Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah, Abu Tours Terancam Pailit

Tulisan dari Celebes Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

CELEBESonline.com, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Abu Tours yang diajukan oleh calon jemaah travel perjalanan umroh Abu Tours.
Dalam putusannya, majelis menyatakan pihak Abu Tours diwajibkan untuk mengembalikan dana atau memberangkatkan jemaah yang telah menggugat, selama 45 hari setelah ditetapkannya putusan PKPU sementara.
Sidang gugatan PKPU digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis Siang (5/4/2018). Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar berlangsung dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Jika dalam waktu 45 hari pihak Abu Tours tidak bisa mengembalikan dana jemaah, maka Abu Tours masih bisa meminta waktu pengembalian hingga maksimal 270 hari. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut masih tidak bisa melunasi utangnya, maka konsekuensi yang harus diterima Abu Tours ialah dipailitkan,” papar hakim ketua, Budiansyah.
Putusan tersebut lantas mendapat apresiasi dari puluhan jemaah yang ikut menghadiri sidang gugatan PKPU.
“Saya berharap agar putusan ini bisa dilaksanakan oleh Abu Tours, dan biaya yang dibayarkan untuk perjalanan umroh bisa dikembalikan,” cetus salah seorang jemaah Abu Tours, Irma.
