Langkah-langkah Mengurus NPWP yang Hilang

CekAja.com
CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.
Konten dari Pengguna
23 September 2019 17:42 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Langkah-langkah Mengurus NPWP yang Hilang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Sudah barang tentu, keberadaan NPWP ini sangat penting. Nah, ketika kartu NPWP yang Anda miliki hilang, jangan dulu panik. Sebaiknya, segera urus NPWP Anda ya!
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana caranya mengurus kartu NPWP Anda yang hilang? Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Cara Mengurus NPWP Hilang
Datangi kantor polisi segera jika Anda kehilangan NPWP. Laporkan kepada petugas bahwa Anda baru saja kehilangan NPWP dan membutuhkan surat kehilangan untuk membuat NPWP baru. Apabila sudah mengantongi surat kehilangan, Anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir pembuatan kartu baru. Jangan lupa siapkan materai Rp6.000 beserta fotokopi KTP sebagai syarat pencetakan NPWP baru. Jika sudah selesai, Anda tinggal menunggu NPWP yang baru bisa diambil. Mudah bukan?
Fungsi dan Manfaat NPWP
Wajib pajak diharuskan memiliki NPWP sebagai salah satu sarana administrasi dan pengawasan perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP maka wajib pajak harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, manfaat NPWP juga bisa memudahkan ketika Anda mengurus persyaratan administrasi, salah satunya saat ada keperluan pinjaman dana ke bank. Tanpa NPWP, kemungkinan besar Anda akan sulit mendapat kredit dari bank atau lembaga pinjaman lainnya.
Selain itu, untuk mencetak rekening koran di bank juga biasanya dimintai NPWP terutama bagi NPWP badan usaha atau perusahaan. NPWP juga dibutuhkan ketika proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga pembuatan paspor. Dan buat Anda para pekerja kantoran, sudah pasti perusahaan akan meminta NPWP sebagai syarat administrasi perpajakan.
Jenis-jenis NPWP
NPWP dibagi dalam dua jenis yakni NPWP pribadi yang dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dan NPWP badan yakni NPWP yang dimiliki badan atau perusahaan.
ADVERTISEMENT
Secara wujud fisiknya, NPWP pribadi dan badan tidak memiliki perbedaan yang mencolok. Hanya saja yang membedakan adalah dari penulisan nama, nomor akta, hingga jenis usaha.
Arti Kode NPWP
Setiap NPWP baik pribadi atau badan memiliki 15 angka. Setiap angka memiliki arti tersendiri yakni:
Dua digit pertama
1 sampai 3 berarti wajib pajak badan.
4 sampai 6 berarti wajib pajak pengusaha.
5 berarti wajib pajak karyawan.
7 sampai sembilan berarti wajib pajak orang pribadi.
Enam digit berikutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak. Adapun satu digit berikutnya sebagai alat pengaman agar terhindar dari pemalsuan atau kesalahan NPWP. Sementara digit berikutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak dan tiga digit selanjutnya adalah status wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat NPWP
Membuat NPWP bukan perkara sulit. Anda bisa menggunakan dua cara yakni cara konvensional dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dicantumkan ketika membuat NPWP pribadi berstatus karyawan dan juga berlaku bagi warga asing yakni:
-Fotokopi KTP.
-Fotokopi paspor, kartu izin tinggal seperti KITAP dan KITAS.
-Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan dan SK bagi pegawai negeri.
-Mengisi formulir pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak.
Syarat pembuatan NPWP bagi pengusaha:
-Fotokopi KTP.
-Fotokopi surat keterangan usaha.
-Mengisi formulir pernyataan usaha bermaterai Rp6.000.
-Mengisi formulir.
Syarat membuat NPWP bagi wanita menikah:
ADVERTISEMENT
Sebetulnya seorang perempuan yang sudah menikah bisa menggunakan NPWP milik suami. Hanya saja saat ini banyak istri yang memiliki bisnis sendiri sehingga ingin penghitungan pajak terpisah maka bisa membuat NPWP wanita kawin dengan syarat:
-Fotokopi NPWP suami.
-Fotokopi KTP.
-Fotokopi KK.
-Fotokopi surat keterangan usaha.
-Mengisi formulir pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak.
Nah, itulah cara mengurus NPWP hilang dan juga membuat NPWP baru, mudah kan? Sekarang Anda dapat mengurus pajak dan juga keperluan di bank setelah punya NPWP. Namun, kalau soal pinjaman dana, ada baiknya Anda mengunjungi CekAja.com yang akan memberi Anda info lengkap mengenai pinjaman dana, kartu kredit hingga asuransi. Yuk cek!