Konten dari Pengguna

Kodifikasi Syariat Islam dalam Hukum Negara

10 Juni 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cerita Santri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Negara dan Syariat yang tak terlepaskan, juga saling membantu antar negara.
zoom-in-whitePerbesar
Negara dan Syariat yang tak terlepaskan, juga saling membantu antar negara.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Beberapa dasawarsa lalu, para tokoh pendahulu telah membentuk ketentuan dan kebijakan dalam rangka meciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan pada rakyat. Kodifikasi hukum juga telah mereka lalui dengan jalan proses yang berbatu nan terjal. Musyawarah, riyadhoh dan beberapa sidang telah mereka lalui demi masa depan NKRI yang cemerlang. Namun terdapat isu penting yang masih singgah di kancah masyarakat Indonesia. Negara Indonesia yang didominasi oleh kaum muslim merasa gelisah akan undang-undang atau hukum yang telah diterapkan. Bahkan sebagian kecil dari mereka mempertanyakan kesesuaian hukum yang diterapkan di Indonesia dengan Hukum atau syariat Islam. Bukan hanya itu terdapat kelompok yang radikal, mereka menuntut Negara Indonesia dijadikan Negara Islam.
ADVERTISEMENT
Kodifikasi syariat islam salah satu isu penting yang menduduki kancah islam di era modern ini. Para ulama juga ikut ambil peran, dalam memberikan pemahaman dan juga meluruskan permasalahan yang menjadi kegelisahan umat. Sebelumnya perlu kita ketahui definisi kodifikasi syariat islam. Dikutip dari kitab mausu’ah al fatawa al muashalah disebutkan, kodifikasi syariat islam adalah merumuskan ketentuan-ketentuan hukum syariat dalam bentuk undang-undang yang mengikat badan peradilan, dan mengklasifikasikan dan menghilangkan kontradiksi atau ambiguitas dari ketentuan-ketentuan hukum syariat , kemudian menerbitkannya dalam bentuk undang-undang yang diberlakukan oleh Negara.
Kodifikasi hukum dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Pada masa Sultan Sulaiman I, seorang raja dari Dinasti Utsmaniyah berkuasa, ia menyuruh Syaikh Islam Abu Sa’ud untk menyusunkodifikasi undang-undang yang akan diberlakukan pada seluruh negara.Kodifikasi tersebut dilaksanakan dengan mengambil sumber dari fiqih madzhab Abu Hanifah dengan meteri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Dari usaha tersebut tersusunlah kodifikasi hukum Islam yang dikenal dengan nama Qonun Namah Sultan Sulaiman.
Menghafal dan memahami Al-Qur'an, salah satu memahami syariat dalam agama.
Indonesia merupakan negara yang memiliki ideologi yang berbeda, yakni mengacu pada filsafat pancasila, masyarakatpun juga terdiri dari begitu banyak suku yang sangat pluralistik, dan negara yang juga dikatakan sebagai negara dengan sistem demokrasi yang berbeda yakni demokrasi yang didasarkan pada pancasila. Dari ketigal hal ini bisa dipastikan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sudah seharusnya berbeda dengan hukum dari negara lain, namun secara historis Indonesia pernah menjadi Negara jajahan belanda yang kemudian Indonesia tidak bisa lepas begitu saja dari peran Belanda dalam pembentukan hukumnya. Belanda mengadopsi hukum yang dipengaruhi oleh Perancis, karena Belanda merupakan salah satu Negara yang masuk ke dalam kekaisaran perancis dalam penaklukan yang dilakukan oleh Napoleon Banoparte.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari berita harian mesiryoum7, Dr Syauqi ‘Alam, mufti agung Mesir memaparkan bahwa jika meneliti dan membandingkan hukum yang dirancang oleh Perancis, maka kita akan menemukan sebagian besar dipengaruhi oleh fiqh Maliki, menurut kesaksian Syekh Makhluf Al miniawy, yang ditugaskan untuk membandingkan hukum perancis dan madzab maliki, pada paruh kedua abad kesembilan belas.
