu iuran yang harus dibayarkan bagi karyawan adalah 0,24 persen hingga 1,74 persen. Besaran iuran dari setiap jenis pekerjaan berbeda-beda, tergantung dari risiko pekerjaan itu sendiri. Berikut gambarannya,
Tingkat risiko sangat rendah, sebesar 0,24 persen dari upah.
Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
Tingkat risiko sangat tinggi, sebesar 1,74 persen dari upah.
Sedangkan bagi Anda yang berstatus sebagai bukan penerima upah, iuran yang harus dibayarkan mencapai 1 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan. Untuk pekerja jasa konstruksi iuran yang harus dibayarkan mulai dari 0,21 persen dari nilai proyek.
Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia iurannya mencapai Rp370 ribu . Peserta yang membayar iuran JKK bakal mendapat benefit berupa:
Mendapat bantuan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
Mendapat santunan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja.
Mendapat bantuan beasiswa buat satu orang anak sebesar Rp 12 juta.
Untuk fasilitas ini terdapat masa kedaluarsa klaim, yaitu dua tahun sejak kecelakaan terjadi.
(Baca juga: Langkah Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan)
3. Jaminan Kematian
Untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda yang berstatus sebagai karyawan atau penerima upah sebsar 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan Sedangkan bagi yang berstatus sebagai bukan penerima upah membayar iuran sebesar Rp6.800 per bulan.
Nah bagi Anda yang bekerja di sektor jasa konstruksi, maka iuran yang harus dibayarkan mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek. Terakhir, untuk pekerja migran Indonesia, iuran yang harus dibayar untuk mendapatkan fasilitas Jaminan Kematian mencapai Rp370 ribu.
Melansir website resmi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bakal mendapatkan:
Bantuan dana selama 24 bulan sebesar Rp 4,8 juta yang diberikan sekaligus.
Mendapat biaya pemakaman Rp 3 juta.
Satu orang anak dari ahli waris bakal mendapatkan beasiswa Rp 12 juta.
Ahli waris bakal mendapatkan uang tunai Rp 36 juta.
Mendapat santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.
4. Jaminan Pensiun
Fasilitas ini baru dapat dicairkan ketika Anda sudah pensiun dari pekerjaan atau mengalami cacat. Namun sesuai namanya, produk ini hanya ditujukan untuk pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.
Adapun beneft yang bakal dterima adalah,
Mendapat uang tunai bulanan jika peserta udah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
Ahli waris mendapat uang tunai bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
Mendapat uang tunai bulanan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat total meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anak yang didaftarkan program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usianya mencapai 23 tahun.
B
