Yuk Kenal Lebih Jauh Dengan Investasi Syariah

CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki tahun 2019, segala bentuk harap dan juga asa mulai dirajut guna kehidupan yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Tidak terkecuali kondisi keuangan, banyak orang yang mulai memasukkan investasi dalam resolusinya di tahun ini.
Salah satu jenis investasi yang sedang happening saat ini adalah investasi berbasis Syariah. Ya, di negara yang mayoritas penduduknya memeluk Islam sebagai agamanya, investasi berbasis Syariah merupakan jenis investasi yang memiliki potensi besar untuk berkembang.
Namun sayang, sosialisasi produk investasi Syariah tidaklah sekencang produk konvensional. Oleh karena itu tak aneh jika akhirnya ada streotip yang menyatakan bahwa investasi itu haram.
Atas dasar itu, Pemerintah akhirnya secara resmi meluncurkan investasi Syariah yang sudah mendapatkan legitimasi halal dari otoritas yang berwenang. Alhasil saat ini jenis investasi yang berlabelkan Syariah sudah ada dihampir seluruh produk investasi, mulai dari saham, hingga sektor riil.
(Baca juga: 5 Jenis Barang Koleksi yang Bisa Dijadikan Investasi)
Kelebihan Investasi Syariah
Sadar akan pentingnya konsep Syariah tentu baik untuk kelancaran investasi Anda kelak. Pun selain halal, keuntungan tetap bisa Anda dapat. Lebih lanjut, inilah beberapa kelebihan dari investasi Syariah tersebut:
Bebas riba
Seperti disebutkan di awal artikel, alasan utama umat Muslim begitu selektif dengan jenis investasi tak lain karena persoalan riba. Praktik riba ini berhubungan dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Bank penyelenggara kepada para nasabahnya. Besar keuntungan yang didapatkan tidak pasti, namun umumnya berumlah lebih besar dari bunga bank.
Tidak ada grahar dan masyir
Praktik Gharar dalam perbankan adalah sistem yang tidak terbuka kepada nasabah. Bank Syariah menerapkan sistem yang terbuka, baik pada saat penanaman modal maupun penyaluran dana.
Selain itu, investasi Syariah juga meniadakan masyir. Sejak awal Bank Syariah menjelaskan pada nasabah mengenai harga, sehingga tidak ada spekulasi mengenai uang yang harus dibayarkan secara tiba-tiba.
(Baca juga: Langkah-langkah Cara Berinvestasi Saham)
Manajemen keuangan sesuai Syariat Islam
Semua proses keuangan dalam investasi Syariah selalu berlandaskan syariat Islam. Dengan kata lain, bisnis yang dijalankan bebas dari unsur-unsur haram, seperti perdagangan produk yang tidak mengandung babi, alkohol, atau penipuan. Itulah mengapa kini para nasabah merasa lebih aman menitipkan uangnya di Bank Syariah.
Jenis Investasi Syariah
Lalu, apa saja jenis investasi syariah yang sesuai dengan fatwa MUI? Yuk, simak empat pilihan paling direkomendasikan berikut!
Investasi Properti
Dalam konsep Syariah, investasi tanah atau bangunan termasuk halal. Sebab Anda tidak hanya memberikan uang demi menghasilkan keuntungan lebih banyak, tapi juga menjual atau menyewakan tanah yang memang dari tahun ke tahun memiliki peningkatan nilai jual dengan sendirinya.
Karena jelas, tanah memang selalu naik harga jualnya berhubung lahan yang tersedia semakin berkurang, tapi jumlah penduduk justru kian membludak.
Deposito Bagi Hasil
Melalui sistem bagi hasil, Anda bisa mendepositokan uang ke bank-bank syariah dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini disebut sebagai akad Mudharabah yang melibatkan pihak pemilik modal dan pengelola modal.
Keuntungan yang nanti Anda peroleh berasal dari bagi hasil yang disesuaikan dengan laba bersih pengelolaan dana. Uang yang Anda investasikan tadi biasanya dapat diambil dalam periode 5 sampai 10 tahun setelah kesepakatan.
(Baca juga: Daripada Beli Rokok, Mending Uangnya Dipakai Investasi Ini Yuk!)
Asuransi Syariah
Berbeda dengan asuransi konvensional yang menetapkan istilah uang hangus ketika tidak membayar premi sesuai dengan syarat minimal waktu yang di sepakati di awal, hal ini tidak terjadi pada asuransi Syariah.
Nasabah yang menginvestasikan dananya melalui asuransi Syariah berhak mendapatkan uangnya kembali meskipun belum melewati tenggat jatuh tempo. Sebab asuransi syariah menggunakan konsep wadiah (titipan), dimana dana akan dikembalikan lagi ke rekening Anda yang telah dipisahkan dari rekening tabarru (donasi).
Investasi Emas
Untuk berinvestasi emas, Anda tidak perlu repot melakukan metode tertentu. Cukup mulai tabungan emas dengan membelinya di gerai resmi seperti Antam atau Pegadaian.
Kalaupun modal yang Anda miliki kurang, fatwa MUI pun telah memperbolehkan jual-beli emas secara kredit karena hukumnya secara agama ialah mubah. Asalkan selama masa perjanjian, harga jual emas tersebut tetap sama. Serta tidak dijadikan jaminan atau objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Reksa dana Syariah
Sebenarnya reksa dana termasuk salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam. Hanya saja perlu ditekankan, jangan sampai ada riba dalam praktiknya. Untuk itu beberapa aset manajemen sengaja membuat produk investasi reksa dana Syariah.
Jadi, reksa dana ini akan mengelola uang Anda dengan sangat transparan. Investasi pun dilaksanakan oleh manajer investasi, namun prosesnya tidak berkaitan dengan masyir, riba dan ghahar.
Semua industri keuangan syariah, termasuk asuransi akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bahkan setiap produk yang dikeluarkanpun juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPS ini. Jadi, tidak perlu ragu untuk menginvestasikan dana Anda secara Syariah.
Bagaimana, tertarik untuk berinvestasi di jalur Syariah? Dengan mengetahui apa aja cakupan yang sesuai syariat Islam, kini Anda pun jadi lebih dimudahkan untuk memilih jenis investasi Syariah mana yang paling cocok. Rezeki bisa terus bertambah tanpa khawatir berbuat salah, begitu kira-kira gambarannya. Selamat berinvestasi dengan halal!
investasi