Jika kita urutkan, Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, Belanda mengadopsi hukum dari Perancis, dan Perancis sebgaian besar terpengaruh madzab maliki. Dengan demikian, Indonesia secara tidak langsung telah menerapkan syariat Islam dalam hukum Negara. Meskipun tidak sepenuhnya, karena memang untuk era sekarang terdapat masalah dalam bernegara yang tidak ditemukan dalam buku-buku Fiqh yang ditulis sebelumnya, maka dari itu ilmu ushul fiqh harus berperan didalamnya, atau dengan dikembalikan kepada lembaga Negara yang berwenang dalam pembentukkan hukum atau undang-undang Negara.
ADVERTISEMENT
Banyak dari ulama menyutujui penerapan hukum syariat islam dalam undang-undang yang berlaku di Negara seperti, Syekh Muhammad Abduh, Syekh Mahmud Ridho, Syekh Ali Khofif, Syekh Ahmad Syakir, Syekh Ali Thanthawy, dan masih banyak lagi. Tentunya mereka menyetujui dengan syarat dan kententuan tertentu. Pembentukkan undang-undang dari syariat islam sejatinya bukan hanya berasal dari keputusan satu pihak, tapi mengharuskan sejalan dengan dengan undang-undang yang berlaku dalam Negara untuk kemaslahatan umat. Karena yang perlu kita tekankan adalah kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Memang penerapan hukum syariat tidak bisa secara langsung sepenuhnya terlaksana. Terdapat cabang dari hukum syariat yang perlu banyak pertimbangan untuk menerapkannya, seperti jinayat (hukum pidana) dan Hudud (sanksi-sanksi). Dan ini yang menjadi faktor yang membuat kelompok radikal menganggap Negara Indonesia tidak menerapkan hukum Islam.
Penerapan hudud dalam Negara bukanlah suatu masalah sepele, perlu banyak pertimbangan dan kondisi yang sulit untuk menerapkannya. Kita ambil satu contoh perihal hudud,yaitu hukuman rajam bagi pezina. Hukuman rajam bisa terlaksana ketika ada 4 orang saksi yang benar-benar menyaksikannya perbuatan tersebut, dan 4 orang saksi tersebut harus tergolong orang yang adil, dan salah satu syarat dari adil tersebut ialah tidak mengulangi dosa kecil dan tidak melakukan dosa besar. Dari sini bisa kita lihat, betapa rumitnya agar hudud dapat terlaksana. Meskipun demikian, kita tetap harus meyakini bahwa hudud merupakan bagian dari syariat islam dan ketentuan Allah, dan berzina itu sendiri juga dinyatakan oleh masyarakat maupun Negara bukan suatu hal yang baik. Dan perlu kita ketahui, bahwasanya bukan hanya hudud yang mencerminkan corak dari syariat islam dan penerapan hudud dapat terealisisakan ketika rakyat sudah makmur dan sejahtera. Karena itu, dibalik rahasia pembukuan buku fiqh, bab yang membahas jinayat dan hudud diakhirkan.
ADVERTISEMENT
Sejatinya penerapan undang-undang yang berlaku di Negara merupakan wasilah untuk menerapkan hukum-hukum syariat. Negara kita merupakan Negara yang mendukung penerapan syariat islam. Semua yang berkaitan dengan syariat islam baik ubudiyyah maupun amaliyyah telah difasilitasi oleh Negara. Alangkah baiknya sebagai warga Negara yang baik, kita harus taat dan patuh terhadap undang-undang yang sudah dibentuk oleh Negara, sebagai salah satu bentuk kecintaan kita terhadap tanah air dan menerapkan syariat islam.
Diceritakan Oleh: Nizar Fadillah, Alumni Pesantren Daqu Tangerang. Tengah menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.