Nadiem Makarim: RUU Sisdiknas Kabar Gembira bagi Semua Guru

Celcia Gustina
Mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2022 20:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Celcia Gustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nadiem Makarim sedang membahas RUU Sisdiknas. Foto: YouTube/KEMENDIKBUD RI
zoom-in-whitePerbesar
Nadiem Makarim sedang membahas RUU Sisdiknas. Foto: YouTube/KEMENDIKBUD RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemdikbud mencatat terdapat 3.311.414 guru di Indonesia, Sebagian diantaranya merupakan guru non-PNS yang masih belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Untuk mendapatkan tunjangan yang layak mereka harus memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
ADVERTISEMENT
Pada salah satu video di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI yang membahas tentang isu kesejahteraan guru, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebutkan bahwa masih ada 1,6 juta guru yang masih belum menerima tunjangan profesi. Oleh karena itu, Kemendikbudristek memperjuangkan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah bertahun-tahun menunggu dan mengantre untuk mendapatkan tujangannya.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan profesi. Pada UU ini guru dan dosen dipisahkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Dalam mendapatkan tunjangan, guru-guru dituntut untuk melaksanakan proses sertifikasi atau PPG. Sementara, sistem di Indonesia memiliki kapasitas yang terbatas untuk melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
“Sementara, sistem kita punya kapasitas yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu,” ujar Nadiem Makarim
Dari kapasitas tersebut masih terbagi lagi menjadi PPG untuk guru-guru baru, dan PPG untuk guru-guru dalam masa jabatan. Hasil dari UU Guru dan Dosen Tahun 2005 ini, tercatat terdapat 1,3 juta guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

Harapan Bila RUU Sisdiknas Terlaksana

RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Nadiem Makarim RUU Sisdiknas ini adalah kabar baik bagi semua guru. Dengan terlaksananya RUU ini kesejahteraan guru akan lebih terjamin, guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan mengalami penurunan dalam bentuk apapun, serta akan terus menerima tunjangan hingga masa pensiun. Selain itu sebanyak 1,6 juta guru yang masih belum menerima tunjangan, bisa langsung menerima tunjangan tanpa perlu mengikuti proses sertifikasi PPG. Selanjutnya, guru- guru kesetaraan, guru-guru pesantren, dan sebanyak 250 ribu guru PAUD akan diakui sebagai guru, serta dapat menerima tunjangan profesi apabila mereka memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Diharapkan dengan RUU Sisdiknas sertifikasi PPG dapat didesikasikan kepada guru-guru baru sebagai proses kualifikasi, untuk menghasilkan guru-guru yang berkualitas. Sehingga, dapat menutup kebutuhan guru-guru di Indonesia yang jumlahnya semakin menurun karena pensiun.
Guru sebagai pekerja professional seharusnya mendapatkan tunjangan profesi yang sesuai, menurut Undang-Undang ASN setiap jabatan memiliki tunjangan khusus yang disebut dengan tunjangan jabatan fungsional. Saat ini guru ASN telah menerima tunjangan fungsional tetapi, berjumlah sedikit. Sedangakan, tunjangan fungsional ASN lainnya terus mengalami peningkatan. Hal ini terjadi karena pada UU Guru dan Dosen Tahun 2005 yang menganggap bahwa guru telah menerima tunjangan profesi.
Lalu bagaimana nasib guru-guru swasta? Guru swasta diatur di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan berdasarkan peraturan pemerintah tentang pengupahan menyebutkan bahwa setiap pekerjaan yang sama berhak mendapatkan penghasilan yang sama. Sehingga guru swasta seharusnya mendapatkan penghasilan yang sama dengan guru-guru PNS ataupun ASN. Dalam hal ini menteri Nadiem Makarim menyebutkan setelah RUU ini keluar, pemerintah akan memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih tinggi sebagai upaya adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta.
ADVERTISEMENT
Di Undang-Undang Sisdiknas yang saat ini berlaku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak diakui sebagai jenjang pendidikan, padahal PAUD merupakan pendidikan yang sangat signifikan untuk perkembangan anak.
“Kita tahu betapa besarnya peran pendidikan anak usia dini dalam pengembangan di masa depan mereka. Kita sudah tahu sainsnya sudah sangat terbukti betapa pentingnya (pendidikan PAUD).” ujar Nadiem Makarim.