Konten dari Pengguna

Kemendagri Terbitkan Surat Penjelasan, M Rajab : Ini Jawaban Atas Polemik Pilkada Kota Pal

Celebes Online

Celebes Online

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Celebes Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemendagri Terbitkan Surat Penjelasan, M Rajab : Ini Jawaban Atas Polemik Pilkada Kota Pal
zoom-in-whitePerbesar

CELEBESonline.com, Makassar – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat penjelasan terkait dengan kisruh rekomendasi Panwas ke KPU Kota Palopo yang dianggap mutasi jabatan yang dilakukan HM Judas Amir melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.

Melalui surat nomor 820/3636/OTDA, yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menegaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.

Lanjut penjelasan surat tersebut, dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan pelaksana tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian penunjukan pelaksana tugas (Plt) oleh Walikota Palopo tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dengan surat penjelasan tersebut, Juru Bicara DPW NasDem Sulsel, M Rajab mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri ini sudah jelas, dan segera bisa mengakhiri polemik rekomendasi Panwas Kota Palopo.

“Penjelasan Kemendagri sudah sangat jelas, bahwa penggantian pejabat itu bukan struktural, juga kedudukannya sebatas pelaksana tugas atau Plt, sehingga tidak menjadi bagian yang dimaksudkan dalam pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016” ungkap Rajab.

embed from external kumparan